TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PBNU Minta HW Pelaku Pencabulan Belasan Santri Bandung Dikebiri

PBNU Minta HW Pelaku Pencabulan Belasan Santri Bandung Dikebiri

By Joni Sitohang
13 Desember 2021
407
0
PBNU Minta HW Pelaku Pencabulan Belasan Santri Bandung Dikebiri

TIKTAK.ID – Sekretaris Jendral Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), A Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa pelaku perkosaan dan pencabulan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan alias HW (36) harus dihukum berat.

Helmy mengatakan hukuman itu termasuk kebiri. Sebab, dia berpendapat perilaku yang HW lakukan sejak 2016 termasuk bejat dan merugikan banyak pihak.

“Menimbulkan trauma, sekaligus merenggut masa depan korban,” ujar Helmy dalam keterangannya, Sabtu (11/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Lantik 44 Eks Pegawai KPK, Kapolri: Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi!

Helmy menyebut pihaknya mengecam keras dan mengutuk semua tindakan pencabulan yang dilakukan oleh HW. Dia menegaskan, perilaku HW adalah tindakan asusila yang jauh dari norma-norma yang berlaku.

Helmy pun menilai perilaku HW tersebut sangat merugikan citra pesantren. Pasalnya, kata Helmy, apa yang dilakukan oleh HW itu jauh dari akhlak yang diajarkan dan tradisi yang berjalan di kalangan pesantren. Oleh sebab itu, dia mendesak aparat kepolisian agar dapat menindak tegas perilaku HW yang sudah membuat korbannya hamil hingga melahirkan 9 anak.

“Kita yakin pihak kepolisian mampu bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini,” ucap Helmy.

Baca juga : Cerita Sudirman, Cacat Akibat Bom di Kedubes Australia Hingga Bertemu Pentolan Teroris JI

Untuk diketahui, saat ini HW sedang menjalani persidangan atas perilaku cabul yang dia lakukan sejak 2016 silam itu. HW dilaporkan menjalani persidangan di Pengadilan Kelas IA Bandung.

Sedangkan para korban kini telah dipulangkan ke kediaman masing-masing. Para korban tersebut masih berada di bawah pemantauan dan penyembuhan trauma atas apa yang dialami selama ini.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional pondok pesantren di Bandung milik HW. Kemenag juga menyatakan bakal melakukan investigasi menyeluruh terhadap lembaga pendidikan, setelah kasus asusila terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.

Baca juga : Jokowi Dilempar Gulungan Kertas Saat Kunjungi Korban Erupsi Gunung Semeru

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menganggap hal itu perlu dilakukan supaya kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat yang dilakukan oleh seorang pimpinan pesantren tidak terulang.

“Jadi bila ada hal serupa, kita akan melakukan mitigasi serupa. Untuk itu, jangan menunggu ada kejadian dulu,” terang Yaqut di Jakarta, Jumat (10/12/21).

TagsHerry WirawanPBNUPencabulanYaqut Cholil Qoumas

Related articles More from author

  • Hasil Musra NU Mojokerto Tuai Protes PBNU, Cak Imin Buka Suara
    Nasional

    Hasil Musra NU Mojokerto Tuai Protes PBNU, Cak Imin Buka Suara

    16 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin Pamer Kaos 'NU Kultural Wajib Ber-PKB', Begini Reaksi Ketua PBNU
    Nasional

    Cak Imin Pamer Kaos ‘NU Kultural Wajib Ber-PKB’, Begini Reaksi Ketua PBNU

    19 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Ketum PBNU Ungkap Komposisi Menteri Prabowo-Gibran: Paling Tidak Separuhnya NU atau Malah Semua NU
    Nasional

    Ketum PBNU Ungkap Komposisi Menteri Prabowo-Gibran: Paling Tidak Separuhnya NU atau Malah Semua NU

    12 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Meski Dikritik, Jokowi Serahkan Naskah UU Cipta Kerja ke NU, MUI dan Muhammadiyah
    Nasional

    Meski Dikritik, Jokowi Serahkan Naskah UU Cipta Kerja ke NU, MUI dan Muhammadiyah

    20 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Bareskrim Polri Tolak Laporan FPI soal Gus Muwafiq, Ini Alasannya

    3 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Yaqut Wajibkan Pegawai Kemenag Hormat Bendera Merah Putih Setiap Tanggal 17
    Nasional

    Yaqut Wajibkan Pegawai Kemenag Hormat Bendera Merah Putih Setiap Tanggal 17

    18 Juni 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Filmnya Berjaya di Oscar, Bong Joon Ho Siap Garap Parasite Versi Hollywood
    Selebriti

    Filmnya Berjaya di Oscar, Bong Joon Ho Siap Garap Parasite Versi Hollywood

  • Pidato Kim Jong Un
    Internasional

    Dunia Deg-Degan Tunggu Pidato Tahun Baru Kim Jong Un, Ada Apa?

  • TIKTAK.ID - Anies dan Proyek Monas, Ditolak Untuk Disetujui?
    Nasional

    Anies dan Proyek Monas, Ditolak Untuk Disetujui?

  • BTS dan Blackpink Masuk Nominasi People's Choice Awards Kategori The Group of 2020
    Selebriti

    BTS dan Blackpink Masuk Nominasi People’s Choice Awards Kategori The Group of 2020

  • Ketum PB HMI: Cuitan Ferdinand Hutahaean Rusak Kebinekaan
    Nasional

    Ketum PB HMI: Cuitan Ferdinand Hutahaean Rusak Kebinekaan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.