TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

By Joni Sitohang
28 April 2026
1
0
Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

TIKTAK.ID – Berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, diketahui telah secara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer, pada Kamis (16/4/26). Pelimpahan tersebut pun menandai tuntasnya proses penyidikan di tingkat Oditurat Militer terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam aksi itu.

“Berkas perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga bisa kami olah dan jadi Berita Acara Pendapat Oditur serta Surat Pendapat Hukum Kaotmil,” ungkap Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, pada Kamis (16/4/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

Andri menjelaskan, langkah hukum selanjutnya sekarang berada di bawah kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk meneliti berkas sebelum menggelar persidangan perdana.

Baca juga : Gugat UU TNI di MK, Masyarakat Sipil Soroti Dwifungsi hingga Peradilan Militer

“Sehingga perkara dengan nomor register 55/K/2-07/AL-AU/IV/2026 tanggal 13 April 2026 sudah dilimpahkan dari Oditur Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ucap Andri.

Menurut Andri, dalam pelimpahan ini, pihaknya menyertakan barang bukti serta identitas para tersangka yang saat ini telah resmi menyandang status sebagai terdakwa.

“Dilengkapi berkas perkara yang di dalamnya terdapat barang bukti dan tersangka, empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang,” tutur Andri.

Baca juga : KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

“Di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil,” imbuh Andri.

Dalam perkara tersebut, pihak Oditurat menerapkan dakwaan primair subsidiaritas atau pasal berlapis terhadap para terdakwa. Adapun dakwaan primair merujuk pada Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk lebih subsidernya lagi Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal tujuh tahun,” terang Andri.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengaku sudah menerima berkas tersebut dan bakal segera melakukan proses registrasi. Dia menyatakan berdasarkan standar operasional, pihak pengadilan menjadwalkan persidangan perdana akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Baca juga : BGN Klaim Pengadaan Motor Listrik untuk Kepala SPPG Sudah Sesuai Aturan

“Akan gelar di Rabu, sidang perdana, Rabu 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Fredy.

TagsAndrie YunusKontraSpengadilan militerTNI

Related articles More from author

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kunjungi KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa
    Nasional

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kunjungi KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa

    3 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • RI Berencana Kirim Personel TNI ke Rusia, Buat Apa?
    Nasional

    RI Berencana Kirim Personel TNI ke Rusia, Buat Apa?

    26 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Terjunkan Prajurit TNI Demi Singkong
    Nasional

    Prabowo Terjunkan Prajurit TNI Demi Singkong

    3 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Gak Ada Matinya, Netizen 062 Kembali Ungkit Kampanye Antek Asing Sambil Gebrak Meja ala Prabowo
    Nasional

    Gak Ada Matinya, Netizen 062 Kembali Ungkit Kampanye Antek Asing Sambil Gebrak Meja ala Prabowo

    9 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Oditur Militer Gagal Jenguk Andrie Yunus di RSCM
    Nasional

    Oditur Militer Gagal Jenguk Andrie Yunus di RSCM

    15 Mei 2026
    By Joni Sitohang
  • TNI Tegaskan Siap Evakuasi 1.000 Korban Gaza untuk Dirawat di RI
    Nasional

    TNI Tegaskan Siap Evakuasi 1.000 Korban Gaza untuk Dirawat di RI

    19 Juni 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Hasto Tegaskan PDIP dan Ganjar Siap Lanjutkan Program Jokowi
    Nasional

    Hasto Tegaskan PDIP dan Ganjar Siap Lanjutkan Program Jokowi

  • So Sweet, Syahrini Ungkap Alasannya Jarang Muncul Pasca Menikah Ternyata Demi Sang Suami
    Selebriti

    So Sweet, Syahrini Ungkap Alasannya Jarang Muncul Pasca Menikah Ternyata Demi Sang Suami

  • Kenali Penyebab dan Cara Tangani Orang Pingsan
    Tips & Tutorial

    Kenali Penyebab dan Cara Tangani Orang Pingsan

  • Imbas Kerumunan di Petamburan Berlanjut, Anies Copot Jabatan Wali Kota Jakpus
    Nasional

    Imbas Kerumunan di Petamburan Berlanjut, Anies Copot Jabatan Wali Kota Jakpus

  • PDIP: Kecurangan di Pemilu 2024 Melampaui Batas
    Nasional

    PDIP: Kecurangan di Pemilu 2024 Melampaui Batas

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.