Tag: Andrie Yunus

  • Novel Baswedan Kritik Keras Proses Hukum Kasus Andrie Yunus

    Novel Baswedan Kritik Keras Proses Hukum Kasus Andrie Yunus

    TIKTAK.ID – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, diketahui mengkritik keras proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang kini sedang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Novel menilai proses itu sama sekali tak memperhatikan hak Andrie sebagai korban penyiraman air keras oleh prajurit TNI.

    “Saya prihatin sekali ya bagaimana sikap dari hakim yang tak tampak ada kepedulian atau keberpihakan kepada korban. Bahkan lebih buruk lagi, sikapnya itu justru malah seperti membela atau condong kepada pelaku kejahatan. Ini yang menurut saya memprihatinkan sekali,” ungkap Novel setelah menjenguk Andrie di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, pada Selasa (12/5/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Tanggapi Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’, Puan: Harus Diantisipasi dengan Baik

    Novel mengatakan sebagai seseorang yang pernah disiram air keras juga, penyerangan menggunakan cairan tersebut adalah kejahatan yang sangat berat. Dia mengaku merasakan betapa sakitnya dampak dari air keras itu.

    Oleh sebab itu, Novel menyoroti pernyataan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto dalam persidangan Kamis (7/5/26) yang menyatakan penyiraman air keras kepada Andrie hanya merupakan kenakalan orang terlatih, bukan suatu operasi intelijen.

    “Ini cara berpikir yang menurut saya memprihatinkan dan saya ingatkan lagi kalau disiram air keras itu sakit sekali, lukanya pun luka berat. Artinya, tindakannya itu termasuk tindakan serius dan sangat berat,” ujar Novel.

    Baca juga : Pemerintah Kembali Kirim TNI ke Lebanon

    Novel yang saat ini menjadi ASN Polri berharap publik masih tetap dapat melihat Andrie sebagai orang baik yang memperjuangkan kepentingan banyak pihak.

    “Jangan sampai diganggu untuk hal-hal yang kemudian justru malah menghalangi atau menghambat upaya pemulihannya. Terlebih, terhadap hal yang tidak ada kepentingan terhadap dirinya,” tutur Novel.

    “Poinnya yaitu saya berharap Andrie Yunus betul-betul bisa memperoleh proses pemulihan yang terbaik, bisa lekas sembuh dan tentunya sembuhnya pun tidak mungkin sembuh seperti sedia kala. Walaupun saya berharap bisa semaksimal mungkin penyembuhannya dan jangan sampai ada langkah-langkah atau tindakan-tidakan yang justru membuat Andrie Yunus makin disudutkan ataupun tertekan dengan hal-hal yang tak berpihak kepada korban,” imbuh Novel.

  • Oditur Militer Gagal Jenguk Andrie Yunus di RSCM

    Oditur Militer Gagal Jenguk Andrie Yunus di RSCM

    TIKTAK.ID – Oditur Militer II-07 Jakarta datang ke RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan tujuan menjenguk Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang sedang menjalani perawatan akibat disiram air keras oleh prajurit TNI, ada Selasa (12/5/26).

    Akan tetapi, kunjungan tersebut ditolak lantaran Andrie masih belum bisa diganggu.

    “Dari sisi kemanusiaan, kami sebagai manusia biasa ingin menyampaikan rasa empati dan simpati kepada Saudara Andrie Yunus terkait perbuatan para terdakwa,” ungkap Oditur Militer, Letkol Chk Muhammad Iswandi di RSCM Jakarta, pada Selasa (12/5/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : KontraS: Selama Tindak Pidana Umum TNI Diadili Peradilan Militer, Impunitas Abadi 

    “Namun, para rekan media tahu kalau Saudara Andrie Yunus baru selesai melaksanakan operasi dan hari ini pascaoperasi masih dalam proses penyembuhan. Jadi memang betul tidak bisa dikunjungi,” sambung Iswandi.

    Kemudian Iswandi mengaku berdasarkan informasi dari RSCM, bahu sebelah kanan Andrie belum bisa bergerak leluasa.

    “Tadi informasi dari manajemen rumah sakit, ini harus posisi statis, karena kalau bergerak sedikit, nanti operasinya akan gagal. Jadi, kami memahami situasi Saudara Andrie Yunus,” ucap Iswandi.

