Tag: Koruptor

  • Prabowo Akan Cari Pulau Terpencil untuk Bangun Penjara Koruptor

    Prabowo Akan Cari Pulau Terpencil untuk Bangun Penjara Koruptor

    TIKTAK.ID – Presiden RI, Prabowo Subianto mengeklaim bakal menyiapkan rencana pembuatan penjara di pulau terpencil yang diperuntukkan bagi para koruptor.

    “Saya juga bakal menyisihkan dana buat penjara di suatu tempat yang terpencil. Mereka tidak bisa keluar. Kita akan mencari pulau. Jika mereka keluar, biar ketemu sama hiu,” ujar Prabowo di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Kamis (13/3/25), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Prabowo mengatakan bahwa negara yang banyak korupsi sama saja menuju ambang kehancuran. Oleh sebab itu, dia yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Gerindra ini mengeklaim tak akan mundur menghadapi para koruptor. Bahkan, dia mengaku bisa saja bertindak ekstrem dengan mengusir para koruptor dari Indonesia.

    Baca juga : Begini Respons Sri Mulyani Saat Ditanya Isu Akan Hengkang dari Kabinet Prabowo

    “Mereka seharusnya mengerti kalau saya siap mati demi bangsa dan negara ini. Mafia manapun saya tidak takut, apalagi ada Kapolri dan TNI, apalagi ada guru-guru yang akan membantu saya,” terang Prabowo.

    “Koruptor-koruptor itulah yang membuat guru susah, dokter, perawat, dan petani susah. Kita akan mengusir mereka dari bumi Indonesia bila perlu,” imbuh Prabowo.

    Menurut Prabowo, tantangan paling besar bangsa Indonesia saat ini adalah korupsi. Dia menyatakan korupsi sudah mengakibatkan kebocoran kekayaan negara, sehingga banyak yang tidak sampai ke rakyat yang paling memerlukan.

    Baca juga : Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR PDIP, Atur Strategi Jelang Sidang Hasto?

    “Mencapai pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi adalah mutlak, mutlak. Dengan sumber daya yang besar dengan kekayaan kita, jika bisa kita kurangi kebocoran dan korupsi menggunakan uang rakyat dengan efisien, Indonesia bakal sangat cepat bangkit,” tutur Prabowo.

    Menanggapi pernyataan Prabowo, praktisi hukum Saor Siagian menegaskan, selama ini narapidana kasus korupsi memperoleh perlakuan istimewa di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), sangat berbeda dengan narapidana kasus lain. Saor pun menyinggung salah satu penyebab runtuhnya Orde Baru pada 1998 yakni maraknya korupsi.

    “Jika kita melihat mulai 1998 di mana runtuhnya Orde Baru, salah satu penyebabnya adalah korupsi,” ucap Saor dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Jumat (14/3/25).

    Baca juga : PDIP Beberkan Sempat Ada ‘Utusan’ yang Minta Hasto Mundur dan Jokowi Tak Dipecat

    Menurut Saor, walaupun sekarang sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan korupsi sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, tapi napi korupsi justru mendapatkan perlakuan istimewa. Dia menjelaskan, supaya penanganan perkara korupsi bisa lebih seimbang dan holistik, maka bukan sekadar tuntutannya yang harus serius, namun juga perlakuan terhadap koruptor di penjara.

  • Prabowo ke Koruptor: Kalau Uang Hasil Korupsi Dikembalikan, Mungkin Bisa Dimaafkan

    Prabowo ke Koruptor: Kalau Uang Hasil Korupsi Dikembalikan, Mungkin Bisa Dimaafkan

    TIKTAK.ID – Presiden Prabowo Subianto sempat bicara mengenai korupsi di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir. Prabowo mendesak para koruptor agar bertobat dan mengembalikan uang yang dicuri dari rakyat.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, namun kembalikan dong,” ujar Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, pada Rabu (18/12/24) kemarin, seperti dilansir detikcom.

    Kemudian Prabowo memastikan bakal memberikan cara untuk mengembalikan uang korupsi. Dia mengeklaim bisa memberi opsi supaya pengembalian uang rakyat dilakukan secara diam-diam.

