TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›ICW Rilis Nama 22 Koruptor Kakap yang Bakal Bebas Jika Menkumham Ngotot Revisi Aturan dengan Dalih Corona

ICW Rilis Nama 22 Koruptor Kakap yang Bakal Bebas Jika Menkumham Ngotot Revisi Aturan dengan Dalih Corona

By Joni Sitohang
4 April 2020
1435
0
ICW Rilis Nama 22 Koruptor Kakap yang Bakal Bebas Jika Menkumham Ngotot Revisi Aturan dengan Dalih Corona

TIKTAK.ID – Organisasi non-pemerintah, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar narapidana kasus korupsi yang kemungkinan bebas bila Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly benar-benar merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Nama koruptor kasus kakap yang berpotensi bebas, di antaranya terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dan mantan Hakim Konsitutsi, Patrialis Akbar.

“Menteri Hukum dan HAM tengah berusaha membebaskan narapidana kasus korupsi dengan dalih merebaknya virus Corona,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, seperti dilansir Tempo.co, Jumat (3/4/20).

Baca juga : PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

Kurnia menyebut salah satu syarat pembebasan yang diutarakan oleh Yasonna ialah berusia di atas 60 tahun, dan terpidana kasus korupsi itu sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Kurnia mengatakan bila melihat batas usia saja, ada sejumlah koruptor yang berpotensi bebas.

Berikut sejumlah nama koruptor yang kemungkinan bebas bila revisi PP ini terjadi:
1. Terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Oce Kaligis (77 tahun).
2. Terpidana kasus korupsi dana haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (63 tahun).
3. Terpidana kasus korupsi e-ktp, mantan Ketua DPR Setya Novanto (64 tahun).
4. Terpidana kasus suap di MK, Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (61 tahun)

Baca juga : Jokowi Bantu Anies Baswedan Beri Subsidi 2,5 Juta Warga DKI Terdampak Corona

5. Terpidana kasus korupsi alat kesehatan, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari (70 tahun)
6. Terpidana kasus suap sidang bantuan sosial (bansos) Bandung, mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Ramlan Comel (69 tahun)
7. Terpidana kasus korupsi Dana Operasional Menteri, mantan Menteri ESDM, Jero Wacik (70 tahun)
8. Terpidana kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, eks pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi (70 tahun)
9. Terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada (72 tahun)
10. Terpidana kasus suap kehutanan dan proyek PON Riau, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (62 tahun)

Baca juga : Berikut Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dari Jokowi

11. Terpidana kasus korupsi pembangunan PLTA, mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (73 tahun)
12. Terpidana kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang, mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (69 tahun)
13. Terpidana kasus suap, mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (63 tahun)
14. Terpidana kasus suap pembahasan perubahan APBD, eks Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (68 tahun)
15. Terpidana kasus suap proses perizinan, mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68 tahun)
16. Terpidana kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur, mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (60 tahun)

Baca juga : Jokowi Bantu Anies Baswedan Beri Subsidi 2,5 Juta Warga DKI Terdampak Corona

17. Terpidana kasus suap di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, mantan Wali Kota Pasuruan, Setiyono (64 tahun)
18. Terpidana kasus suap proyek pembangunan jalan, mantan Anggota DPR, Budi Supriyanto (60 tahun)
19. Terpidana kasus suap dana perimbangan daerah, mantan Anggota DPR, Amin Santono (70 tahun)
20. Terpidana kasus suap pembangunan pembangkit listrik di Papua, mantan Anggota DPR Dewie Yasin Limpo (60 tahun)
21. Terpidana kasus suap perizinan proyek Meikarta, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60 tahun)
22. Terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Johannes B. Kotjo (69 tahun)

TagsCoronaCOVID-19ICWKoruptormenkumhamRevisiVirus Corona

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - KPU Tunda Gelar Pilkada Serentak 2020, Kenapa?
    Nasional

    KPU Tunda Gelar Pilkada Serentak 2020, Kenapa?

    23 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Jokowi: Tak Pakai Masker Kena Denda!
    Nasional

    Sederet Pernyataan dan Sikap ‘Plin Plan’ Jokowi Selama Pandemi yang Bingungkan Rakyat

    20 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Anggap Jabatan Presiden 'Tujuan Politik Rendahan', Din Syamsuddin Balas Lebih Pedas Sindiran Megawati Soal KAMI
    Nasional

    Din Syamsuddin Sayangkan Acara KAMI di Surabaya Dihentikan Polisi

    1 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • DPR Ajak Masyarakat Sambut Baik Arahan Pemerintah Soal Salat Idulfitri di Rumah
    Nasional

    DPR Ajak Masyarakat Sambut Baik Arahan Pemerintah Soal Salat Idulfitri di Rumah

    25 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Ketahui Risiko dan Aturan Pakai Obat Dexamethasone
    Tips & Tutorial

    Ketahui Risiko dan Aturan Pakai Obat Dexamethasone

    26 Desember 2025
    By Hendra Setiawan
  • Strategi Hambat Corona, Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Mudik
    Nasional

    Strategi Hambat Corona, Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Mudik

    4 April 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Demonstrasi Perempuan Swiss Tuntut Kesetaraan Gender dan Hidup Aman Tanpa Terancam Kekerasan
    Internasional

    Demonstrasi Perempuan Swiss Tuntut Kesetaraan Gender dan Hidup Aman Tanpa Terancam Kekerasan

  • Microsoft Luncurkan Game Simulasi Penerbangan Populer 'Flight Simulator 2020'
    Teknologi

    Microsoft Luncurkan Game Simulasi Penerbangan Populer ‘Flight Simulator 2020’

  • MK Terima Gugatan Pertama dari Parpol soal Sengketa Pemilu Oleh Nasdem
    Nasional

    MK Terima Gugatan Pertama dari Parpol soal Sengketa Pemilu Oleh Nasdem

  • PA 212 Tak Setuju Prabowo Nyapres Lagi di 2024, Apa Alasannya?
    Nasional

    Slamet Maarif Akui Kemenangan Anies-Sandi Berkat Jasa Aksi 212 Gugat Ahok di Monas, Maksudnya?

  • Media Korsel Anggap Indonesia Kurang Layak Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023
    Internasional

    Media Korsel Anggap Indonesia Kurang Layak Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.