Pihak Andrie Yunus Ungkap Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Pengadilan Militer

TIKTAK.ID – Pihak dari Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus mengaku tidak akan menghadiri sidang perdana perkara penyiraman air keras yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Rabu (29/4/26) mendatang.
“Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, tapi pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, di Jakarta, pada Jumat (17/4/26), seperti dilansir CNN Indonesia.
Dimas mengatakan bahwa sikap tersebut diambil lantaran pihaknya tidak memercayai proses peradilan militer dalam menangani perkara tersebut. Dia menegaskan, sejak awal pihaknya bersama Andrie Yunus sudah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap penggunaan forum peradilan militer.
Baca juga : Beredar Isu Ormas Bakal Geruduk Kantor PSI Sulsel, Ini Kata Keluarga JK
Dimas menyatakan ada beberapa alasan yang menjadi dasar penolakan tersebut. Salah satunya, kata Dimas, kekhawatiran proses di peradilan militer tak akan mampu mengungkap aktor intelektual di balik kasus penyiraman air keras tersebut.
Dimas juga menyebut motif perkara berpotensi dipelintir atau dimanipulasi. Dia menjelaskan, pernyataan pihak militer yang menyebut motif sebagai dendam pribadi dianggap berisiko membatasi pelaku hanya pada sejumlah orang tertentu.
“Bila kita lihat kemarin pernyataan dari pihak TNI yang menyampaikan bahwa motifnya adalah dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasusnya Bang Novel (Baswedan) 2017 silam. Saat itu pelaku juga menyampaikan alasan atau motif penyerangannya adalah dendam pribadi. Nah, yang kami takutkan, kami khawatirkan, manipulasi ini memiliki tujuan melokalisir pelakunya hanya untuk empat orang,” tutur Dimas.
Baca juga : Kejagung Ungkap Modus Ketua Ombudsman di Kasus Korupsi Pertambangan Nikel
Padahal, lanjut Dimas, tim advokasi menemukan setidaknya sebanyak 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa, mulai dari pengintaian, penguntitan, sampai koordinasi menjelang kejadian penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 lalu. Akan tetapi, keterlibatan pihak-pihak itu dinilai belum tentu akan diungkap dalam proses persidangan di peradilan militer.
“Apa kabar dengan proses-proses kepada orang-orang yang sudah kami identifikasi ini? Apakah itu juga bakal dijadikan fakta persidangan di peradilan militer? Saya rasa tidak,” terang Dimas.
Di sisi lain, pihaknya berpandangan kalau kasus ini termasuk tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer. Untuk itu, penyelesaian perkara mestinya dilakukan lewat pengadilan umum atau pengadilan sipil.










