Sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak-anak akan dibebaskan dari tahanan, dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Keputusan tersebut bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam Kepmen itu, menjelaskan salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara, sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Kemudian, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memaparkan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebab, napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.
“Ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” tutur Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/20).
Itu sebabnya Yasonna kemudian melempar wacana revisi PP tersebut dan menyebutnya sebagai langkah emergensi yang mestinya bakal disetujui Jokowi.