TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Patuhi Jokowi, Kemenkumham Batalkan Wacana Bebaskan Napi Koruptor dari Bui

Patuhi Jokowi, Kemenkumham Batalkan Wacana Bebaskan Napi Koruptor dari Bui

By Johan Arif
6 April 2020
1754
0
Patuhi Jokowi, Kemenkumham Batalkan Wacana Bebaskan Napi Koruptor dari Bui

TIKTAK.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dibatalkan.

Wacana revisi tersebut terkait dengan usul Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dalam mencegah penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham, Bambang Wiyono menyebut wacana itu dihentikan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Pemerintah tidak berencana merevisi PP tersebut.

“Pemerintah harus seirama. Jika Menko Polhukam tidak ada rencana melakukan revisi terhadap ketentuan dimaksud, apalagi perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan itu,” ujar Bambang, seperti dilansir Kompas.com, Senin (6/4/20).

Baca juga: Gusar, Najwa Shihab Sebut Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor Demi Hindari Corona Hanya Akal-akalan Saja

Bambang mengatakan wacana revisi PP tersebut juga masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam. Ia pun mengaku tidak ingin keputusan Kemenkumham bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, dan menimbulkan polemik.

Sebelumnya, Jokowi memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kelebihan kapasitas di lapas. Jokowi mengungkapkan, Pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

“Saya ingin sampaikan, tidak pernah ada pembicaraan tentang napi koruptor dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini, jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” ucap Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/20).

Halaman selanjutnya…

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

1 2
TagsBambang Wiyonodan KerjasamaKemenkumhamKepala Biro Humas. HukumPembebasan Napi KoruptorYasonna Laoly

Related articles More from author

  • Partai Idaman Resmi Terdaftar di Kemenkumham: Rhoma Irama Ketua, Istri Bendahara, Anak Sekjen
    Nasional

    Partai Idaman Resmi Terdaftar di Kemenkumham: Rhoma Irama Ketua, Istri Bendahara, Anak Sekjen

    24 April 2022
    By Joni Sitohang
  • DPR Desak Kemenkumham Cabut Paspor Pria Ngaku Nabi
    Nasional

    DPR Desak Kemenkumham Cabut Paspor Pria Ngaku Nabi

    20 April 2021
    By Johan Arif
  • Tak Terima Partainya Diacak-acak Pemerintah, Tommy Soeharto Gugat Menkumham Yasonna Laoly
    Nasional

    Tommy Soeharto Gugat Menkumham Yasonna Laoly

    28 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Menkumham Sahkan Partai Berkarya Kubu Muchdi, Begini Kata Loyalis Tommy
    Nasional

    Menkumham Sahkan Partai Berkarya Kubu Muchdi, Begini Kata Loyalis Tommy

    7 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Keputusannya Gunduli dan Pindahkan Bahar bin Smith ke Nusakambangan, Menkumham Yasonna Laoly Dicecar DPR
    Nasional

    Soal Keputusannya Gunduli dan Pindahkan Bahar bin Smith ke Nusakambangan, Menkumham Yasonna Laoly Dicecar DPR

    22 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Jleb! Andi Mallarangeng Beri Moeldoko 3 Pilihan Usai KLB Ditolak Kemenkumham
    Nasional

    Jleb! Andi Mallarangeng Beri Moeldoko 3 Pilihan Usai KLB Ditolak Kemenkumham

    5 April 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Menang Telak dari Camila Giorgi, Elise Mertens Melaju ke Perempatfinal Prague Open
    Olahraga

    Menang Telak dari Camila Giorgi, Elise Mertens Melaju ke Perempatfinal Prague Open

  • Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoaks
    Nasional

    Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoaks

  • Jokowi: Negara 'Pemenang' adalah yang Cepat Atasi Covid-19 Sekaligus Cepat Lakukan Pemulihan
    Nasional

    Jokowi: Negara ‘Pemenang’ adalah yang Cepat Atasi Covid-19 Sekaligus Cepat Lakukan Pemulihan

  • Cak Imin Ungkap Potensi Demokrat Gabung KIR Jika AHY Tak Terpilih Jadi Cawapres
    Nasional

    Cak Imin Ungkap Potensi Demokrat Gabung KIR Jika AHY Tak Terpilih Jadi Cawapres

  • Nasihat Puan: Jangan Selalu Mengutuk Kegelapan, Apa Maksudnya?
    Nasional

    Nasihat Puan: Jangan Selalu Mengutuk Kegelapan, Apa Maksudnya?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.