    Baca juga : Muncul Isu Merger Gerindra-NasDem, Ini Respons Dasco

    Atas kondisi itu, Iswandi mengeklaim bakal melaporkan perkembangan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan persidangan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Di sisi lain, RSCM menyebut aktivitas Andrie masih terbatas. Andrie kini masih berada dalam pemantauan dan penanganan tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan terkait lainnya. Hal itu demi memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkesinambungan.

    Menurut RSCM, atas pertimbangan medis profesional secara fisik dan psikologis, pasien saat ini masih berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan masih memerlukan evaluasi berkala terhadap proses penyembuhan luka maupun kondisi mata.

    Baca juga : Drama Ijazah Jokowi Bikin Panas-Dingin Hubungan dengan JK

    Adapun secara umum, kondisi Andrie dalam keadaan stabil dan menunjukkan perkembangan yang baik. Andrie dikabarkan mempunyai riwayat luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, dan kedua lengan akibat trauma kimia asam yang terjadi pada 12 Maret 2026.

  • Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

    Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

    TIKTAK.ID – Berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, diketahui telah secara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer, pada Kamis (16/4/26). Pelimpahan tersebut pun menandai tuntasnya proses penyidikan di tingkat Oditurat Militer terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam aksi itu.

    “Berkas perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga bisa kami olah dan jadi Berita Acara Pendapat Oditur serta Surat Pendapat Hukum Kaotmil,” ungkap Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, pada Kamis (16/4/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Andri menjelaskan, langkah hukum selanjutnya sekarang berada di bawah kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk meneliti berkas sebelum menggelar persidangan perdana.

    Baca juga : Gugat UU TNI di MK, Masyarakat Sipil Soroti Dwifungsi hingga Peradilan Militer

    “Sehingga perkara dengan nomor register 55/K/2-07/AL-AU/IV/2026 tanggal 13 April 2026 sudah dilimpahkan dari Oditur Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ucap Andri.

    Menurut Andri, dalam pelimpahan ini, pihaknya menyertakan barang bukti serta identitas para tersangka yang saat ini telah resmi menyandang status sebagai terdakwa.

    “Dilengkapi berkas perkara yang di dalamnya terdapat barang bukti dan tersangka, empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang,” tutur Andri.

    Baca juga : KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

    “Di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil,” imbuh Andri.

    Dalam perkara tersebut, pihak Oditurat menerapkan dakwaan primair subsidiaritas atau pasal berlapis terhadap para terdakwa. Adapun dakwaan primair merujuk pada Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

    “Untuk lebih subsidernya lagi Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal tujuh tahun,” terang Andri.

    Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengaku sudah menerima berkas tersebut dan bakal segera melakukan proses registrasi. Dia menyatakan berdasarkan standar operasional, pihak pengadilan menjadwalkan persidangan perdana akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

    Baca juga : BGN Klaim Pengadaan Motor Listrik untuk Kepala SPPG Sudah Sesuai Aturan

    “Akan gelar di Rabu, sidang perdana, Rabu 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Fredy.

  • KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

    KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

    TIKTAK.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengaku meragukan motif dendam pribadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinatornya, Andrie Yunus. Menurut Staf Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza, aksi itu kuat dugaan dilakukan secara terorganisasi dan sistematis.

    “Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, pelakunya lebih dari empat orang dan sangat terorganisir. Ini memunculkan pertanyaan, apakah benar bila dilatarbelakangi dendam pribadi, harus dilakukan dengan cara sesistematis itu,” ungkap Yahya di Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (16/4/26), seperti dilansir Kompas.com.

    Yahya menilai pola serangan yang terstruktur menimbulkan keraguan bahwa aksi tersebut semata-mata didorong motif pribadi. Dia mengungkapkan, KontraS justru menduga terdapat rantai komando dalam peristiwa tersebut.

    Baca juga : BGN Klaim Pengadaan Motor Listrik untuk Kepala SPPG Sudah Sesuai Aturan

    Yahya turut menyoroti ketidakterbukaan dalam penanganan kasus oleh aparat, terutama oleh Polisi Militer (Puspom). Ia menyatakan kalau informasi tentang para pelaku tak pernah disampaikan secara utuh kepada publik, termasuk identitas maupun jumlah pasti pelaku.

