TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Terkait Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Pilihnya

Terkait Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Pilihnya

By Joni Sitohang
30 Juni 2021
554
0
Terkait Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Pilihnya

TIKTAK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui telah menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Pasalnya, jaksa menilai Edhy terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ,” terang jaksa Ronald Worotikan, ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (29/6/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Benarkah Prabowo Konsumsi Ivermectin untuk Cegah Corona? Ini Jawaban Ketua Gerindra

Kemudian Jaksa meminta majelis hakim agar mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan bagi Edhy adalah perbuatannya tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang menteri.

Sementara hal meringankan Edhy adalah ia dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita. Tidak hanya Edhy, jaksa juga menuntut 5 terdakwa lainnya, yaitu staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selama 4,5 tahun penjara; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin 4,5 tahun; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih 4 tahun; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe 4 tahun.

Perlu diketahui, dalam surat dakwaan, Edhy disebut menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250,00, terkait percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Baca juga : Respons Jokowi Soal Hadiah Gelar ‘King of Lip Service’ dari BEM UI

Edhy melalui sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster, Safri dianggap telah menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Lebih lanjut, penerimaan sebesar Rp24.625.587.250,00 berasal dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya. Uang tersebut pun diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Tagsbenih lobsterEdhy PrabowoEkspor benih lobsterkorupsi benurKPKMantan Menteri Kelautan dan PerikananMenteri Kelautan dan Perikanan

Related articles More from author

  • Novel Tawarkan Bantu Tangkap Harun Masiku, Begini Kata KPK
    Nasional

    Novel Tawarkan Bantu Tangkap Harun Masiku, Begini Kata KPK

    29 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Politisi Demokrat Sentil Jokowi dan Mahfud MD: Di Tangan Mereka KPK Mati Kutu
    Nasional

    Politisi Demokrat Sentil Jokowi dan Mahfud MD: Di Tangan Mereka KPK Mati Kutu

    29 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Pegiat Antikorupsi: Dipimpin Firli, KPK Hilang Nyali
    Nasional

    KPK Digugat Praperadilan Lima Perkara Mangkrak

    7 April 2021
    By Johan Arif
  • Balas Ancaman Moeldoko, Din Syamsuddin: KAMI Bukan Sekumpulan Pengecut
    Nasional

    Balas Ancaman Moeldoko, Din Syamsuddin: KAMI Bukan Sekumpulan Pengecut

    2 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • KPK Buka Suara Soal Kader Golkar Banyak Ditangkap
    Nasional

    KPK Buka Suara Soal Kader Golkar Banyak Ditangkap

    22 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Tak Disangka, Isolasi Kurang dari 14 Hari Novel Baswedan dan Keluarganya Sembuh dari Corona
    Nasional

    Tak Disangka, Isolasi Kurang dari 14 Hari Novel Baswedan dan Keluarganya Sembuh dari Corona

    10 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ade Armando: Kalau Ganjar vs Anies Baru Kita Bisa Saksikan 'The Real Battle'
    Nasional

    Ade Armando: Kalau Ganjar vs Anies Baru Kita Bisa Saksikan ‘The Real Battle’

  • Tuntut Pemerintah Cabut Perppu Ciptaker Terbitan Jokowi, LSM: Tak Jelas dan Langgar Putusan MK
    Nasional

    Tuntut Pemerintah Cabut Perppu Ciptaker Terbitan Jokowi, LSM: Tak Jelas dan Langgar Putusan MK

  • Kabar Baik, 3 Pemain Pilar MU Pulih dari Cedera dan Siap Tempur
    Olahraga

    Kabar Baik, 3 Pemain Pilar MU Pulih dari Cedera dan Siap Tempur

  • Iran Dihantam Terorisme Nuklir, Media Israel Sebut Keterlibatan Mossad
    Internasional

    Iran Dihantam Terorisme Nuklir, Media Israel Sebut Keterlibatan Mossad

  • Sandiaga Uno Berubah Pendirian karena Pandemi, Soal Apa?
    Nasional

    Sandiaga Uno Berubah Pendirian karena Pandemi, Soal Apa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.