TIKTAK.ID – Polisi menghentikan acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya. Pihak KAMI meyakinkan bahwa acara tersebut sesungguhnya bukan merupakan ajang deklarasi.
“Itu acaranya bukan deklarasi, karena sudah pada 18 Agustus yang lalu,” sebut Presidium KAMI, Din Syamsuddin, sebagaimana dilansir Detik, Senin (28/9/20).
Din menjelaskan acara itu sebagai silaturahmi akbar KAMI di Jawa Timur bertemakan “Mengantisipasi Bangkitnya Komunisme Gaya Baru”. Baginya, acara itu pun telah sepengetahuan pihak kepolisian.
Baca juga : Polda Jateng Periksa 19 Saksi dan Tetapkan 1 Tersangka Pesta Dangdutan Tegal
“Itu dibubarkan polisi dengan alasan melanggar protokol Covid. Kan sekarang setelah Reformasi tidak perlu izin, semua acara, termasuk, demo cukup kirim pemberitahuan,” jelas Din.
Din juga menyayangkan pihak Kepolisian berlaku tidak adil karena justru membubarkan acara KAMI, sementara pihak yang mendemo KAMI tidak dibubarkan meskipun mereka melanggar protokol kesehatan.
Laporan awal menunjukkan acara KAMI Jawa Timur batal berlangsung padahal peserta dan pengisi acara telah tiba di Gedung Juang 45 Surabaya. Di antaranya, salah satu deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo. Ujungnya, Gatot diarahkan untuk berpidato di Graha Jabal Nur, Jambangan, Surabaya.
Baca juga : Anies Bentuk Tim Khusus Kelola Utang 12,5 Triliun dari Pemerintah Pusat
“Saya kebetulan datang disuruh ke Jabal Nur, karena semua perwakilan ulama dan habaib berkumpul di Jabal Nur. Karena diberi tahu tidak bisa ke sana (Gedung Juang 45) karena didemo, jadi habis itu dianggap sudah deklarasi saja. (Saya diminta) tolong memberi sepatah-dua kata,” jelas Gatot di Masjid Assalam Puri Mas, Surabaya.
Halaman selanjutnya…