    “Sejak awal kami sudah menyampaikan ada empat pelaku, tetapi itu tidak pernah dibuka ke publik. Bahkan inisial yang disampaikan pun bertolak belakang dengan temuan investigasi kami,” tegas Yahya.

    Oleh sebab itu, KontraS mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum yang berjalan. Terutama, kata Yahya, jika kasus ini ditangani melalui mekanisme peradilan militer yang dinilai cenderung tertutup. Ia menerangkan, jika perkara ini diproses di peradilan militer, maka akan sulit mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak lain di luar pelaku lapangan.

    Baca juga : Pihak Andrie Yunus Ungkap Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Pengadilan Militer

    “Dari pengalaman kami, banyak kasus di peradilan militer hanya berhenti pada aktor lapangan, tanpa mengusut aktor utama atau pihak yang memberi perintah,” tutur Yahya.

    Atas dasar itu, lanjut Yahya, KontraS mendesak aparat penegak hukum, baik Puspom maupun kepolisian, agar dapat membuka penanganan kasus secara transparan dan menyeluruh guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

    Sebelumnya, Oditurat Militer II-07 Jakarta mengeklaim aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dipicu oleh motif dendam pribadi empat prajurit TNI. Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengaku sentimen pribadi menjadi alasan utama para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Andrie.

  • Pihak Andrie Yunus Ungkap Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Pengadilan Militer

    Pihak Andrie Yunus Ungkap Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Pengadilan Militer

    TIKTAK.ID – Pihak dari Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus mengaku tidak akan menghadiri sidang perdana perkara penyiraman air keras yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Rabu (29/4/26) mendatang.

    “Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, tapi pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, di Jakarta, pada Jumat (17/4/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Dimas mengatakan bahwa sikap tersebut diambil lantaran pihaknya tidak memercayai proses peradilan militer dalam menangani perkara tersebut. Dia menegaskan, sejak awal pihaknya bersama Andrie Yunus sudah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap penggunaan forum peradilan militer.

    Baca juga : Beredar Isu Ormas Bakal Geruduk Kantor PSI Sulsel, Ini Kata Keluarga JK

    Dimas menyatakan ada beberapa alasan yang menjadi dasar penolakan tersebut. Salah satunya, kata Dimas, kekhawatiran proses di peradilan militer tak akan mampu mengungkap aktor intelektual di balik kasus penyiraman air keras tersebut.

    Dimas juga menyebut motif perkara berpotensi dipelintir atau dimanipulasi. Dia menjelaskan, pernyataan pihak militer yang menyebut motif sebagai dendam pribadi dianggap berisiko membatasi pelaku hanya pada sejumlah orang tertentu.

    “Bila kita lihat kemarin pernyataan dari pihak TNI yang menyampaikan bahwa motifnya adalah dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasusnya Bang Novel (Baswedan) 2017 silam. Saat itu pelaku juga menyampaikan alasan atau motif penyerangannya adalah dendam pribadi. Nah, yang kami takutkan, kami khawatirkan, manipulasi ini memiliki tujuan melokalisir pelakunya hanya untuk empat orang,” tutur Dimas.

    Baca juga : Kejagung Ungkap Modus Ketua Ombudsman di Kasus Korupsi Pertambangan Nikel 

    Padahal, lanjut Dimas, tim advokasi menemukan setidaknya sebanyak 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa, mulai dari pengintaian, penguntitan, sampai koordinasi menjelang kejadian penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 lalu. Akan tetapi, keterlibatan pihak-pihak itu dinilai belum tentu akan diungkap dalam proses persidangan di peradilan militer.

    “Apa kabar dengan proses-proses kepada orang-orang yang sudah kami identifikasi ini? Apakah itu juga bakal dijadikan fakta persidangan di peradilan militer? Saya rasa tidak,” terang Dimas.

    Di sisi lain, pihaknya berpandangan kalau kasus ini termasuk tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer. Untuk itu, penyelesaian perkara mestinya dilakukan lewat pengadilan umum atau pengadilan sipil.

