
TIKTAK.ID – Peristiwa dangdutan di Tegal Kota yang meminta korban jabatan Kapolsek, terus bergulir. Setelah Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya karena tak berani membubarkan, kemarin giliran yang punya hajat yang dipersalahkan. Usai gelar perkara, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) pun dijadikan tersangka.
Hal itu terungkap saat Konferensi Pers di depan Loby Lantai 1 Mapolda Jateng oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna dengan awak media, Selasa (29/9/20).
“Kita tahu bahwa saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang. Artinya 3 saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan, dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang, 5 orang di antaranya dari anggota Polri. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti,” ungkap Iskandar.
Baca juga : Anies Bentuk Tim Khusus Kelola Utang 12,5 Triliun dari Pemerintah Pusat
“Awal pengajuan kegitan ini yang diajukan kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik. Setelah Polsek tahu bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka izin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan. Maka dari itu dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapa pun untuk yang melanggar protokol kesehatan. Oleh sebab itu tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP,” tegas Iskandar.
“Polda Jawa Tengah membentuk Tim Gabungan antara Polda Jateng, Polda IV/Diponegoro dan Satpol PP. Yang menjadi garda terdepan saat ini yaitu Satpol PP dalam penegakan Yustisi. Pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilaksanakan sejak tanggal 14 sampai 28 September, dengan hasil total kesuluruhan 22.000 kali pelanggaran atau tindakan sudah ada teguran lisan maupun teguran tertulis pada masyarakat sebanyak 172 kali kegiatan,” tambahnya.
Polda Jateng melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/20) malam.
Baca juga : Akhirnya Jubir Prabowo Buka Suara Soal 2 Pejabat Baru Kemhan Eks Anggota Tim Mawar
WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak Kepolisian.