    Baca juga : Jokowi Disarankan Bikin Parpol Baru untuk Buktikan Kuat Mana dengan PDIP

    “Nanti kita akan beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” tutur Prabowo.

    Kemudian Prabowo juga sempat mewanti-wanti pihak-pihak yang sudah menerima fasilitas dari negara agar membayar kewajibannya. Dia pun meminta semua untuk menaati hukum yang ada.

    “Kemudian hai kalian yang sudah menerima fasilitas dari bangsa dan negara, bayarlah kewajibanmu. Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tak mungkin mundur,” ucap Prabowo.

    Baca juga : Di Depan Mahasiswa RI di Kairo, Prabowo Singgung Usulan Cak Imin Jadikan Gus Dur Pahlawan Nasional

    Prabowo lantas memperingatkan bakal menegakkan hukum bila memang tak bisa diatur. Dia turut memastikan akan membersihkan aparat-aparat yang tidak setia kepada rakyat, bangsa, dan negara.

    “Jika kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum, dan bagi aparat-aparat harus milih setia kepada bangsa, negara, dan rakyat, atau setia kepada pihak lain. Kalau setia kepada bangsa, negara, dan rakyat, ayo kau tidak percayalah saya akan membersihkan aparat Republik Indonesia ini. Dan saya yakin dan percaya kalau rakyat Indonesia berada di belakang saya,” tegas Prabowo.

  • Minta Divonis Bebas, Koruptor Edhy Prabowo: Saya Punya Istri Salihah dan 3 Orang Anak

    Minta Divonis Bebas, Koruptor Edhy Prabowo: Saya Punya Istri Salihah dan 3 Orang Anak

    TIKTAK.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster (benur), Edhy Prabowo dalam pleidoinya diketahui telah meminta majelis hakim agar membebaskannya dari segala tuduhan. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menjelaskan, salah satu alasannya meminta dibebaskan yakni ia memiliki istri salihah dan 3 orang anak.

    Kemudian Edhy mengaku bahwa tuntutan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum sangat berat baginya. Apalagi, kata Edhy, kini usianya telah menginjak 49 tahun.

    “Saya sudah berusia 49 tahun, yaitu usia di mana manusia telah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih mempunyai seorang istri yang salihah dan tiga orang anak yang masih memerlukan kasih sayang seorang ayah. Sehingga tuntutan penuntut umum yang telah menuntut saya sangat berat,” ungkap Edhy melalui nota pembelaan atau pledoi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Benarkah Desakan Agar Jokowi Pimpin Langsung Penanganan Pandemi, Upaya Politisasi Keadaan Kritis?

    Edhy pun menyampaikan keberatan atas ketidaksesuaian hukuman dengan fakta-fakta yang sudah dikumpulkan. Edhy mengklaim fakta yang menjadi acuan pemberian hukum terhadapnya sangat lemah.

    Oleh sebab itu, Edhy mendesak hakim agar bisa mempertimbangkan dengan objektif dan adil. Ia juga berharap dapat terbebas dari jeratan hukum, atau paling tidak, dijerat dengan hukuman yang ringan.

    “Saya berharap Yang Mulia Majelis Hakim bisa memutus perkara ini secara objektif, jernih, dan seadil-adilnya, berdasarkan fakta persidangan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memutus dengan hukuman yang adil, yakni membebaskan saya dari hukuman atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ucap Edhy.

    Baca juga : Eks Pendukung Prabowo Banyak Tak Percaya Vaksin, Gerindra Klaim Sudah Beri Imbauan

    Sekadar informasi, istri Edhy, Iis Rosita adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra. Edhy sendiri merupakan Wakil Ketua Umum di partai politik besutan Prabowo Subianto tersebut.

    Sebelumnya, Iis Rosita ditangkap bersama Edhy oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika berada di Bandara Soekarno Hatta pada November 2020 silam. Meski begitu, hanya Edhy yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Edhy didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp24.625.587.250,00 dan US$77.000 atau Rp1,12 miliar. Suap tersebut guna mempercepat proses izin budidaya lobster dan ekspor benih lobster kepada sejumlah eksportir.