  • Koalisi Sipil Gelar Aksi Solidaritas Susuri TKP Teror Air Keras Andrie Yunus

    Koalisi Sipil Gelar Aksi Solidaritas Susuri TKP Teror Air Keras Andrie Yunus

    TIKTAK.ID – Koalisi masyarakat sipil Solidaritas untuk Andrie Yunus diketahui mengadakan aksi menyusuri titik-titik perjalanan Andrie Yunus saat mendapat teror air keras, pada Minggu (12/4/26). Aksi tersebut diselenggarakan sebagai peringatan 30 hari peristiwa teror terhadap aktivis KontraS tersebut.

    Aksi itu dimulai dari depan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian peserta aksi berjalan menuju SPBU yang ada di kawasan Cikini, lalu dilanjutkan ke arah Taman Dipenogero, dan berujung di Jalan Talang, yakni tempat di mana Andrie disiram air keras.

    Di lokasi penyiraman air keras, tampak beberapa mural dan poster-poster sebagai dukungan kepada Andrie. Bahkan tak sedikit poster berisi tuntutan, mulai dari dorongan dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sampai permintaan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus.

    Baca juga : BNN Minta Vape Dilarang usai Marak Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

    “Adili para pelaku di peradilan umum,” demikian tulisan dalam salah satu poster yang dibawa, seperti dilansir CNN Indonesia.

    Selain itu, peserta aksi juga terlihat membagi-bagikan bunga dan mengikat pita pink di lokasi Andrie disiram air keras. Aksi itu pun ditutup dengan doa bersama.

    Seperti diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3/26) malam. Setelah itu Puspom TNI menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya diketahui Adalah anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

    Baca juga : Seskab Teddy Respons Ajakan Saiful Mujani Gulingkan Prabowo

    TNI sendiri sudah menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat prajurit TNI tersebut dilimpahkan kepada Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.

    Kapuspen TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan yang diterima, pada Selasa (7/4/26), mengungkapkan bahwa berkas perkara keempat tersangka akan diperiksa oleh pihak Oditur Militer. Dia menjelaskan, bila dinyatakan lengkap, maka keempat tersangka akan diadili di Pengadilan Militer.

    “Untuk selanjutnya bakal diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” terang Aulia.

  • Anies Baswedan Sebut Insiden Aktivis Kontras Disiram Air Keras sebagai ‘Aksi Terorganisir’

    Anies Baswedan Sebut Insiden Aktivis Kontras Disiram Air Keras sebagai ‘Aksi Terorganisir’

    TIKTAK.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus tak mungkin dilakukan oleh satu atau dua orang secara sporadis. Anies menyebut peristiwa itu menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan pihak yang lebih luas dan terorganisir.

    “Dari awal ini bukan kriminal biasa, dan tak mungkin hanya dikerjakan oleh satu dua orang secara sporadik. Dan itu juga disampaikan oleh Pak Novel, ini terlihat sekali bahwa itu terencana, terorganisir,” ujar Anies setelah open house Lebaran 2026 di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/3/26) malam, seperti dilansir Kompas.com.

    Anies menyatakan Andrie merupakan sosok yang sejak awal aktif bersama sejumlah aktivis lain dalam menyuarakan tanda-tanda kemunduran demokrasi. Dia pun menilai serangan ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan berpendapat.

    Baca juga : Bukan karena Sakit, Ini Alasan KPK Ubah Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah

    “Lagi-lagi kita harus melihat ini sebagai sebuah ancaman untuk demokrasi,” tutur Anies.

    Menurut Anies, negara harus hadir untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan berbicara dan menegakkan keadilan. Ia lantas meminta agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri sampai pihak yang memberi perintah.

    “Peristiwa ini harus diselidiki hingga pemberi perintahnya. Dan harus dielaborasi mengapa ada perintah itu, mengapa sampai ada perintah itu, dan mengapa sampai ada tugas itu,” jelas Anies.

    Baca juga : KPK Kembali Tetapkan Yaqut sebagai Tahanan Rutan

    Anies mengaku sependapat dengan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut serangan tersebut sebagai bentuk terorisme. Dia menganggap komitmen Prabowo untuk mengusut kasus ini harus dijalankan oleh seluruh aparat penegak hukum.

    “Bahwa Pak Presiden bersikap ingin melindungi demokrasi, dan aparat di bawahnya harus menjalankan arahan Presiden,” tutur Anies.

    Seperti diketahui, berdasarkan hasil pengusutan, sebanyak empat prajurit TNI terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras tersebut.

