Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

TIKTAK.ID – Berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, diketahui telah secara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer, pada Kamis (16/4/26). Pelimpahan tersebut pun menandai tuntasnya proses penyidikan di tingkat Oditurat Militer terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam aksi itu.
“Berkas perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga bisa kami olah dan jadi Berita Acara Pendapat Oditur serta Surat Pendapat Hukum Kaotmil,” ungkap Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, pada Kamis (16/4/26), seperti dilansir CNN Indonesia.
Andri menjelaskan, langkah hukum selanjutnya sekarang berada di bawah kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk meneliti berkas sebelum menggelar persidangan perdana.
Baca juga : Gugat UU TNI di MK, Masyarakat Sipil Soroti Dwifungsi hingga Peradilan Militer
“Sehingga perkara dengan nomor register 55/K/2-07/AL-AU/IV/2026 tanggal 13 April 2026 sudah dilimpahkan dari Oditur Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ucap Andri.
Menurut Andri, dalam pelimpahan ini, pihaknya menyertakan barang bukti serta identitas para tersangka yang saat ini telah resmi menyandang status sebagai terdakwa.
“Dilengkapi berkas perkara yang di dalamnya terdapat barang bukti dan tersangka, empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang,” tutur Andri.
Baca juga : KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
“Di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil,” imbuh Andri.
Dalam perkara tersebut, pihak Oditurat menerapkan dakwaan primair subsidiaritas atau pasal berlapis terhadap para terdakwa. Adapun dakwaan primair merujuk pada Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk lebih subsidernya lagi Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal tujuh tahun,” terang Andri.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengaku sudah menerima berkas tersebut dan bakal segera melakukan proses registrasi. Dia menyatakan berdasarkan standar operasional, pihak pengadilan menjadwalkan persidangan perdana akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
Baca juga : BGN Klaim Pengadaan Motor Listrik untuk Kepala SPPG Sudah Sesuai Aturan
“Akan gelar di Rabu, sidang perdana, Rabu 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Fredy.










