TIKTAK.ID – Nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diketahui kembali disebut saat persidangan kasus suap ekspor benih loster atau benur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/6/21). Pada sidang kali ini, dihadirkan saksi Miftakh Aulani Rahman, akuntan forensik yang memeriksa dan menganalisa aliran keuangan PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Miftakh mengungkapkan bahwa ada sejumlah uang dari rekening Achmad Bahtiar dan Amri yang mengalir ke PT. Gardatama Nusantara. Perusahaan itu pun disebut milik Prabowo.
Mulanya, hakim anggota bertanya kepada saksi Miftakh mengenai rincian aliran dana sebesar Rp24,6 miliar yang berasal dari PT ACK. Miftakh pun menjawab dari miliaran uang itu, terdapat dana sebesar Rp300 juta yang ditransfer ke PT Gardatama Nusantara.
“Kemudian transfer sebesar Rp300 juta ke PT Gardatama Nusantara, perusahan milik Prabowo Subianto,” ujar Miftakh dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/6/21), seperti dilansir Merdeka.com.
Akan tetapi, Miftakh tidak menyebut waktu transfer tersebut. Miftakh mengatakan aliran dana dari PT ACK melewati sejumlah rekening perantara, hingga akhirnya sampai pada rekening tujuan, yakni PT Gardatama Nusantara.
“Jadi kalau secara detail tentu ada banyak aliran-aliran dana yang melewati beberapa rekening sampai ke penerima akhir. Namun bila kita lihat, siapa saja sih si penerima akhir dari transaksi keseluruhan Rp24,6 miliar ini,” ucap Miftakh.
Perlu diketahui, aliran dana ke PT Gardatama Nusantara bukan sekali ini dilakukan. Sebelumnya, pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) November 2020, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sempat memerintahkan Amiril Mukminin untuk melakukan transfer ke PT Gardatama Nusantara sebanyak tiga kali.
Total transfer itu diperkirakan sebesar Rp3,7 miliar. Uang yang diberikan berasal dari rekening Achmad Bahtiar, yang pemberiannya dilakukan secara tunai dan sebagian lagi ditransfer.
Kemudian pada Maret 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp3 miliar yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening (benur) lobster. Uang tersebut disita dari Direktur Utama PT Gardatama Nusantara, Syammy Dusman. Syammy sendiri merupakan mantan caleg Partai Gerindra.