    “Keempat yang diduga pelaku ini yaitu Denma Bais TNI,” terang Danpuspom TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, pada Rabu.

    Baca juga : Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

    Yusri menyatakan empat inisial oknum TNI tersebut adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

    “Matranya dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” kata Yusri.

  • Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

    Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

    TIKTAK.ID – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyebut DPR berhak mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dengan memanggil Pemerintah dan pihak terkait.

    Hasanuddin mengatakan sesuai Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, ada mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi di DPR RI yang secara khusus menangani Bidang Intelijen, dalam hal ini Komisi I DPR RI.

    Hasanuddin menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Komisi I DPR RI sudah membentuk tim pengawas tetap yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi. Dia menyatakan tim tersebut disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI serta punya kewajiban menjaga rahasia intelijen, sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Baca juga : Komisi I: Pengunduran Diri Kabais TNI Tak Boleh Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus

    “Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah dan institusi TNI, untuk meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, pada Senin (23/3/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Menurut Hasanuddin, kasus itu harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen.

    “Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS [Badan Intelijen Strategis TNI], yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak dapat dianggap sebagai kasus biasa. Sebab, ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas Hasanuddin.

    Baca juga : Didit Lakukan Safari Lebaran, Ini Kata Pengamat

    Hasanuddin turut menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat, demi menjaga integritas institusi serta memastikan keadilan bagi korban.

    “Negara harus hadir demi memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Hasanuddin.

    Sebelumnya, TNI mengeklaim telah mengamankan empat orang anggotanya yang diduga menjadi pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Keempatnya yaitu NDP, SL, BHW, dan ES. NDP sendiri berpangkat Kapten, sementara SL dan BHW berpangkat Letnan satu (Lettu), dan ES berpangkat Sersan dua (Serda).

  • Komisi I: Pengunduran Diri Kabais TNI Tak Boleh Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus

    Komisi I: Pengunduran Diri Kabais TNI Tak Boleh Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus

    TIKTAK.ID – Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengatakan pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letjen Yudi Abrimantyo tak boleh menghentikan proses penegakan hukum.

    TB Hasanuddin pun mendesak supaya penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus bisa tetap dilanjutkan secara menyeluruh dan transparan.

    “Penyelidikan harus terus diungkap, bukan hanya pelaku di lapangan, melainkan juga siapa aktor yang merancang atau berada di balik peristiwa tersebut. Ini penting agar tak menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di tengah masyarakat,” ungkap TB Hasanuddin, seperti dilansir Kompas.com, pada Kamis (26/3/26).

    Baca juga : Didit Lakukan Safari Lebaran, Ini Kata Pengamat

    TB Hasanuddin lantas menekankan betapa pentingnya peran DPR dalam melakukan pengawasan, termasuk lewat fungsi pengawasan terhadap kinerja intelijen negara.

    “DPR punya peran pengawasan, termasuk melalui tim atau mekanisme pengawasan intelijen yang harus bekerja secara sungguh-sungguh untuk memastikan kasus ini terbuka dan jelas bagi publik,” tutur TB Hasanuddin.

    Di sisi lain, TB Hasanuddin mengapresiasi sikap Letjen Yudi yang memutuskan untuk mengundurkan diri di tengah polemik yang terjadi. Dia menganggap langkah itu mencerminkan tanggung jawab moral yang patut dihormati.

    Baca juga : Mendagri Prediksi Pembangunan Kembali Sumatera Imbas Banjir Perlu Rp130 T

    “Kita menaruh rasa hormat atas kebesaran hati Kabais. Saat ada bawahannya yang melakukan pelanggaran, atasannya menunjukkan sikap tanggung jawab moral yang tinggi dengan mengundurkan diri. Hal ini patut kita hargai,” terang TB Hasanuddin.

    “Ini adalah contoh yang baik dan semoga bisa ditiru oleh kita semua,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Letjen Yudi Abrimantyo menanggalkan jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI. Hal tersebut usai empat anggota Bais TNI diamankan terkait kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

    Baca juga : Putuskan 8 Poin Reformasi Polri, DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (25/3/26), tidak memaparkan secara gamblang apakah Yudi mengundurkan diri atau dicopot. Ia hanya menyebut jabatan Kabais sudah diserahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

    “Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini sudah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” jelas Aulia, pada Rabu (25/3/26) malam.