TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?

Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?

By Joni Sitohang
3 Juli 2020
2265
0
Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?

TIKTAK.ID – Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabarkan bakal menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi bisakah Ahok yang pernah menjadi narapidana, diangkat sebagai menteri?

Sebelumnya, Ahok merupakan Gubernur DKI Jakarta. Ketika itu, Ahok pernah berkasus lantaran pidatonya yang kontroversial di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Mengutip Detik.com, aturan hukum soal syarat menteri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada UU Nomor 39 Tahun 2008 itu dijelaskan bahwa menteri harus tidak pernah dipenjara karena melakukan tindakan yang diancam pidana lima tahun.

Baca juga : EKSKLUSIF! Bocoran Susunan Menteri Kabinet Presiden Jokowi ‘Pasca Reshuffle’, Nama Ahok dan AHY Masuk?

Seperti diketahui, akibat pidatonya di Pulau Pramuka pada 27 September 2016, Ahok didakwa melakukan penodaan agama. Pria asal Bangka Belitung tersebut didakwa dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Pasal 156a, menyebut dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Hakim memutuskan Ahok telah menganggap Surah Al-Maidah sebagai alat untuk membohongi umat atau masyarakat. Kemudian dalam pertimbangan hukumnya, hakim juga menyatakan Ahok telah merendahkan dan menghina Surah Al-Maidah ayat 51.

Baca juga : Pidato Jokowi Marah Viral, Yunarto Wijaya: Coba Kalau Prabowo yang Marah, Enggak Aneh

Meski hukuman dari Pasal 156a KUHP adalah lima tahun penjara, namun Ahok hanya divonis dengan dua tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” ucap Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017.

Setelah itu, Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga : Mengapa Video Jokowi Ancam Reshuffle Telat Edar Sampai 10 Hari Pasca Direkam?

Selama menjalani masa tahanan, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari. Ia pun keluar dari Rutan Mako Brimob pada 24 Januari 2019.

TagsAhokJokowiKUHPMako BrimobMenteriMenteri BUMNPertaminaUndang-Undang

Related articles More from author

  • Soal SBY Klaim Demokrat, Pakar: Aneh, Partai itu Badan Publik
    Nasional

    Soal Isu Endorsement Jokowi di Pilpres, SBY: Tak Masalah Asal Tak Pakai Fasilitas Negara

    1 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Jadi Muslim Peringkat ke-12 Paling Berpengaruh 2021
    Nasional

    Survey Kepuasan terhadap Jokowi dan Kasus Covid-19 yang Sama-sama Meningkat Tinggi

    9 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Disindir Jokowi ‘Terlibat’ Kisruh Jiwasraya, Demokrat: SBY Sih Ketawa Aja

    22 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Istana Ungkap Surya Paloh yang Minta Bertemu Jokowi
    Nasional

    Istana Ungkap Surya Paloh yang Minta Bertemu Jokowi

    24 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Puan: Tak Ada Arahan dari Megawati
    Nasional

    Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Puan: Tak Ada Arahan dari Megawati

    6 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • PAN Klarifikasi Teguran Jokowi ke Zulhas
    Nasional

    PAN Klarifikasi Teguran Jokowi ke Zulhas

    14 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PKB Siap Minta Masukan Ulama Jika Gus Muhaimin Batal Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
    Nasional

    PKB Siap Minta Masukan Ulama Jika Gus Muhaimin Batal Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

  • Selebriti

    Tak Hanya Anies dan Ahok, Jokowi dan Maruf Amin Ikut Hadiri Pernikahan Tsamara

  • Apa Penyebab Kelumpuhan Wajah seperti yang Dialami Justin Bieber?
    Selebriti

    Apa Penyebab Kelumpuhan Wajah seperti yang Dialami Justin Bieber?

  • Teaser ‘The Glory Part 2: Aku Akan Menunjukkan Neraka yang Aku Tinggali'
    Selebriti

    Teaser ‘The Glory Part 2: Aku Akan Menunjukkan Neraka yang Aku Tinggali’

  • Witan Ungkap Penyebab Kegagalan Indonesia di SEA Games
    Olahraga

    Witan Ungkap Penyebab Kegagalan Indonesia di SEA Games

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.