TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PBNU Minta HW Pelaku Pencabulan Belasan Santri Bandung Dikebiri

PBNU Minta HW Pelaku Pencabulan Belasan Santri Bandung Dikebiri

By Joni Sitohang
13 Desember 2021
407
0
PBNU Minta HW Pelaku Pencabulan Belasan Santri Bandung Dikebiri

TIKTAK.ID – Sekretaris Jendral Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), A Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa pelaku perkosaan dan pencabulan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan alias HW (36) harus dihukum berat.

Helmy mengatakan hukuman itu termasuk kebiri. Sebab, dia berpendapat perilaku yang HW lakukan sejak 2016 termasuk bejat dan merugikan banyak pihak.

“Menimbulkan trauma, sekaligus merenggut masa depan korban,” ujar Helmy dalam keterangannya, Sabtu (11/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Lantik 44 Eks Pegawai KPK, Kapolri: Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi!

Helmy menyebut pihaknya mengecam keras dan mengutuk semua tindakan pencabulan yang dilakukan oleh HW. Dia menegaskan, perilaku HW adalah tindakan asusila yang jauh dari norma-norma yang berlaku.

Helmy pun menilai perilaku HW tersebut sangat merugikan citra pesantren. Pasalnya, kata Helmy, apa yang dilakukan oleh HW itu jauh dari akhlak yang diajarkan dan tradisi yang berjalan di kalangan pesantren. Oleh sebab itu, dia mendesak aparat kepolisian agar dapat menindak tegas perilaku HW yang sudah membuat korbannya hamil hingga melahirkan 9 anak.

“Kita yakin pihak kepolisian mampu bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini,” ucap Helmy.

Baca juga : Cerita Sudirman, Cacat Akibat Bom di Kedubes Australia Hingga Bertemu Pentolan Teroris JI

Untuk diketahui, saat ini HW sedang menjalani persidangan atas perilaku cabul yang dia lakukan sejak 2016 silam itu. HW dilaporkan menjalani persidangan di Pengadilan Kelas IA Bandung.

Sedangkan para korban kini telah dipulangkan ke kediaman masing-masing. Para korban tersebut masih berada di bawah pemantauan dan penyembuhan trauma atas apa yang dialami selama ini.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional pondok pesantren di Bandung milik HW. Kemenag juga menyatakan bakal melakukan investigasi menyeluruh terhadap lembaga pendidikan, setelah kasus asusila terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.

Baca juga : Jokowi Dilempar Gulungan Kertas Saat Kunjungi Korban Erupsi Gunung Semeru

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menganggap hal itu perlu dilakukan supaya kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat yang dilakukan oleh seorang pimpinan pesantren tidak terulang.

“Jadi bila ada hal serupa, kita akan melakukan mitigasi serupa. Untuk itu, jangan menunggu ada kejadian dulu,” terang Yaqut di Jakarta, Jumat (10/12/21).

TagsHerry WirawanPBNUPencabulanYaqut Cholil Qoumas

Related articles More from author

  • Dituding Sengaja Atur Penetapan 1 Ramadan, Begini Bantahan PBNU
    Nasional

    Dituding Sengaja Atur Penetapan 1 Ramadan, Begini Bantahan PBNU

    6 April 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Ketua PBNU Minta Presiden RI Bantu Redam Konflik AS-Iran
    Nasional

    Ketua PBNU Minta Presiden RI Bantu Redam Konflik AS-Iran

    12 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Aqil Siraj: Indonesia 'Negara yang Kalah' karena Masih Impor Vaksin Corona
    Nasional

    Aqil Siraj: Indonesia ‘Negara yang Kalah’ karena Masih Impor Vaksin Corona

    23 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Bukan karena Sakit, Ini Alasan KPK Ubah Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah
    Nasional

    Bukan karena Sakit, Ini Alasan KPK Ubah Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah

    30 Maret 2026
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - NU, Muhammadiyah dan PGI Kompak Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
    Nasional

    NU, Muhammadiyah dan PGI Kompak Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

    30 April 2020
    By Rusli Qomar
  • Eks Petinggi KPK Bambang Widjojanto Bela Bendum PBNU Sekaligus Politikus PDIP yang Jadi Tersangka Korupsi
    Nasional

    Eks Petinggi KPK Bambang Widjojanto Bela Bendum PBNU Sekaligus Politikus PDIP yang Jadi Tersangka Korupsi

    14 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Undang-Undang Keamanan Diterapkan, Aktivis Muda Pro-Demokrasi Hong Kong Putuskan Hengkang
    Internasional

    Undang-Undang Keamanan Diterapkan, Aktivis Muda Pro-Demokrasi Hong Kong Putuskan Hengkang

  • TIKTAK.ID - Resmi Berseragam Barcelona, Martin Braithwaite 'Ngebet' Main Bareng Lionel Messi
    Olahraga

    Resmi Berseragam Barcelona, Martin Braithwaite ‘Ngebet’ Main Bareng Lionel Messi

  • Arief Puyuono Desak Jokowi Pecat Erick Thohir
    Nasional

    Gerindra ke Jokowi: Pecat Erick Thohir Sekarang Juga!

  • Ide Unik Paul Pogba Lawan Rasisme, Ajak Pemain MU Kenakan Gelang ini
    Olahraga

    Ide Unik Paul Pogba Lawan Rasisme, Ajak Pemain MU Kenakan Gelang ini

  • Respons Sandiaga Uno Saat Ditawari Jadi Jurkam PSI di Pilkada Sumbar
    Nasional

    Menyoal Ahok Masuk Bursa Kandidat Pimpinan Ibu Kota Baru, Sandiaga Uno: Bukannya Baru Jadi Komut Pertamina?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.