TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gusar, Najwa Shihab Sebut Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor Demi Hindari Corona Hanya Akal-akalan Saja

Gusar, Najwa Shihab Sebut Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor Demi Hindari Corona Hanya Akal-akalan Saja

By Joni Sitohang
5 April 2020
2129
0
Gusar, Najwa Shihab Sebut Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor Demi Hindari Corona Hanya Akal-akalan Saja

TIKTAK.ID – Pernyataan pedas disampaikan jurnalis senior sekaligus presenter Najwa Shihab. Dia bereaksi keras atas wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly yang ngotot hendak membebaskan napi korupsi dengan dalih agar mereka terhindar dari kemungkinan terjangkit virus Corona di penjara.

Gusar dengan wacana yang dimunculkan Yasonna Laoly, Najwa Shihab pun mengurai analisanya.

Menurut Najwa, alasan yang dipakai Yasonna atas usulnya membebaskan koruptor lantaran wabah virus Corona adalah mengada-ada dan hanya akal-akalan saja.

Baca juga : ICW Rilis Nama 22 Koruptor Kakap yang Bakal Bebas Jika Menkumham Ngotot Revisi Aturan dengan Dalih Corona

Sebab seperti diketahui, koruptor di penjara pun memiliki sel dan kamar tidur sendiri, berbeda dengan napi kasus lainnya.

Diwartakan sebelumnya, wacana pembebasan koruptor oleh Menkumham di tengah wabah Covid-19 menyita perhatian dan sorotan publik.

Seperti dilansir Kompas.com, Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Baca juga : Anies Baswedan Janji Beri Bantuan 1 Juta Rupiah per Keluarga, Ini Rinciannya

Untuk mewujudkan wacana itu, ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebab, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.

“Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” dalih Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/20).

Sebelumnya, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca juga : Astaga! Keluarga Pasien Corona ini Ancam Bakar Rumah Sendiri Akibat Tak Tahan Diteror Tetangga

Halamn selanjutnya…

1 2 3
TagsBebaskan KoruptorCoronaCOVID-19KoruptorNajwa ShihabVirus Coronawabah CoronaYasonna

Related articles More from author

  • Jubir Jokowi Tampik Bahas Reshuffle Kabinet Saat Temui Bos Partai Koalisi
    Nasional

    Jubir Jokowi Tampik Bahas Reshuffle Kabinet Saat Temui Bos Partai Koalisi

    3 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Gaji Ahok Apabila Jadi Bos Pertamina
    Nasional

    Sederet Fakta Soal Kerugian Pertamina 11 Triliun Lebih, Gara-gara Ahok Jadi Komut?

    31 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Pembantu Presiden Brazil yang Bertemu Tump Positif Virus Corona
    Internasional

    Pembantu Presiden Brazil yang Bertemu Trump Positif Virus Corona

    14 Maret 2020
    By William Putra Wijaya
  • Anies Baswedan Bantah Statement Riza Patria, PDIP: Beda Pandangan itu Biasa
    Nasional

    Anies Baswedan Bantah Statement Riza Patria, PDIP: Beda Pandangan itu Biasa

    7 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Selalu Selangkah Lebih Maju, Kali ini Anies Beri Insentif Rp 215 Ribu per Hari Bagi Tiap Tenaga Medis yang Tangani Pasien Corona
    Nasional

    Selalu Selangkah Lebih Maju, Kali ini Anies Beri Insentif Rp 215 Ribu per Hari Bagi Tiap Tenaga Medis yang Tangani ...

    17 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Selebgram Rachel Vennya Galang Donasi Capai Rp 2 M Lawan Wabah Virus Corona
    Selebriti

    Selebgram Rachel Vennya Galang Donasi Capai Rp 2 M Lawan Wabah Virus Corona

    20 Maret 2020
    By

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • RI Dapat Serangan Siber Lagi, Cak Imin Usul Kemenhan Bentuk Pasukan Cyber Security
    Nasional

    RI Dapat Serangan Siber Lagi, Cak Imin Usul Kemenhan Bentuk Pasukan Cyber Security

  • Kurva Tak Turun, Target Jokowi Indonesia Bebas Corona Mei 2020 Kandas
    Nasional

    Kurva Tak Turun, Target Jokowi Indonesia Bebas Corona Mei 2020 Kandas

  • Jokowi Kenalkan Konsep New Smart City IKN Nusantara
    Nasional

    Dorong Terciptanya Perdamaian, Jokowi Bakal Kunjungi Ukraina dan Rusia

  • PBB Minta AS Jamin Keselamatan Wartawan
    Internasional

    PBB Minta AS Jamin Keselamatan Wartawan

  • Panen Kritikan Usai Putuskan Jadi Pengacara Hasto, Febri Jawab Begini
    Nasional

    Panen Kritikan Usai Putuskan Jadi Pengacara Hasto, Febri Jawab Begini

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.