TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Ringannya Tuntutan Hukuman Penyerang Novel, Istana: Jokowi Tidak Intervensi

Soal Ringannya Tuntutan Hukuman Penyerang Novel, Istana: Jokowi Tidak Intervensi

By Joni Sitohang
16 Juni 2020
742
0
Soal Ringannya Tuntutan Hukuman Penyerang Novel, Istana: Jokowi Tidak Intervensi

TIKTAK.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Donny menilai Jokowi hanya memberikan dukungan untuk penegakan hukum agar keadilan ditegakkan.

“Presiden tidak intervensi, dan tidak bisa mencampuri urusan judisial. Paling hanya memberikan dorongan penguatan agar, keadilan ditegakkan, dan bisa memuaskan semua pihak,” ujar Donny, seperti dilansir Merdeka.com, Selasa (16/6/20).

Baca juga : Bambang Widjojanto: Peradilan Kasus Novel ‘Sesat’, Publik Dipaksa Percaya Sandiwara dan Lupakan Dalang Sebenarnya

Donny kemudian meminta pihak yang tidak menerima dengan keputusan JPU untuk menyelesaikan dengan proses hukum. Ia menyatakan tidak melarang beberapa pihak tertentu untuk membuat kelompok agar penegak hukum berjalan dengan baik.

“Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding, jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu,” terangnya.

Sebelumnya, Novel menegaskan akan tetap bersikap kritis dan melayangkan protes terhadap proses persidangan kedua penyerangnya yang dinilai janggal.

Baca juga : Jokowi Sumbang Biaya Berobat Istri Pengawal Bung Karno yang Sedang Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

“Bagi saya yang penting tetap berikhtiar untuk berbuat, melakukan protes-protes sebagaimana mestinya dengan cara-cara yang benar. Apabila nanti putusan (majelis hakim) juga berjalan seperti sekarang, maka itulah potret dari penegakan hukum di Indonesia dan ini harus menjadi keprihatinan kita semua,” ucap Novel melalui video di Jakarta, Jumat (12/6/20).

Seperti diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (11/6/20) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 1 tahun penjara.

JPU berdalih para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. JPU menjelaskan, keduanya hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel. Namun di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.

Baca juga : Usai Sowan ke Luhut Persoalkan Legalitas Kepemimpinan AHY di Partai Demokrat, Subur Sembiring Dilaporkan ke Polisi

“Saya ingin mengajak semua kalangan masyarakat agar bisa mengkritisi hal seperti ini. Baik kasus saya maupun kasus-kasus lain yang menunjukkan ketidakadilan, serta menunjukkan suatu perbuatan yang menggambarkan potret penegakan hukum yang compang-camping,” lanjut Novel.

TagsDonny Gahral AdianJaksa penunJokowiKPKNovelTuntutan Hukuman

Related articles More from author

  • Saran SOKSI pada Jokowi Setelah FPI Dibubarkan
    Nasional

    Saran SOKSI pada Jokowi Setelah FPI Dibubarkan

    31 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Asal Jokowi Siap Disuntik Pertama Vaksin Corona, Ketum IDI: Kami Juga Siap!
    Nasional

    Asal Jokowi Siap Disuntik Pertama Vaksin Corona, Ketum IDI: Kami Juga Siap!

    16 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Usai Menghadap Jokowi ke Istana, Aliansi Kepala Desa Ngaku Tak Diminta Dukung Prabowo-Gibran
    Nasional

    Usai Menghadap Jokowi ke Istana, Aliansi Kepala Desa Ngaku Tak Diminta Dukung Prabowo-Gibran

    31 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Soal Isu Reshuffle: Jokowi Jangan Intimidasi Parpol Usung Capres 2024
    Nasional

    Demokrat Soal Isu Reshuffle: Jokowi Jangan Intimidasi Parpol Usung Capres 2024

    16 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Berikan Bintang Jasa ke 325 Nakes Gugur Akibat Covid
    Nasional

    Jokowi Luncurkan JKP Pengganti JHT, Apa Manfaatnya?

    22 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Pelaku Bom Makassar
    Nasional

    Jokowi Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Pelaku Bom Makassar

    30 Maret 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jojo Ungkap Penyebab Kalah di Japan Open 2022
    Olahraga

    Jojo Ungkap Penyebab Kalah di Japan Open 2022

  • Media Swiss Sebut Mossad Menarget Perusahaan Jerman dan Swiss
    Internasional

    Media Swiss Sebut Mossad Menarget Perusahaan Jerman dan Swiss

  • Jokowi Diminta Cabut Keppres Pengangkatan Dua Pejabat Kemenhan Eks Tim Mawar
    Nasional

    Jokowi Diminta Cabut Keppres Pengangkatan Dua Pejabat Kemenhan Eks Tim Mawar

  • Mitra Koalisi Netanyahu Desak Israel Kesampingkan Rencana Pencaplokan Tepi Barat
    Internasional

    Mitra Koalisi Netanyahu Desak Israel Kesampingkan Rencana Pencaplokan Tepi Barat

  • Patuhi Jokowi, Kemenkumham Batalkan Wacana Bebaskan Napi Koruptor dari Bui
    Nasional

    Patuhi Jokowi, Kemenkumham Batalkan Wacana Bebaskan Napi Koruptor dari Bui

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.