TIKTAK.ID – Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (14/7/20), Rancangan Undang-Undang tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (RUU MLA) antara Indonesia dan Konfederasi Swiss, telah disahkan menjadi Undang-Undang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU MLA Indonesia-Swiss, Ahmad Sahroni menjelaskan regulasi ini bertujuan memberantas tindak pidana korupsi, hingga membawa harta haram yang disimpan sejumlah koruptor di Swiss.
Sahroni menyebut regulasi ini juga dapat digunakan dalam memberantas kejahatan perpajakan. Menurutnya, kebijakan itu dapat memastikan tidak ada warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.
Baca juga: Moeldoko Beberkan 18 Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi
“Regulasi ini mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, serta penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset,” ujar Sahroni dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia, Selasa (14/7/20).
Kemudian Sahroni mengatakan UU ini juga mengatur soal penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang atau asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut.
Halaman selanjutnya…