TIKTAK.ID – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh paranormal berinisial PA atau ED (43) warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Dalam keterangan persnya di hadapan awak media, Selasa (12/1/21) Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, S.IK,MH,M.Si mengatakan berdasarkan laporan dari 7 orang korban yakni DS (16), AMT (16), RK (17), IW (16), BAN (17), HP (16) dan RK (17), polisi akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya.
“Modus operandinya, pelaku membujuk rayu korban, akan dibukakan auranya agar mempunyai masa depan yang baik, dari situlah pelaku melakukan aksinya melakukan pencabulan,” ujarnya.
Baca juga : Mahfud Ungkap Cara Khas Jokowi Pilih Pejabat: Siapa yang Tersingkir, Langsung Dimusnahkan
Kapolres menuturkan pelaku telah melakukan aksinya selama kurun waktu 10-15 tahun.
Kapolres menambahkan pelaku diancam hukuman 5-15 tahun penjara sementara para korban kini dalam pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.
Sebagai informasi, pelaku pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru SD di Jatisrono. Ketika itu pelaku berumur 15 tahun.
Setelah dicabuli oleh seorang guru kemudian pelaku juga dicabuli oleh seseorang yang bernama G ketika berusia 16 tahun.
Baca juga : Harun Masiku Disebut Sudah Mati Dibunuh
Setelah itu, menurut Humas Polres Wonogiri Polda Jateng, pelaku lagi-lagi dicabuli oleh Y, dan 3 orang teman Y yang tidak dikenalnya.