  • Soal Tuduhan ‘Singapura Surga Koruptor’, Pimpinan KPK Minta Maaf

    Soal Tuduhan ‘Singapura Surga Koruptor’, Pimpinan KPK Minta Maaf

    TIKTAK.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango diketahui meminta maaf untuk menanggapi bantahan Singapura atas tuduhan “surga bagi koruptor”. Nawawi meminta maaf jika ada pernyataan KPK yang menimbulkan ketidaknyamanan.

    Nawawi menyampaikan permohonan maaf itu usai Kementerian Luar Negeri Singapura membantah pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, bahwa Singapura adalah “surga bagi koruptor”.

    “Mohon maaf, saya kebetulan tidak terlalu menyimak pernyataan yang disampaikan Deputi Penindakan, sehingga memunculkan respons dari Pemerintah Singapura. Tapi yang pasti kalau ada pernyataan-pernyataan yang mengatasnamakan lembaga yang telah menimbulkan ketidaknyamanan, maka kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari pernyataan-pernyataan tersebut,” ujar Nawawi, Sabtu (10/4/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Kemudian Nawawi menyebut KPK dan CPIB -lembaga antirasuah Singapura- terus menjalin kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi. Hal itu baik dalam hal pencegahan, pendidikan, hingga penindakan.

    Nawawi menilai CPIB sudah sering membantu KPK dalam sejumlah penanganan perkara. Ia melanjutkan, begitu pula dalam hal MLA (bantuan hukum timbal balik), seperti dalam penanganan perkara Innospec, PT Garuda Indonesia, serta e-KTP.

    “KPK sangat berterima kasih atas jalinan kerja sama dengan CPIB selama ini, dan kami sangat berharap jalinan kerja sama ini terus berlanjut, kian meningkat, serta komitmen untuk terus saling membantu dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ucap Nawawi.

    Perlu diketahui, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menuding Singapura merupakan negara yang menjadi surga bagi koruptor Indonesia. Pasalnya, ia mengklaim negara tetangga itu tidak menandatangani perjanjian ekstradisi yang berkaitan dengan penanganan korupsi.

    “Kita mengetahui bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura. Itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura,” kata Karyoto, beberapa waktu lalu.

    Ia juga menganggap otoritas Singapura juga tidak bisa serta merta membantu pengusutan tindak korupsi yang terjadi di Indonesia, ketika menyasar seseorang yang sudah mendapat pengakuan sebagai warga masyarakat Negeri Singa.

    Merespons hal itu, Kementerian Luar Negeri Singapura pun membantah tudingan Karyoto.

    “Tuduhan tersebut tidak berdasar, karena Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung,” tutur Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura dalam keterangan resminya.

  • Jokowi Bentuk Tim Pemburu Koruptor, Istana: Ini Bentuk Keseriusan Presiden

    Jokowi Bentuk Tim Pemburu Koruptor, Istana: Ini Bentuk Keseriusan Presiden

    TIKTAK.ID – Diketahui Pemerintah kembali membentuk Tim Pemburu Koruptor. Juru Bicara Presiden bidang Hukum, Dini Purwono menyebut pembentukan tim tersebut merupakan bukti keseriusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas korupsi.

    “Saya bisa sampaikan ide besar dari pembentukan tim ini, bahwa ini adalah salah satu bentuk keseriusan presiden dalam pemberantasan kasus korupsi,” ujar Dini, seperti dilansir Medcom.id, Kamis (30/7/20).

    Dini menjelaskan, Tim Pemburu Koruptor akan fokus mengejar buronan korupsi di luar negeri, serta mengejar dana yang “dilarikan” ke luar negeri. Ia mengatakan Tim Pemburu Koruptor akan melibatkan berbagai unsur kementerian dan lembaga.

    Baca juga : Jokowi-Mahmoud Abbas Bahas Isu Pencaplokan Tanah Palestina Oleh Israel

    “Dalam pelaksanaan tugas, tim ini nantinya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga yang diberi wewenang langsung oleh undang-undang,” terang Dini.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa Tim Pemburu Koruptor berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski begitu, Mahfud menilai tidak menutup kemungkinan keduanya bekerja sama.

