TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Diminta Cabut Keppres Pengangkatan Dua Pejabat Kemenhan Eks Tim Mawar

Jokowi Diminta Cabut Keppres Pengangkatan Dua Pejabat Kemenhan Eks Tim Mawar

By Joni Sitohang
28 September 2020
644
0
Jokowi Diminta Cabut Keppres Pengangkatan Dua Pejabat Kemenhan Eks Tim Mawar

TIKTAK.ID – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengangkat dua anggota eks Tim Mawar menjadi pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan.

“Kebijakan ini menguatkan keyakinan kami bahwa Pemerintahan Jokowi tengah keluar jalur dari agenda Reformasi, serta mengenyampingkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam membuat keputusan,” ujar Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti melalui keterangan tertulis, seperti dilansir Tribunnews.com, Sabtu (26/9/20).

Perlu diketahui, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto baru-baru ini mengusulkan dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat Kemenhan. Usulan itu pun disetujui Jokowi lewat Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020.

Baca juga : Gelontorkan Total Rp 203,9 T, Upaya Jokowi Lindungi Rakyat Terdampak Covid-19

Kedua eks anggota Tim Mawar itu yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan, dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan.

Berdasarkan catatan KontraS, Yulius dan Dadang sempat dihukum bersalah melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta. Yulius dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI, sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan. Meski begitu, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius dianulir hakim, sehingga keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer.

Lebih lanjut, Fatia mengatakan dengan bergabungnya kedua anggota eks Tim Mawar tersebut, ditambah Prabowo yang menjadi Menteri Pertahanan, menunjukkan tidak berjalannya mekanisme vetting (pemeriksaan) dalam tubuh pemerintahan saat ini.

Baca juga : Ketum Persaudaraan Muslimin Indonesia Sebut Kondisi Pandemi Bukan Alasan Lengserkan Jokowi

Ia pun menilai pengangkatan ini menambah daftar panjang lembaga-lembaga Negara yang diisi oleh orang-orang yang memiliki masalah dalam pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu.

“Sulit membayangkan pelaksanaan aturan hukum yang sesuai standar, termasuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat. Sebab, pejabat publik terus diisi oleh aktor yang bertanggung jawab atas kasus-kasus tersebut,” terang Fatia.

Ia menyatakan selain berpotensi untuk melemahkan makna penegakan hukum di Indonesia, hal tersebut juga dapat mendorong terjadinya kembali pelanggaran HAM. Imbasnya, hal itu akan mempersulit upaya perbaikan hukum di Indonesia, seperti ratifikasi International Convention for The Protection of All Persons from Enforced Dissapearance (Konvensi Anti Penghilangan Paksa).

Baca juga : Tak Inginkan Jabatan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo Minta Ketua DPR Robek Surat Penunjukan dari Jokowi

Oleh sebab itu, Fatia mendesak Jokowi untuk mencabut Keppres pengangkatan Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai pejabat publik di Kementerian Pertahanan.

TagsHAMJokowiKemenhanTim MawarTNI

Related articles More from author

  • Jawaban Jokowi Saat Ditanya MPR Soal Amandemen Masa Jabatan Presiden
    Nasional

    Jawaban Jokowi Saat Ditanya MPR Soal Amandemen Masa Jabatan Presiden

    15 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Sesalkan Alasan Jokowi Tak Mau Balas Surat AHY
    Nasional

    Demokrat Sesalkan Alasan Jokowi Tak Mau Balas Surat AHY

    6 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Jubir Istana: Kalau Tak Puas, Ajukan Banding
    Nasional

    Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Jubir Istana: Kalau Tak Puas, Ajukan Banding

    18 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Isu Reshuffle Mencuat Usai DPR Setujui Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud
    Nasional

    Isu Reshuffle Mencuat Usai DPR Setujui Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud

    10 April 2021
    By Johan Arif
  • Jokowi Buka Suara Soal Pengakuan PKB Diminta Usung Prabowo-Erick Thohir saat Bertemu di Istana
    Nasional

    Jokowi Buka Suara Soal Pengakuan PKB Diminta Usung Prabowo-Erick Thohir saat Bertemu di Istana

    21 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Bakal Sebar Bantuan Langsung Tunai 1,2 Juta Rupiah untuk Pedagang Kaki Lima
    Nasional

    Jokowi Bakal Sebar Bantuan Langsung Tunai 1,2 Juta Rupiah untuk Pedagang Kaki Lima

    16 September 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Evalina Heryanti, Wanita Nasrani yang Jadi Dewan Pakar PKS
    Nasional

    Evalina Heryanti, Wanita Nasrani yang Jadi Dewan Pakar PKS

  • TIKTAK.ID - Upaya Jokowi Kurangi Impor Migas Buahkan Hasil, NPI Surplus US$ 4,68 Miliar
    Nasional

    Upaya Jokowi Kurangi Impor Migas Buahkan Hasil, NPI Surplus US$ 4,68 Miliar

  • Anggota DPR Positif Corona Meninggal Dunia, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta
    Nasional

    Anggota DPR Meninggal Karena Corona, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

  • Musim ini PS Sleman Jor-joran Datangkan Pemain Bintang
    Olahraga

    Musim ini PS Sleman Jor-joran Datangkan Pemain Bintang

  • Irak Tangkap Kepala Keuangan Kelompok ISIS
    Internasional

    Irak Tangkap Kepala Keuangan Kelompok ISIS

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.