TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

By Joni Sitohang
30 Maret 2026
1
0
Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

TIKTAK.ID – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyebut DPR berhak mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dengan memanggil Pemerintah dan pihak terkait.

Hasanuddin mengatakan sesuai Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, ada mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi di DPR RI yang secara khusus menangani Bidang Intelijen, dalam hal ini Komisi I DPR RI.

Hasanuddin menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Komisi I DPR RI sudah membentuk tim pengawas tetap yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi. Dia menyatakan tim tersebut disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI serta punya kewajiban menjaga rahasia intelijen, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga : Komisi I: Pengunduran Diri Kabais TNI Tak Boleh Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus

“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah dan institusi TNI, untuk meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, pada Senin (23/3/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Hasanuddin, kasus itu harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen.

“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS [Badan Intelijen Strategis TNI], yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak dapat dianggap sebagai kasus biasa. Sebab, ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas Hasanuddin.

Baca juga : Didit Lakukan Safari Lebaran, Ini Kata Pengamat

Hasanuddin turut menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat, demi menjaga integritas institusi serta memastikan keadilan bagi korban.

“Negara harus hadir demi memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Hasanuddin.

Sebelumnya, TNI mengeklaim telah mengamankan empat orang anggotanya yang diduga menjadi pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Keempatnya yaitu NDP, SL, BHW, dan ES. NDP sendiri berpangkat Kapten, sementara SL dan BHW berpangkat Letnan satu (Lettu), dan ES berpangkat Sersan dua (Serda).

TagsAndrie YunusBAISDPRKabaisKontraSTB HasanuddinTNI

Related articles More from author

  • Sepakat dengan PA 212, PKS Bakal Calonkan Kadernya Sendiri di Pilpres 2024, Siapa Kira-kira?
    Nasional

    Sepakat dengan PA 212, PKS Bakal Calonkan Kadernya Sendiri di Pilpres 2024, Siapa Kira-kira?

    13 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Tuding Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Sangat Politis, Imparsial Desak Dibatalkan
    Nasional

    Tuding Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Sangat Politis, Imparsial Desak Dibatalkan

    12 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Soroti Omnibus Law, YLBHI: Presiden Potensial Jadi 'Lembaga Tertinggi Negara' yang Lebih Berkuasa Ketimbang DPR
    Nasional

    Soroti Omnibus Law, YLBHI: Presiden Potensial Jadi ‘Lembaga Tertinggi Negara’ yang Lebih Berkuasa Ketimbang DPR

    20 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Tudingan ke TNI Soal PKI Jadi Polemik, Barikade 98 Singgung Tujuan Politik Gatot
    Nasional

    Tudingan ke TNI Soal PKI Jadi Polemik, Barikade 98 Singgung Tujuan Politik Gatot

    4 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Saat Sandiaga Uno Mulai Jadi Rebutan PPP dan Perindo
    Nasional

    Saat Sandiaga Uno Mulai Jadi Rebutan PPP dan Perindo

    3 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Luruskan Klaim Jokowi, DPR: Penyebab Banjir Bukan Sekadar Anomali Cuaca tapi Akibat Sederet Kesalahan Pemerintah
    Nasional

    Luruskan Klaim Jokowi, DPR: Penyebab Banjir Bukan Sekadar Anomali Cuaca tapi Akibat Sederet Kesalahan Pemerintah

    6 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Anggap Jabatan Presiden 'Tujuan Politik Rendahan', Din Syamsuddin Balas Lebih Pedas Sindiran Megawati Soal KAMI
    Nasional

    Din Syamsuddin Sayangkan Acara KAMI di Surabaya Dihentikan Polisi

  • Usai Koordinasi dengan FIFA, Erick Thohir: Tak Ada Larangan Pengibaran Bendera Palestina di Stadion
    Nasional

    Usai Koordinasi dengan FIFA, Erick Thohir: Tak Ada Larangan Pengibaran Bendera Palestina di Stadion

  • Terkait Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Pilihnya
    Nasional

    Terkait Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Pilihnya

  • Ikut Galang Donasi, Ashanty Kumpulkan Rp1,5 Miliar untuk APD Tenaga Medis
    Selebriti

    Ikut Galang Donasi, Ashanty Kumpulkan Rp1,5 Miliar untuk APD Tenaga Medis

  • Siasat Jokowi Bendung Hasrat DPR Ubah UU Pilkada
    Nasional

    Siasat Jokowi Bendung Hasrat DPR Ubah UU Pilkada

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.