TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Begini Tanggapan Sandiaga Uno Soal Disahkannya UU Cipta Kerja

Begini Tanggapan Sandiaga Uno Soal Disahkannya UU Cipta Kerja

By Joni Sitohang
23 Oktober 2020
1617
0
Begini Tanggapan Sandiaga Uno Soal Disahkannya UU Cipta Kerja

TIKTAK.ID – Pengusaha Sandiaga Salahuddin Uno ikut berkomentar mengenai aksi penolakan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, yang terjadi di berbagai daerah. Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2018 tersebut menilai, sebaik-baiknya UU yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni sebuah peraturan yang fungsinya untuk memberdayakan ekonomi masyarakat.

“Seandainya ada Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya undang-undang yang memberdayakan masyarakat, salah satunya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” ujar Sandiaga, seperti dilansir Republika di Jakarta, Jumat (16/10/20).

Kemudian Sandiaga mencontohkan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang sebagian besar lapangan kerja diciptakan berkat sektor UMKM yang bergerak. Oleh sebab itu, Sandiaga mengimbau kepada Pemerintah agar bisa lebih memprioritaskan sektor UMKM ketika UU Cipta Kerja berlaku.

Baca juga : Kebijakan Anies Baswedan Sering Dihambat DPRD DKI, Pengamat: Efek Pilkada yang Rugikan Rakyat

Sebab, kata Sandiaga, pelaku usaha UMKM membutuhkan keberpihakan Pemerintah, khususnya dalam perizinan, permodalan, hingga jaminan persaingan usaha. Dengan begitu, ia menyatakan pelaku UMKM dapat terus berinovasi dan tumbuh untuk meningkatkan perekomian bangsa.

“Seperti di Banyuwangi, kita bisa lihat pencipta lapangan kerja adalah UMKM. Untuk itu, mereka harus ada di garda depan dalam menciptakan lapangan kerja,” tutur pendiri PT Saratoga itu.

Menurut Sandiaga, produk-produk UMKM memerlukan akses pemasaran yang luas. Tida hanya itu, ia juga menganggap pelaku usaha UMKM membutuhkan permodalan dan juga akses peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca juga : Ini 3 PR Besar Prabowo sebagai Menhan Menurut Pengamat Militer

Merujuk hal tersebut, Sandiaga pun berharap UU Cipta Kerja dapat mengakomodasi keberlangsungan usaha UMKM.

“Harapannya, dengan lahirnya Undang-Undang ini, maka kita pastikan bahwa UMKM akan terberdayakan. Selain itu, kita juga akan mengkaji dan memastikan bahwa Undang-Undang ini benar-benar berpihak kepada rakyat. Apalagi, seratus juta lebih lapangan kerja bergantung dari sektor UMKM,” ucap Sandiaga.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsDPROmnibus LawSandiaga UnoUMKMUU Cipta KerjaUU CiptakerWakil Gubernur DKI Jakarta

Related articles More from author

  • PDIP: Saat Pembahasan, Demokrat Setuju UU Ciptaker, Namun WO Saat Diliput Media
    Nasional

    PDIP: Saat Pembahasan, Demokrat Setuju UU Ciptaker, Namun WO Saat Diliput Media

    21 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Ditanya PKS Soal 16 Ribu Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Menhan dan Panglima TNI Tak Bisa Jawab
    Nasional

    Ditanya PKS Soal 16 Ribu Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Menhan dan Panglima TNI Tak Bisa Jawab

    29 November 2019
    By Rusli Qomar
  • TIKTAK.ID - Sudah Setahun Lewat, Sampai Kapan Anies Sendiri Tanpa Wagub?
    Nasional

    Sudah Setahun Lewat, Sampai Kapan Anies Sendiri Tanpa Wagub?

    20 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • UU Cipta Kerja Jokowi Ditolak Buruh, Rupiah Jadi Nomor 1
    Nasional

    UU Cipta Kerja Jokowi Ditolak Buruh, Rupiah Jadi Nomor 1

    13 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Omnibus Law, Fadli Zon Minta Kritik Diarahkan ke Jokowi Bukan DPR
    Nasional

    Soal Omnibus Law, Fadli Zon Minta Kritik Diarahkan ke Jokowi Bukan DPR

    24 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Blak-blakan Ungkap Alasan Kebut RUU Cipta Kerja di Tengah Pandemi
    Nasional

    Jokowi Blak-blakan Ungkap Alasan Kebut RUU Cipta Kerja di Tengah Pandemi

    25 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Trump: Jika Kalah, Saya Mungkin Harus Meninggalkan AS
    Internasional

    Trump: Jika Kalah, Saya Mungkin Harus Meninggalkan AS

  • KSAD Andika Bongkar Kasus Korupsi Uang Pendidikan TNI AD
    Nasional

    KSAD Andika Bongkar Kasus Korupsi Uang Pendidikan TNI AD

  • Nasib Sial Dokter India, Babak Belur Dikeroyok Keluarga dan Teman Pasiennya yang Meninggal karena Corona
    Internasional

    Nasib Sial Dokter India, Babak Belur Dikeroyok Keluarga dan Teman Pasiennya yang Meninggal karena Corona

  • Jokowi Klaim Feeling-nya Cocok dengan Hasil Survei Kepuasan Kinerja 100 Hari Prabowo-Gibran
    Nasional

    Jokowi Klaim Feeling-nya Cocok dengan Hasil Survei Kepuasan Kinerja 100 Hari Prabowo-Gibran

  • Agar Makanan Tak Terbuang Percuma, Kenali Beda Makna 'Used by Date' dan 'Best Before Date'
    Tips & Tutorial

    Agar Makanan Tak Terbuang Percuma, Kenali Beda Makna ‘Used by Date’ dan ‘Best Before Date’

Artikel Terbaru

  • Cara Membuat Spreadsheet Keuangan Pribadi di Google Sheets 4 November 2026
  • POCO C95 Pro: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 3 November 2026
  • Mutasi Besar-Besaran Kapolri Suyudi, 6 Wakapolda Diganti 3 November 2026
  • SSD NVMe vs SSD SATA: Mana yang Lebih Cepat untuk Laptop? 3 November 2026
  • Infeksi Saluran Kemih: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya 3 November 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (98)
  • Keuangan (24)
  • Kuliner (1,070)
  • Nasional (8,039)
  • Olahraga (1,148)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,309)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.