TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

By Joni Sitohang
30 Maret 2026
1
0
Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

TIKTAK.ID – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyebut DPR berhak mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dengan memanggil Pemerintah dan pihak terkait.

Hasanuddin mengatakan sesuai Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, ada mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi di DPR RI yang secara khusus menangani Bidang Intelijen, dalam hal ini Komisi I DPR RI.

Hasanuddin menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Komisi I DPR RI sudah membentuk tim pengawas tetap yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi. Dia menyatakan tim tersebut disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI serta punya kewajiban menjaga rahasia intelijen, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga : Komisi I: Pengunduran Diri Kabais TNI Tak Boleh Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus

“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah dan institusi TNI, untuk meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, pada Senin (23/3/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Hasanuddin, kasus itu harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen.

“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS [Badan Intelijen Strategis TNI], yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak dapat dianggap sebagai kasus biasa. Sebab, ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas Hasanuddin.

Baca juga : Didit Lakukan Safari Lebaran, Ini Kata Pengamat

Hasanuddin turut menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat, demi menjaga integritas institusi serta memastikan keadilan bagi korban.

“Negara harus hadir demi memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Hasanuddin.

Sebelumnya, TNI mengeklaim telah mengamankan empat orang anggotanya yang diduga menjadi pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Keempatnya yaitu NDP, SL, BHW, dan ES. NDP sendiri berpangkat Kapten, sementara SL dan BHW berpangkat Letnan satu (Lettu), dan ES berpangkat Sersan dua (Serda).

TagsAndrie YunusBAISDPRKabaisKontraSTB HasanuddinTNI

Related articles More from author

  • PKS Ngaku Temukan Penambahan dan Penghilangan Pasal di Draf Final UU Ciptaker
    Nasional

    PKS Ngaku Temukan Penambahan dan Penghilangan Pasal di Draf Final UU Ciptaker

    20 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Kumpulkan Pimpinan TNI AL dan TNI AU di Istana, Ada Apa?
    Nasional

    Jokowi Kumpulkan Pimpinan TNI AL dan TNI AU di Istana, Ada Apa?

    18 November 2019
    By Johan Arif
  • Peneliti: Ribut-ribut Sandiaga Vs Putra Nababan Lucu!
    Nasional

    Peneliti: Ribut-ribut Sandiaga Vs Putra Nababan Lucu!

    30 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Istana Bakal Cek Dugaan Mahasiswa UBK Diberi Rp20 Juta Usai Bertemu Gibran
    Nasional

    Istana Bakal Cek Dugaan Mahasiswa UBK Diberi Rp20 Juta Usai Bertemu Gibran

    23 Juni 2026
    By Joni Sitohang
  • Mengenal Terawan, Mantan Menkes Era Jokowi yang Ditunjuk Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
    Nasional

    Mengenal Terawan, Mantan Menkes Era Jokowi yang Ditunjuk Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden

    24 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Moeldoko Beberkan Alasan Jokowi Pilih Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri
    Nasional

    Moeldoko Beberkan Alasan Jokowi Pilih Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri

    21 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tak Hanya Percantik Ruangan, Berikut Sejumlah Manfaat Kaktus untuk Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Tak Hanya Percantik Ruangan, Berikut Sejumlah Manfaat Kaktus untuk Kesehatan

  • Nyaris 6000 Demonstran Penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Diamankan Polisi
    Nasional

    Nyaris 6000 Demonstran Penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Diamankan Polisi

  • Agnez Mo: Bela Negara dengan Berkarya
    Selebriti

    Agnez Mo: Bela Negara dengan Berkarya

  • Survei LSI Ungkap Prabowo Moncer Jika Gandeng Erick Thohir Ketimbang Gibran di Pilpres 2024
    Nasional

    Survei LSI Ungkap Prabowo Moncer Jika Gandeng Erick Thohir Ketimbang Gibran di Pilpres 2024

  • Mencuatnya Wacana Muktamar Luar Biasa NU Ternyata Gara-gara ini…
    Nasional

    Mencuatnya Wacana Muktamar Luar Biasa NU Ternyata Gara-gara ini…

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.