TIKTAK.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster (benur), Edhy Prabowo dalam pleidoinya diketahui telah meminta majelis hakim agar membebaskannya dari segala tuduhan. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menjelaskan, salah satu alasannya meminta dibebaskan yakni ia memiliki istri salihah dan 3 orang anak.
Kemudian Edhy mengaku bahwa tuntutan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum sangat berat baginya. Apalagi, kata Edhy, kini usianya telah menginjak 49 tahun.
“Saya sudah berusia 49 tahun, yaitu usia di mana manusia telah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih mempunyai seorang istri yang salihah dan tiga orang anak yang masih memerlukan kasih sayang seorang ayah. Sehingga tuntutan penuntut umum yang telah menuntut saya sangat berat,” ungkap Edhy melalui nota pembelaan atau pledoi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Benarkah Desakan Agar Jokowi Pimpin Langsung Penanganan Pandemi, Upaya Politisasi Keadaan Kritis?
Edhy pun menyampaikan keberatan atas ketidaksesuaian hukuman dengan fakta-fakta yang sudah dikumpulkan. Edhy mengklaim fakta yang menjadi acuan pemberian hukum terhadapnya sangat lemah.
Oleh sebab itu, Edhy mendesak hakim agar bisa mempertimbangkan dengan objektif dan adil. Ia juga berharap dapat terbebas dari jeratan hukum, atau paling tidak, dijerat dengan hukuman yang ringan.
“Saya berharap Yang Mulia Majelis Hakim bisa memutus perkara ini secara objektif, jernih, dan seadil-adilnya, berdasarkan fakta persidangan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memutus dengan hukuman yang adil, yakni membebaskan saya dari hukuman atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ucap Edhy.
Baca juga : Eks Pendukung Prabowo Banyak Tak Percaya Vaksin, Gerindra Klaim Sudah Beri Imbauan
Sekadar informasi, istri Edhy, Iis Rosita adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra. Edhy sendiri merupakan Wakil Ketua Umum di partai politik besutan Prabowo Subianto tersebut.
Sebelumnya, Iis Rosita ditangkap bersama Edhy oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika berada di Bandara Soekarno Hatta pada November 2020 silam. Meski begitu, hanya Edhy yang ditetapkan sebagai tersangka.
Edhy didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp24.625.587.250,00 dan US$77.000 atau Rp1,12 miliar. Suap tersebut guna mempercepat proses izin budidaya lobster dan ekspor benih lobster kepada sejumlah eksportir.