TIKTAK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui telah menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Pasalnya, jaksa menilai Edhy terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ,” terang jaksa Ronald Worotikan, ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (29/6/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Benarkah Prabowo Konsumsi Ivermectin untuk Cegah Corona? Ini Jawaban Ketua Gerindra
Kemudian Jaksa meminta majelis hakim agar mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan bagi Edhy adalah perbuatannya tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang menteri.
Sementara hal meringankan Edhy adalah ia dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita. Tidak hanya Edhy, jaksa juga menuntut 5 terdakwa lainnya, yaitu staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selama 4,5 tahun penjara; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin 4,5 tahun; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih 4 tahun; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe 4 tahun.
Perlu diketahui, dalam surat dakwaan, Edhy disebut menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250,00, terkait percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.
Baca juga : Respons Jokowi Soal Hadiah Gelar ‘King of Lip Service’ dari BEM UI
Edhy melalui sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster, Safri dianggap telah menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Lebih lanjut, penerimaan sebesar Rp24.625.587.250,00 berasal dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya. Uang tersebut pun diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.