    “KPK itu lembaga tersendiri, dan yang diburu oleh KPK tentu akan dikoordinasikan tersendiri,” tulis Mahfud melalui akun Instagramnya, Jakarta, Selasa (14/7/20).

    Baca juga : Prabowo ke India Ternyata Bukan Beli Rudal tapi Laksanakan Misi Jokowi

    Mahfud menuturkan KPK lembaga khusus antikorupsi. Ia pun mengaku yakin KPK sudah punya langkah-langkah tersendiri dalam mengejar koruptor.

    Di sisi lain, pengaktifan Tim Pemburu Koruptor mendapat tanggapan sinis dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW beranggapan tim tersebut tak bermanfaat, bahkan membuat penegakan hukum makin semrawut.

    “Kebijakan untuk membuat tim baru malah berpotensi terjadi tumpang tindih dari segi kewenangan,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah, Jumat (10/7/20).

    Baca juga : Politikus PKB Juluki Jokowi ‘Rojo Nekat’ Terkait Risiko Besar Bubarkan 18 Lembaga

    Wana menerangkan, cara yang paling mujarab untuk menangkap buronan kasus korupsi yakni dengan memperkuat hukum. Menurut Wana, penambahan tim tanpa memperkuat hukum dinilai bakal sia-sia.

    Perlu diketahui, Tim Pemburu Koruptor (TPK) pertama kali dibentuk pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mengutip Harian Kompas (28/2/2005), tim itu dibentuk oleh Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, pada akhir 2004.

    Tim terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Polri, yang saat itu dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen, Basrief Arief. Usai Basrief pensiun pada 1 Februari 2007, Ketua Tim dijabat oleh Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin.

  • RUU MLA Sudah Disahkan, Kini RI Bisa Lacak dan Tarik Harta Koruptor di Swiss

    RUU MLA Sudah Disahkan, Kini RI Bisa Lacak dan Tarik Harta Koruptor di Swiss

    TIKTAK.ID – Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (14/7/20), Rancangan Undang-Undang tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (RUU MLA) antara Indonesia dan Konfederasi Swiss, telah disahkan menjadi Undang-Undang.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU MLA Indonesia-Swiss, Ahmad Sahroni menjelaskan regulasi ini bertujuan memberantas tindak pidana korupsi, hingga membawa harta haram yang disimpan sejumlah koruptor di Swiss.

    Sahroni menyebut regulasi ini juga dapat digunakan dalam memberantas kejahatan perpajakan. Menurutnya, kebijakan itu dapat memastikan tidak ada warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

    Baca juga: Moeldoko Beberkan 18 Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi

    “Regulasi ini mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, serta penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset,” ujar Sahroni dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia, Selasa (14/7/20).

    Kemudian Sahroni mengatakan UU ini juga mengatur soal penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang atau asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut.

    Halaman selanjutnya…

  • Gusar, Najwa Shihab Sebut Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor Demi Hindari Corona Hanya Akal-akalan Saja

    Gusar, Najwa Shihab Sebut Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor Demi Hindari Corona Hanya Akal-akalan Saja

    TIKTAK.ID – Pernyataan pedas disampaikan jurnalis senior sekaligus presenter Najwa Shihab. Dia bereaksi keras atas wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly yang ngotot hendak membebaskan napi korupsi dengan dalih agar mereka terhindar dari kemungkinan terjangkit virus Corona di penjara.

    Gusar dengan wacana yang dimunculkan Yasonna Laoly, Najwa Shihab pun mengurai analisanya.

    Menurut Najwa, alasan yang dipakai Yasonna atas usulnya membebaskan koruptor lantaran wabah virus Corona adalah mengada-ada dan hanya akal-akalan saja.

    Baca juga : ICW Rilis Nama 22 Koruptor Kakap yang Bakal Bebas Jika Menkumham Ngotot Revisi Aturan dengan Dalih Corona

    Sebab seperti diketahui, koruptor di penjara pun memiliki sel dan kamar tidur sendiri, berbeda dengan napi kasus lainnya.

    Diwartakan sebelumnya, wacana pembebasan koruptor oleh Menkumham di tengah wabah Covid-19 menyita perhatian dan sorotan publik.

