Tag: Pencabulan

  • PBNU Minta HW Pelaku Pencabulan Belasan Santri Bandung Dikebiri

    PBNU Minta HW Pelaku Pencabulan Belasan Santri Bandung Dikebiri

    TIKTAK.ID – Sekretaris Jendral Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), A Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa pelaku perkosaan dan pencabulan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan alias HW (36) harus dihukum berat.

    Helmy mengatakan hukuman itu termasuk kebiri. Sebab, dia berpendapat perilaku yang HW lakukan sejak 2016 termasuk bejat dan merugikan banyak pihak.

    “Menimbulkan trauma, sekaligus merenggut masa depan korban,” ujar Helmy dalam keterangannya, Sabtu (11/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Lantik 44 Eks Pegawai KPK, Kapolri: Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi!

    Helmy menyebut pihaknya mengecam keras dan mengutuk semua tindakan pencabulan yang dilakukan oleh HW. Dia menegaskan, perilaku HW adalah tindakan asusila yang jauh dari norma-norma yang berlaku.

    Helmy pun menilai perilaku HW tersebut sangat merugikan citra pesantren. Pasalnya, kata Helmy, apa yang dilakukan oleh HW itu jauh dari akhlak yang diajarkan dan tradisi yang berjalan di kalangan pesantren. Oleh sebab itu, dia mendesak aparat kepolisian agar dapat menindak tegas perilaku HW yang sudah membuat korbannya hamil hingga melahirkan 9 anak.

    “Kita yakin pihak kepolisian mampu bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini,” ucap Helmy.

    Baca juga : Cerita Sudirman, Cacat Akibat Bom di Kedubes Australia Hingga Bertemu Pentolan Teroris JI

    Untuk diketahui, saat ini HW sedang menjalani persidangan atas perilaku cabul yang dia lakukan sejak 2016 silam itu. HW dilaporkan menjalani persidangan di Pengadilan Kelas IA Bandung.

    Sedangkan para korban kini telah dipulangkan ke kediaman masing-masing. Para korban tersebut masih berada di bawah pemantauan dan penyembuhan trauma atas apa yang dialami selama ini.

    Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional pondok pesantren di Bandung milik HW. Kemenag juga menyatakan bakal melakukan investigasi menyeluruh terhadap lembaga pendidikan, setelah kasus asusila terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.

    Baca juga : Jokowi Dilempar Gulungan Kertas Saat Kunjungi Korban Erupsi Gunung Semeru

    Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menganggap hal itu perlu dilakukan supaya kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat yang dilakukan oleh seorang pimpinan pesantren tidak terulang.

    “Jadi bila ada hal serupa, kita akan melakukan mitigasi serupa. Untuk itu, jangan menunggu ada kejadian dulu,” terang Yaqut di Jakarta, Jumat (10/12/21).

  • Polres Wonogiri Ungkap Kasus Pencabulan Anak

    Polres Wonogiri Ungkap Kasus Pencabulan Anak

    TIKTAK.ID – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh paranormal berinisial PA atau ED (43) warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

    Dalam keterangan persnya di hadapan awak media, Selasa (12/1/21) Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, S.IK,MH,M.Si mengatakan berdasarkan laporan dari 7 orang korban yakni DS (16), AMT (16), RK (17), IW (16), BAN (17), HP (16) dan RK (17), polisi akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya.

    “Modus operandinya, pelaku membujuk rayu korban, akan dibukakan auranya agar mempunyai masa depan yang baik, dari situlah pelaku melakukan aksinya melakukan pencabulan,” ujarnya.

    Baca juga : Mahfud Ungkap Cara Khas Jokowi Pilih Pejabat: Siapa yang Tersingkir, Langsung Dimusnahkan

    Kapolres menuturkan pelaku telah melakukan aksinya selama kurun waktu 10-15 tahun.

    Kapolres menambahkan pelaku diancam hukuman 5-15 tahun penjara sementara para korban kini dalam pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.

    Sebagai informasi, pelaku pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru SD di Jatisrono. Ketika itu pelaku berumur 15 tahun.

    Setelah dicabuli oleh seorang guru kemudian pelaku juga dicabuli oleh seseorang yang bernama G ketika berusia 16 tahun.

    Baca juga : Harun Masiku Disebut Sudah Mati Dibunuh

    Setelah itu, menurut Humas Polres Wonogiri Polda Jateng, pelaku lagi-lagi dicabuli oleh Y, dan 3 orang teman Y yang tidak dikenalnya.