Politikus Partai NasDem itu menilai regulasi ini menyederhanakan prosedur bantuan hukum timbal balik. Khususnya, lanjut Sahroni, dengan mengurangi persyaratan formal seperti keharusan autentikasi, dan persyaratan rinci untuk meminta bantuan timbal balik.
Sahroni pun menerangkan bahwa regulasi tersebut menganut prinsip retroaktif. Pada prinsip retroaktif, pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.
Baca juga: Terungkap, 22 Tahun Silam Jokowi Pernah Bertemu Sri Mulyani yang Kala itu ‘Diramal’ Jadi Capres
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengingatkan regulasi ini mengatur soal batas kerahasiaan data informasi, dokumen dan barang yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerja sama timbal balik dalam masalah pidana. Menurutnya, pengaturan ini merupakan salah satu materi penting yang diajukan Swiss sebagai syarat dalam kesepakatan perjanjian.
“Pemerintah perlu memperbaharui perkembangan terakhir dari praktik pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku di Indonesia. Sebab, kemungkinan besar Swiss bukan lagi menjadi tempat untuk menempatkan aset, rekening atau uang mengingat sudah beralih ke negara lain,” ucapnya.