TIKTAK.ID – Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabarkan bakal menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi bisakah Ahok yang pernah menjadi narapidana, diangkat sebagai menteri?
Sebelumnya, Ahok merupakan Gubernur DKI Jakarta. Ketika itu, Ahok pernah berkasus lantaran pidatonya yang kontroversial di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Mengutip Detik.com, aturan hukum soal syarat menteri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada UU Nomor 39 Tahun 2008 itu dijelaskan bahwa menteri harus tidak pernah dipenjara karena melakukan tindakan yang diancam pidana lima tahun.
Baca juga : EKSKLUSIF! Bocoran Susunan Menteri Kabinet Presiden Jokowi ‘Pasca Reshuffle’, Nama Ahok dan AHY Masuk?
Seperti diketahui, akibat pidatonya di Pulau Pramuka pada 27 September 2016, Ahok didakwa melakukan penodaan agama. Pria asal Bangka Belitung tersebut didakwa dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 156a, menyebut dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Hakim memutuskan Ahok telah menganggap Surah Al-Maidah sebagai alat untuk membohongi umat atau masyarakat. Kemudian dalam pertimbangan hukumnya, hakim juga menyatakan Ahok telah merendahkan dan menghina Surah Al-Maidah ayat 51.
Baca juga : Pidato Jokowi Marah Viral, Yunarto Wijaya: Coba Kalau Prabowo yang Marah, Enggak Aneh
Meski hukuman dari Pasal 156a KUHP adalah lima tahun penjara, namun Ahok hanya divonis dengan dua tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” ucap Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017.
Setelah itu, Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Baca juga : Mengapa Video Jokowi Ancam Reshuffle Telat Edar Sampai 10 Hari Pasca Direkam?
Selama menjalani masa tahanan, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari. Ia pun keluar dari Rutan Mako Brimob pada 24 Januari 2019.