TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polda Jateng Periksa 19 Saksi dan Tetapkan 1 Tersangka Pesta Dangdutan Tegal

Polda Jateng Periksa 19 Saksi dan Tetapkan 1 Tersangka Pesta Dangdutan Tegal

By Joni Sitohang
30 September 2020
551
0
Polda Jateng Periksa 19 Saksi dan Tetapkan 1 Tersangka Pesta Dangdutan Tegal

TIKTAK.ID – Peristiwa dangdutan di Tegal Kota yang meminta korban jabatan Kapolsek, terus bergulir. Setelah Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya karena tak berani membubarkan, kemarin giliran yang punya hajat yang dipersalahkan. Usai gelar perkara, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) pun dijadikan tersangka.

Hal itu terungkap saat Konferensi Pers di depan Loby Lantai 1 Mapolda Jateng oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna dengan awak media, Selasa (29/9/20).

“Kita tahu bahwa saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang. Artinya 3 saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan, dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang, 5 orang di antaranya dari anggota Polri. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti,” ungkap Iskandar.

Baca juga : Anies Bentuk Tim Khusus Kelola Utang 12,5 Triliun dari Pemerintah Pusat

“Awal pengajuan kegitan ini yang diajukan kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik. Setelah Polsek tahu bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka izin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan. Maka dari itu dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapa pun untuk yang melanggar protokol kesehatan. Oleh sebab itu tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP,” tegas Iskandar.

“Polda Jawa Tengah membentuk Tim Gabungan antara Polda Jateng, Polda IV/Diponegoro dan Satpol PP. Yang menjadi garda terdepan saat ini yaitu Satpol PP dalam penegakan Yustisi. Pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilaksanakan sejak tanggal 14 sampai 28 September, dengan hasil total kesuluruhan 22.000 kali pelanggaran atau tindakan sudah ada teguran lisan maupun teguran tertulis pada masyarakat sebanyak 172 kali kegiatan,” tambahnya.

Polda Jateng melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/20) malam.

Baca juga : Akhirnya Jubir Prabowo Buka Suara Soal 2 Pejabat Baru Kemhan Eks Anggota Tim Mawar

WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak Kepolisian.

TagsDangdutKapolsek TegalKUHPPolda Jateng

Related articles More from author

  • Tingkatkan Pengamanan Pilkada Serentak 2020, Polda Jateng Beri Atensi Lebih di Wilayah Kontestasi Anak Jokowi?
    Nasional

    Tingkatkan Pengamanan Pilkada Serentak 2020, Polda Jateng Beri Atensi Lebih di Wilayah Kontestasi Anak Jokowi?

    7 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Stafsus Presiden Bantah Tudingan ‘KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers’
    Nasional

    Stafsus Presiden Bantah Tudingan ‘KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers’

    12 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Kabidhumas Polda Jateng Ajak Pendemo Berdoa dari Rumah Saja
    Nasional

    Kabidhumas Polda Jateng Ajak Pendemo Berdoa dari Rumah Saja

    12 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?
    Nasional

    Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?

    3 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Polda Jateng Prediksi Kenaikan Arus Mudik Libur Panjang Terjadi Malam ini
    Nasional

    Polda Jateng Prediksi Kenaikan Arus Mudik Libur Panjang Terjadi Malam ini

    27 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Satreskrim Polres Blora Tangkap Pelaku Pembalakan Liar dan Penganiaayan Mantri Hutan
    Nasional

    Satreskrim Polres Blora Tangkap Pelaku Pembalakan Liar dan Penganiaayan Mantri Hutan

    16 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Susi Pudjiastuti Temui Erick Thohir, Siap Susul Ahok Jadi Bos BUMN?
    Nasional

    Susi Pudjiastuti Mendadak Temui Erick Thohir, Siap Susul Ahok Jadi Bos BUMN?

  • TIKTAK.ID - Ini Dia 10 Rekor Premier League yang Bisa Dipecahkan Liverpool Musim Ini
    Olahraga

    Ini Dia 10 Rekor Premier League yang Bisa Dipecahkan Liverpool Musim Ini

  • Media Dunia Soroti Pemilu AS
    Internasional

    Media Dunia Soroti Pemilu AS

  • Rizieq Catut Nama Ahok dan Menantu Jokowi dalam Eksepsinya
    Nasional

    Rizieq Catut Nama Ahok dan Menantu Jokowi dalam Eksepsinya

  • Kekayaan Mark Zuckerberg Anjlok Dilibas TikTok
    Teknologi

    Kekayaan Mark Zuckerberg Anjlok Dilibas TikTok

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.