TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoaks

Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoaks

By Joni Sitohang
6 Februari 2021
473
0
Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoaks

TIKTAK.ID – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias broadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoaks alias palsu.

“Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja,” kata Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2/21).

Adapun pesan berantai tersebut, jelas Argo berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga : Luruskan Klaim Jokowi, DPR: Penyebab Banjir Bukan Sekadar Anomali Cuaca tapi Akibat Sederet Kesalahan Pemerintah

Pesan juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu juga berisi informasi bila Kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.

“Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoaks itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan disintegrasi bangsa,” tandas Argo.

Terkait hoaks ini, Argo memaparkan, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoaks. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang akan diterima pelaku.

Baca juga : Terbukti Anarkis dan Intoleran, 12 Pelaku Penyerangan Acara Midodareni Solo Divonis 10 Bulan hingga 1 Tahun Penjara

Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan Undang-Undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan 3.

TagsArgo YuwonoDKI JakartaKadiv Humas PolriLockdownTes Swab

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Publik Curiga: IKN Belum Resmi Pindah ke Kaltim, Mendagri Ngotot Ubah Status Jakarta 'Bukan Lagi Ibu Kota'
    Nasional

    Publik Curiga: IKN Belum Resmi Pindah ke Kaltim, Mendagri Ngotot Ubah Status Jakarta ‘Bukan Lagi Ibu Kota’

    23 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Kapolri Laporkan Masa Pensiunnya ke Presiden tanpa Ajukan Nama Penggantinya
    Nasional

    Kapolri Laporkan Masa Pensiunnya ke Presiden tanpa Ajukan Nama Penggantinya

    7 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • BPS Sebut Angka Pengangguran DKI Tertinggi se-Indonesia, Anies: Lapangan Kerja Mandeg Sementara
    Nasional

    BPS Sebut Angka Pengangguran DKI Tertinggi se-Indonesia, Anies: Lapangan Kerja Mandeg Sementara

    8 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Buntut Dangdutan Saat Pandemi, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot, Wakil Ketua DPRD Terancam Pidana
    Nasional

    Buntut Dangdutan Saat Pandemi, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot, Wakil Ketua DPRD Terancam Pidana

    27 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Aturan untuk Ojol Sempat Jadi Polemik, DKI Jakarta Pastikan Tetap Ikuti Permenkes
    Nasional

    Aturan untuk Ojol Sempat Jadi Polemik, DKI Jakarta Pastikan Tetap Ikuti Permenkes

    15 April 2020
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - Polisi Malaysia Gerebek Kantor Berita Al Jazeera Terkait Tuduhan Penghasutan Publik
    Internasional

    Polisi Malaysia Gerebek Kantor Berita Al Jazeera Terkait Tuduhan Penghasutan Publik

    5 Agustus 2020
    By William Putra Wijaya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Permintaan Anies agar Peringatan Banjir Pakai Toa ditertawakan Fraksi PDI-P
    Nasional

    Maksud Hati Pamer Wajah Baru Jakarta, Anies Malah Jadi Bulan-Bulanan Warganet

  • Tips Cegah Makan Berlebihan Saat di Rumah
    Tips & Tutorial

    Tips Cegah Makan Berlebihan Saat di Rumah

  • Ketahui Cara Gunakan Sikat Gigi yang Benar
    Tips & Tutorial

    Ketahui Cara Gunakan Sikat Gigi yang Benar

  • Huawei Buka Health Lab Terbesar di China
    Teknologi

    Huawei Buka Health Lab Terbesar di China

  • PDIP: Anies Terlalu Ngotot Jadikan DKI Tuan Rumah Formula E
    Nasional

    PDIP: Anies Terlalu Ngotot Jadikan DKI Tuan Rumah Formula E

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.