    Seperti dilansir Kompas.com, Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

    Baca juga : Anies Baswedan Janji Beri Bantuan 1 Juta Rupiah per Keluarga, Ini Rinciannya

    Untuk mewujudkan wacana itu, ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Sebab, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.

    “Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” dalih Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/20).

    Sebelumnya, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

    Baca juga : Astaga! Keluarga Pasien Corona ini Ancam Bakar Rumah Sendiri Akibat Tak Tahan Diteror Tetangga

    Halamn selanjutnya…

  • ICW Rilis Nama 22 Koruptor Kakap yang Bakal Bebas Jika Menkumham Ngotot Revisi Aturan dengan Dalih Corona

    ICW Rilis Nama 22 Koruptor Kakap yang Bakal Bebas Jika Menkumham Ngotot Revisi Aturan dengan Dalih Corona

    TIKTAK.ID – Organisasi non-pemerintah, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar narapidana kasus korupsi yang kemungkinan bebas bila Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly benar-benar merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Nama koruptor kasus kakap yang berpotensi bebas, di antaranya terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dan mantan Hakim Konsitutsi, Patrialis Akbar.

    “Menteri Hukum dan HAM tengah berusaha membebaskan narapidana kasus korupsi dengan dalih merebaknya virus Corona,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, seperti dilansir Tempo.co, Jumat (3/4/20).

    Baca juga : PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    Kurnia menyebut salah satu syarat pembebasan yang diutarakan oleh Yasonna ialah berusia di atas 60 tahun, dan terpidana kasus korupsi itu sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Kurnia mengatakan bila melihat batas usia saja, ada sejumlah koruptor yang berpotensi bebas.

    Berikut sejumlah nama koruptor yang kemungkinan bebas bila revisi PP ini terjadi:
    1. Terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Oce Kaligis (77 tahun).
    2. Terpidana kasus korupsi dana haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (63 tahun).
    3. Terpidana kasus korupsi e-ktp, mantan Ketua DPR Setya Novanto (64 tahun).
    4. Terpidana kasus suap di MK, Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (61 tahun)

    Baca juga : Jokowi Bantu Anies Baswedan Beri Subsidi 2,5 Juta Warga DKI Terdampak Corona

    5. Terpidana kasus korupsi alat kesehatan, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari (70 tahun)
    6. Terpidana kasus suap sidang bantuan sosial (bansos) Bandung, mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Ramlan Comel (69 tahun)
    7. Terpidana kasus korupsi Dana Operasional Menteri, mantan Menteri ESDM, Jero Wacik (70 tahun)
    8. Terpidana kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, eks pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi (70 tahun)
    9. Terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada (72 tahun)
    10. Terpidana kasus suap kehutanan dan proyek PON Riau, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (62 tahun)

    Baca juga : Berikut Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dari Jokowi

    11. Terpidana kasus korupsi pembangunan PLTA, mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (73 tahun)
    12. Terpidana kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang, mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (69 tahun)
    13. Terpidana kasus suap, mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (63 tahun)
    14. Terpidana kasus suap pembahasan perubahan APBD, eks Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (68 tahun)
    15. Terpidana kasus suap proses perizinan, mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68 tahun)
    16. Terpidana kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur, mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (60 tahun)

    Baca juga : Jokowi Bantu Anies Baswedan Beri Subsidi 2,5 Juta Warga DKI Terdampak Corona

    17. Terpidana kasus suap di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, mantan Wali Kota Pasuruan, Setiyono (64 tahun)
    18. Terpidana kasus suap proyek pembangunan jalan, mantan Anggota DPR, Budi Supriyanto (60 tahun)
    19. Terpidana kasus suap dana perimbangan daerah, mantan Anggota DPR, Amin Santono (70 tahun)
    20. Terpidana kasus suap pembangunan pembangkit listrik di Papua, mantan Anggota DPR Dewie Yasin Limpo (60 tahun)
    21. Terpidana kasus suap perizinan proyek Meikarta, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60 tahun)
    22. Terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Johannes B. Kotjo (69 tahun)