Tag: korupsi benur

  • Terkait Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Pilihnya

    Terkait Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Pilihnya

    TIKTAK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui telah menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

    Pasalnya, jaksa menilai Edhy terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

    “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ,” terang jaksa Ronald Worotikan, ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (29/6/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Baca juga : Benarkah Prabowo Konsumsi Ivermectin untuk Cegah Corona? Ini Jawaban Ketua Gerindra

    Kemudian Jaksa meminta majelis hakim agar mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan bagi Edhy adalah perbuatannya tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang menteri.

    Sementara hal meringankan Edhy adalah ia dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita. Tidak hanya Edhy, jaksa juga menuntut 5 terdakwa lainnya, yaitu staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selama 4,5 tahun penjara; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin 4,5 tahun; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih 4 tahun; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe 4 tahun.

    Perlu diketahui, dalam surat dakwaan, Edhy disebut menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250,00, terkait percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

    Baca juga : Respons Jokowi Soal Hadiah Gelar ‘King of Lip Service’ dari BEM UI

    Edhy melalui sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster, Safri dianggap telah menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

    Lebih lanjut, penerimaan sebesar Rp24.625.587.250,00 berasal dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya. Uang tersebut pun diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

  • Namanya 2 Kali Disebut-sebut di Sidang Korupsi Benur, Fahri Hamzah Tantang KPK

    Namanya 2 Kali Disebut-sebut di Sidang Korupsi Benur, Fahri Hamzah Tantang KPK

    TIKTAK.ID – Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, diketahui menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur).

    Sebelumnya, nama Fahri sempat muncul dalam sidang dugaan korupsi izin ekspor benur yang turut menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.

    “Dear Jaksa @KPK_RI, sebagai konsekuensi atas penyebutan nama saya di ruang sidang, maka mohon tuntaskan klarifikasinya”, cuit Fahri melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah, Kamis (17/6/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Baca juga : Habib Rizieq Mengaku Belum Pantas Disebut ‘Imam Besar’

    Fahri menyebut namanya sudah dua kali disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Fahri mengatakan, pertama, namanya disebut oleh mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazarudin. Saat itu, seorang saksi kasus Nazaruddin mengklaim dirinya menerima US$25 ribu.

    “Kali ini disebut hanya karena pesan WhatsApp seorang menteri kepada stafnya agar Tim Saya (bukan saya) dipanggil presentasi. Saya ini rakyat biasa yang diminta untuk menyiapkan Tim untuk menjelaskan kesiapan teknis pelaksanaan program Pemerintah yang sah, lalu apa salahnya?” ucap Fahri.

    Kemudian politikus Partai Gelora tersebut mengingatkan jaksa KPK agar berhati-hati di ruang sidang. Sebab, ia menilai jaksa KPK hanya membuat sensasi ketika membuka barang bukti yang tidak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Baca juga : Covid Melonjak Lagi, Gerindra Salahkan Lemahnya Kontrol Pemerintah Pusat

    “Mungkin ada banyak orang termasuk jaksa @KPK_RI yang tidak peduli dengan nama baik, kehormatan, dan harga diri yang dijaga bertahun-tahun, sehingga menganggap remeh penyebutan nama orang secara tanpa kehati-hatian yang tinggi yang akhirnya merusak nama orang. Tidak boleh seperti itu,” tutur Fahri.

    “Dalam kasus saya contohnya, apa sih yang kalian temukan? Kenapa tak kalian teruskan? Mengapa saya dibiarkan bebas berkeliaran? Aneh, sekadar mau menyuruh orang diam dengan dipanggil atau disebut nama bukanlah cara kerja negara yang benar, apalagi penegakan hukum. Hentikan!” imbuhnya.

    Perlu diketahui, nama Fahri disebut jaksa dalam sidang dugaan korupsi ekspor benur yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa (15/6/21). Ketika itu, jaksa mengungkap komunikasi antara Edhy dengan stafnya Safri.

  • Sidang Suap Benur Kembali Sebut Nama Prabowo Subianto

    Sidang Suap Benur Kembali Sebut Nama Prabowo Subianto

    TIKTAK.ID – Nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diketahui kembali disebut saat persidangan kasus suap ekspor benih loster atau benur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/6/21). Pada sidang kali ini, dihadirkan saksi Miftakh Aulani Rahman, akuntan forensik yang memeriksa dan menganalisa aliran keuangan PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

    Miftakh mengungkapkan bahwa ada sejumlah uang dari rekening Achmad Bahtiar dan Amri yang mengalir ke PT. Gardatama Nusantara. Perusahaan itu pun disebut milik Prabowo.

