Minta RUU Pemilu Tidak Diburu-buru, Dasco: Khawatir Digugat ke MK Lagi

TIKTAK.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta semua pihak untuk bersabar soal revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu, supaya tak membuat pembahasannya dilakukan secara terburu-buru. Dia mengingatkan, bila penyusunan aturan yang dipaksakan dan terburu-buru, maka berpotensi menghasilkan aturan kurang matang dan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin membuat Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, pada Selasa (21/4/26), seperti dilansir Kompas.com.
Kemudian Dasco mengingatkan pengalaman sebelumnya saat UU Pemilu kerap digugat dan diputus oleh MK. Dia mengaku tak ingin kondisi serupa kembali terulang akibat pembahasan yang terburu-buru.
Baca juga : Kapolri Minta Pasukan Brimob Antisipasi Gangguan Keamanan Imbas Konflik Timteng
“Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK membatalkan, MK memutuskan pilih ini-ini, lalu MK putuskan lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang menggugat,” tutur Dasco.
Dasco menilai pembahasan RUU Pemilu kini masih memerlukan kajian dan simulasi yang matang, baik oleh partai politik di parlemen maupun nonparlemen. Ketua Harian Gerindra tersebut pun menganggap belum ada urgensi untuk mempercepat pembahasan, lantaran tahapan Pemilu tetap bisa berjalan meski revisi UU Pemilu belum disahkan.
“Tahapan itu tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan tersebut tetap bisa jalan,” kata Dasco.
Baca juga : Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Menurut Dasco, saat ini partai-partai politik juga masih diminta untuk menyusun berbagai formula terkait sistem Pemilu, termasuk skema ambang batas yang tidak memberatkan partai lain. Meski begitu, Dasco memastikan pembahasan RUU Pemilu tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa menjelang tahapan akhir.
“Saya rasa jika pembahasannya di akhir-akhir, justru kan nanti undang-undangnya kurang baik kali ya. Jadi kita memang masih perlu dilakukan pengkajian simulasi,” terang Dasco.
Untuk diketahui, proses awal pembahasan revisi UU Pemilu di DPR masih menghadapi kendala. Rapat internal Komisi II DPR RI pada Selasa (14/4/26) yang dijadwalkan untuk mendengarkan pemaparan awal draf RUU Pemilu pun dibatalkan.
Baca juga : Gugat UU TNI di MK, Masyarakat Sipil Soroti Dwifungsi hingga Peradilan Militer
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan, pembatalan itu terjadi akibat draf dan naskah akademik RUU Pemilu masih belum tersedia.










