TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoaks

Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoaks

By Joni Sitohang
6 Februari 2021
473
0
Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoaks

TIKTAK.ID – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias broadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoaks alias palsu.

“Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja,” kata Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2/21).

Adapun pesan berantai tersebut, jelas Argo berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga : Luruskan Klaim Jokowi, DPR: Penyebab Banjir Bukan Sekadar Anomali Cuaca tapi Akibat Sederet Kesalahan Pemerintah

Pesan juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu juga berisi informasi bila Kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.

“Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoaks itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan disintegrasi bangsa,” tandas Argo.

Terkait hoaks ini, Argo memaparkan, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoaks. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang akan diterima pelaku.

Baca juga : Terbukti Anarkis dan Intoleran, 12 Pelaku Penyerangan Acara Midodareni Solo Divonis 10 Bulan hingga 1 Tahun Penjara

Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan Undang-Undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan 3.

TagsArgo YuwonoDKI JakartaKadiv Humas PolriLockdownTes Swab

Related articles More from author

  • Perwiranya Diserang di Peron, Pentagon Lockdown
    Internasional

    Perwiranya Diserang di Peron, Pentagon Lockdown

    6 Agustus 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Kapolri
    Nasional

    Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Kapolri

    17 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Sebut Jabatan Presiden dan Gubernur Sama Saja, Apa Maksudnya?
    Nasional

    Ternyata ini Alasan Anies Larang Warga Salaman dan Pelukan dengan Orang Tua

    23 Maret 2020
    By Adam Humain
  • Lockdown Berulang Kali, Kemarahan Warga Australia Mulai Meningkat
    Internasional

    Lockdown Berulang Kali, Kemarahan Warga Australia Mulai Meningkat

    22 Juli 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Soal Banjir DKI, Anies: Kami Tanggung Jawab, Tak Ingin Salahkan Siapa pun
    Nasional

    Soal Banjir DKI, Anies: Kami Tanggung Jawab, Tak Ingin Salahkan Siapa pun

    2 Januari 2020
    By Burhan Adiatma
  • TIKTAK.ID - Ilustrasi Tim Densus 88 Menangkap Terduga Teroris
    Nasional

    Dalam 2 Hari, Densus Tangkap 7 Terduga Teroris

    15 November 2019
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Park Bo Gum Jadi Atlet Tinju Nasional Korea di Drama ‘Good Boy’
    Selebriti

    Park Bo Gum Jadi Atlet Tinju Nasional Korea di Drama ‘Good Boy’

  • Bantah Penggiringan Opini Haikal Hassan, Syekh Ali Jaber: Jangan Kaitkan Saya dengan 212 dan Kelompok Politik Mana pun
    Nasional

    Bantah Penggiringan Opini Haikal Hassan, Syekh Ali Jaber: Jangan Kaitkan Saya dengan 212 dan Kelompok Politik Mana pun

  • Tips Cegah Hepatitis Misterius pada Anak dari Dokter RSCM
    Tips & Tutorial

    Tips Cegah Hepatitis Misterius pada Anak dari Dokter RSCM

  • TIKTAK.ID - Partai Oposisi Demo Keputusan Pemerintah Thailand
    Internasional

    Partai Oposisi Demo Keputusan Pemerintah Thailand

  • PDIP Siap Temui Susi Pudjiastuti Soal Kesiapan Maju Pilgub Jawa Barat
    Nasional

    PDIP Siap Temui Susi Pudjiastuti Soal Kesiapan Maju Pilgub Jawa Barat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.