TIKTAK.ID – Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, diketahui menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur).
Sebelumnya, nama Fahri sempat muncul dalam sidang dugaan korupsi izin ekspor benur yang turut menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.
“Dear Jaksa @KPK_RI, sebagai konsekuensi atas penyebutan nama saya di ruang sidang, maka mohon tuntaskan klarifikasinya”, cuit Fahri melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah, Kamis (17/6/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Habib Rizieq Mengaku Belum Pantas Disebut ‘Imam Besar’
Fahri menyebut namanya sudah dua kali disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Fahri mengatakan, pertama, namanya disebut oleh mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazarudin. Saat itu, seorang saksi kasus Nazaruddin mengklaim dirinya menerima US$25 ribu.
“Kali ini disebut hanya karena pesan WhatsApp seorang menteri kepada stafnya agar Tim Saya (bukan saya) dipanggil presentasi. Saya ini rakyat biasa yang diminta untuk menyiapkan Tim untuk menjelaskan kesiapan teknis pelaksanaan program Pemerintah yang sah, lalu apa salahnya?” ucap Fahri.
Kemudian politikus Partai Gelora tersebut mengingatkan jaksa KPK agar berhati-hati di ruang sidang. Sebab, ia menilai jaksa KPK hanya membuat sensasi ketika membuka barang bukti yang tidak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga : Covid Melonjak Lagi, Gerindra Salahkan Lemahnya Kontrol Pemerintah Pusat
“Mungkin ada banyak orang termasuk jaksa @KPK_RI yang tidak peduli dengan nama baik, kehormatan, dan harga diri yang dijaga bertahun-tahun, sehingga menganggap remeh penyebutan nama orang secara tanpa kehati-hatian yang tinggi yang akhirnya merusak nama orang. Tidak boleh seperti itu,” tutur Fahri.
“Dalam kasus saya contohnya, apa sih yang kalian temukan? Kenapa tak kalian teruskan? Mengapa saya dibiarkan bebas berkeliaran? Aneh, sekadar mau menyuruh orang diam dengan dipanggil atau disebut nama bukanlah cara kerja negara yang benar, apalagi penegakan hukum. Hentikan!” imbuhnya.
Perlu diketahui, nama Fahri disebut jaksa dalam sidang dugaan korupsi ekspor benur yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa (15/6/21). Ketika itu, jaksa mengungkap komunikasi antara Edhy dengan stafnya Safri.