TIKTAK.ID – Kebijakan Sekretariat Jendral (Setjen) DPR terkait fasilitas isolasi mandiri (Isoman) bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19, telah menimbulkan protes dari banyak pihak. Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengungkapkan bahwa kebijakan itu mencederai sila ke-5 yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
“Pemberian fasilitas Isoman mewah berupa hotel berbintang bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19, tidak adil dan tidak proporsional. Bahkan hal itu dapat dianggap mencederai sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, jika dibandingkan dengan pemberian fasilitas yang diberikan oleh Negara kepada rakyat yang sangat terbatas,” ujar peneliti PSHK UII Muhammad Addi Fauzani, seperti dilansir Sindonews.com, Rabu (28/7/21).
Addi menilai seharusnya setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam menerima kebijakan pengendalian Covid-19. Dengan begitu, lanjutnya, anggota DPR tidak dapat diistimewakan dengan pemberian fasilitas Isoman hotel berbintang. Padahal saat ini negara ditengarai menghindari karantina wilayah atau lockdown dengan menjamin pemberian pangan kepada rakyat, karena keuangan negara tidak mampu.
Baca juga : Ngabalin: Penghambat Upaya Penanganan Covid-19 adalah ‘Musuh Negara’
Menurut Addi, kebijakan yang dikeluarkan oleh eksekutif maupun legislatif, terutama DPR, mestinya memperhatikan keadaan kedaruratan kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan secara nasional. Ia pun menegaskan fasilitas hotel berbintang tersebut telah nyata-nyata mengabaikan keadaan darurat ini.
Oleh sebab itu, kata Addi, secara moral dan etika hukum pemberian fasilitas Isoman mewah sangat bertentangan dengan adagium hukum yang selalu digaungkan oleh negara selama ini dalam menangai Covid-19. Adagium hukum itu adalah Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
“DPR sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat, sehingga memperoleh mandat dari rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUD NRI 1945, seharusnya memiliki rasa empati kepada keadaan rakyat dan tidak memikirkan diri sendiri. Pemberian fasilitas Isoman mewah ini sangat melecehkan marwah lembaga DPR sebagai penyalur aspirasi rakyat,” ucap Addi.
Baca juga : Pakar Sosiolog Bencana Sentil Mahfud MD: Tak Perlu Meromantisasi Pandemi
Addi menyatakan dengan kondisi sebanyak lebih dari tiga juta rakyat Indonesia yang terpapar Covid-19 berdasarkan data 27 Juli kemarin, maka DPR harus mengedepankan kepentingan rakyat, bukan mengutamakan individu anggota DPR.