TIKTAK.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Donny menilai Jokowi hanya memberikan dukungan untuk penegakan hukum agar keadilan ditegakkan.
“Presiden tidak intervensi, dan tidak bisa mencampuri urusan judisial. Paling hanya memberikan dorongan penguatan agar, keadilan ditegakkan, dan bisa memuaskan semua pihak,” ujar Donny, seperti dilansir Merdeka.com, Selasa (16/6/20).
Donny kemudian meminta pihak yang tidak menerima dengan keputusan JPU untuk menyelesaikan dengan proses hukum. Ia menyatakan tidak melarang beberapa pihak tertentu untuk membuat kelompok agar penegak hukum berjalan dengan baik.
“Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding, jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu,” terangnya.
Sebelumnya, Novel menegaskan akan tetap bersikap kritis dan melayangkan protes terhadap proses persidangan kedua penyerangnya yang dinilai janggal.
Baca juga : Jokowi Sumbang Biaya Berobat Istri Pengawal Bung Karno yang Sedang Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
“Bagi saya yang penting tetap berikhtiar untuk berbuat, melakukan protes-protes sebagaimana mestinya dengan cara-cara yang benar. Apabila nanti putusan (majelis hakim) juga berjalan seperti sekarang, maka itulah potret dari penegakan hukum di Indonesia dan ini harus menjadi keprihatinan kita semua,” ucap Novel melalui video di Jakarta, Jumat (12/6/20).
Seperti diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (11/6/20) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 1 tahun penjara.
JPU berdalih para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. JPU menjelaskan, keduanya hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel. Namun di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.
“Saya ingin mengajak semua kalangan masyarakat agar bisa mengkritisi hal seperti ini. Baik kasus saya maupun kasus-kasus lain yang menunjukkan ketidakadilan, serta menunjukkan suatu perbuatan yang menggambarkan potret penegakan hukum yang compang-camping,” lanjut Novel.