Tag: Mako Brimob

  • Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?

    Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?

    TIKTAK.ID – Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabarkan bakal menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi bisakah Ahok yang pernah menjadi narapidana, diangkat sebagai menteri?

    Sebelumnya, Ahok merupakan Gubernur DKI Jakarta. Ketika itu, Ahok pernah berkasus lantaran pidatonya yang kontroversial di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

    Mengutip Detik.com, aturan hukum soal syarat menteri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada UU Nomor 39 Tahun 2008 itu dijelaskan bahwa menteri harus tidak pernah dipenjara karena melakukan tindakan yang diancam pidana lima tahun.

    Baca juga : EKSKLUSIF! Bocoran Susunan Menteri Kabinet Presiden Jokowi ‘Pasca Reshuffle’, Nama Ahok dan AHY Masuk?

    Seperti diketahui, akibat pidatonya di Pulau Pramuka pada 27 September 2016, Ahok didakwa melakukan penodaan agama. Pria asal Bangka Belitung tersebut didakwa dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Dalam Pasal 156a, menyebut dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
    a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

    Hakim memutuskan Ahok telah menganggap Surah Al-Maidah sebagai alat untuk membohongi umat atau masyarakat. Kemudian dalam pertimbangan hukumnya, hakim juga menyatakan Ahok telah merendahkan dan menghina Surah Al-Maidah ayat 51.

    Baca juga : Pidato Jokowi Marah Viral, Yunarto Wijaya: Coba Kalau Prabowo yang Marah, Enggak Aneh

    Meski hukuman dari Pasal 156a KUHP adalah lima tahun penjara, namun Ahok hanya divonis dengan dua tahun penjara.

    “Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” ucap Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017.

    Setelah itu, Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

    Baca juga : Mengapa Video Jokowi Ancam Reshuffle Telat Edar Sampai 10 Hari Pasca Direkam?

    Selama menjalani masa tahanan, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari. Ia pun keluar dari Rutan Mako Brimob pada 24 Januari 2019.

  • Cerita Ahok Urung Berolahraga Karena Takut Ditembaki Polisi Radikal Saat di Rutan Mako Brimob

    Cerita Ahok Urung Berolahraga Karena Takut Ditembaki Polisi Radikal Saat di Rutan Mako Brimob

    TIKTAK.ID – Ketika menghuni penjara Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) di Kelapa Dua, Depok, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menceritakan saat pagi-pagi, ia sudah bersiap menuju ke lapangan untuk olahraga.

    Namun, kata Ahok, di tengah jalan muncul kekhawatiran ada anggota polisi yang terpapar radikalisme dan mengira Ahok sedang berupaya kabur dari sel. Pada waktu itu, lebih dari 150 orang narapidana terorisme dikurung di Rumah Tahanan Brimob.

    “Nanti gue bisa ditembakin,” ujar Ahok, mengutip Tempo.co, 12 Februari. Ahok pun urung berolahraga dan kembali ke selnya.

    Baca juga: Diguyur Hujan Semalaman, Underpass Kemayoran Tak Lagi Kebanjiran. Bukti Kerja Anies Baswedan?

    Ahok mengaku mulai rajin berolahraga karena saat dua pekan pertama menghuni penjara Mako Brimob, ia sering merasakan sakit dan sesak di dadanya. Ia merasa sekujur tubuhnya panas, dan kerap terjaga pada tengah malam.

    Awalnya, Ahok menduga terkena serangan jantung. Namun, saat meminta tolong sipir, sakitnya itu tiba-tiba hilang.

    Ahok menceritakan, suatu waktu rasa sakitnya kumat. Ia kemudian meminta sipir untuk segera memanggil dokter, tapi dalam hitungan detik Ahok membatalkannya. Pasalnya, Ahok khawatir pemeriksaan itu bocor ke publik dan media memberitakan bahwa ia tumbang dan dirawat dokter di dalam penjara.

    Halaman selanjutnya…

  • Baru Saja Jadi Bos Pertamina, Ahok Sudah Bikin Masalah Gara-gara Pernyataannya

    Baru Saja Jadi Bos Pertamina, Ahok Sudah Bikin Masalah Gara-gara Pernyataannya

    TIKTAK.ID – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali jadi perhatian publik Tanah Air. Setelah hampir tidak terdengar kabar beritanya pasca dirinya keluar penjara Mako Brimob akibat kasus penistaan agama yang menjeratnya, Ahok kembali menjadi sorotan media.

    Ahok kembali menjadi salah satu sosok yang paling disorot media setelah ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Bos di Pertamina. Penunjukan Ahok sebagai Komisaris Utama di perusahan minyak milik negara itu menuai polemik di masyarakat, banyak yang mendukung dan tidak sedikit yang menolak.

    Baca juga: Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Fadli Zon: Apa Sih Hebatnya Ahok?

    Salah satu alasan sejumlah pihak yang menolak, mereka khawatir Ahok kembali akan membuat masalah seperti kasus yang membawanya ke penjara waktu lalu. Oleh mereka Ahok dinilai kurang bijak dalam berkomunikasi.

    Direktur Eksekutif Indobarometer M Qodari dalam wawancara dengan Kompas TV, Senin (25/11/19), menyoroti gaya komunikasi Ahok saat melayani pertanyaan doorstop wartawan di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, dengan kelakar bahwa dirinya lulusan S3 Mako Brimob.

    Baca juga: Jawab Penolakan Serikat Pekerja Pertamina, Ahok: Saya Lulusan S3 Mako Brimob

    Halaman selanjutnya…

  • Tren Baru Terorisme Libatkan Keluarga

    Tren Baru Terorisme Libatkan Keluarga

    TIKTAK.ID – Deputi Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorime (BNPT) Irfan Idris mengatakan ada pergeseran tren di kalangan kelompok teroris saat ini. Jika dulu aksi terorisme didominasi oleh laki-laki, kini juga melibatkan istri dan anak-anak mereka.

    “Kalau dulu, (hanya) laki-laki atau sang suami yang ikut (dalam aksi teror) dan tidak membawa banyak pengaruh dengan membawa anak dan istri,” ujar Irfan di Tanah Abang Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/19). “Tapi sekarang, istri diajak suami. Suami juga mengajak anak.”

    Baca juga: Terlibat Penyerangan Tewaskan 1 Orang, 12 Mahasiswa UMI Makassar Kena Sanksi DO

    Tren ini menurutnya bisa dilihat dari kasus serangan bom di Surabaya yang melibatkan istri dan anak-anak mereka. Ada tiga peristiwa di Surabaya yang melibatkan satu keluarga.

    Peristiwa pertama adalah serangan ke tiga gereja, pada Minggu 13 Mei 2018. Ketiga gereja itu adalah Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, GKI Diponegoro, dan GPPS Jemaat Sawahan. Serangan ini dilancarkan oleh Dita Oepriarto bersama istri dan tiga anaknya.

    Baca juga: Dalam 2 Hari, Densus Tangkap 7 Terduga Teroris

    Halaman selanjutnya…