    Mulanya, hakim anggota bertanya kepada saksi Miftakh mengenai rincian aliran dana sebesar Rp24,6 miliar yang berasal dari PT ACK. Miftakh pun menjawab dari miliaran uang itu, terdapat dana sebesar Rp300 juta yang ditransfer ke PT Gardatama Nusantara.

    “Kemudian transfer sebesar Rp300 juta ke PT Gardatama Nusantara, perusahan milik Prabowo Subianto,” ujar Miftakh dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/6/21), seperti dilansir Merdeka.com.

    Akan tetapi, Miftakh tidak menyebut waktu transfer tersebut. Miftakh mengatakan aliran dana dari PT ACK melewati sejumlah rekening perantara, hingga akhirnya sampai pada rekening tujuan, yakni PT Gardatama Nusantara.

    “Jadi kalau secara detail tentu ada banyak aliran-aliran dana yang melewati beberapa rekening sampai ke penerima akhir. Namun bila kita lihat, siapa saja sih si penerima akhir dari transaksi keseluruhan Rp24,6 miliar ini,” ucap Miftakh.

    Perlu diketahui, aliran dana ke PT Gardatama Nusantara bukan sekali ini dilakukan. Sebelumnya, pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) November 2020, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sempat memerintahkan Amiril Mukminin untuk melakukan transfer ke PT Gardatama Nusantara sebanyak tiga kali.

    Total transfer itu diperkirakan sebesar Rp3,7 miliar. Uang yang diberikan berasal dari rekening Achmad Bahtiar, yang pemberiannya dilakukan secara tunai dan sebagian lagi ditransfer.

    Kemudian pada Maret 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp3 miliar yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening (benur) lobster. Uang tersebut disita dari Direktur Utama PT Gardatama Nusantara, Syammy Dusman. Syammy sendiri merupakan mantan caleg Partai Gerindra.

  • Edhy Bantah Ada Keterkaitan Prabowo dalam Suap Ekspor Benur

    Edhy Bantah Ada Keterkaitan Prabowo dalam Suap Ekspor Benur

    TIKTAK.ID – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, telah membantah kesaksian dari Manajer Ekspor Impor PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Ardi Wijaya, bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkaitan dengan perusahaan kargo ekspor benur. Edhy mengklaim bahwa keterangan itu tidak benar.

    “Terhadap kesaksian Ardi Wijaya bahwa ACK milik Pak Prabowo, saya nyatakan hal itu tidak benar, Yang Mulia,” ujar Edhy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/21), seperti dilansir detik.com.

    Perlu diketahui, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Ardi menyampaikan percakapannya dengan Suharjito. Suharjito menyebut Prabowo merupakan pemilik perusahaan PT ACK.

    “Ini kami tanyakan karena ada BAP saksi nomor 27, saudara di alinea terakhir mengatakan, ‘Suharjito kemudian menimpali bahwa PT ACK tidak bisa dipecah oleh orang lain, dipergunakan orang lain, karena punya Prabowo khusus karena, menurut Suharjito, untungnya mencapai Rp30 miliar per bulan. Kalau ekspor 1 juta sampai 5 juta per ekor per bulan, asalnya menurut Suharjito adalah Rp1.500 x 5 juta ekor, dan kemudian uang itu biasanya cash-cash-an diambil dari pihak KKP, ini saya dapat dari omongan grup Perduli kalau sedang ngobrol’,” kata jaksa saat membacakan BAP Ardi dalam sidang.

    “Maksud Prabowo khusus siapa?” lanjut jaksa KPK.

    Kemudian Ardi menyatakan Prabowo yang dimaksud saat itu adalah Prabowo Subianto. Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui pasti kebenarannya.

    “Kalau yang saya tangkap, beliau pasti mengaitkan itu dengan Pak Prabowo Menteri Pertahanan. Sebab, di majalah-majalah sebelumnya itu kan dikaitkan dengan kader atau apa. Tapi saya tidak nanyakan balik, dan memperjelas, Pak Suharjito yang ngomong,” ucap Ardi.

    Sekadar informasi, dalam surat dakwaan jaksa KPK, PT ACK merupakan perusahaan kargo yang ditunjuk oleh Edhy Prabowo untuk mengurus ekspor benur. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa PT ACK meminjamkan bendera ke beberapa orang representasi dari Edhy Prabowo, tetapi dalam berkas jaksa pemilik PT ACK yakni Siswadhi Pranoto Loe yang juga terdakwa dalam kasus ini.