TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Terbukti Anarkis dan Intoleran, 12 Pelaku Penyerangan Acara Midodareni Solo Divonis 10 Bulan hingga 1 Tahun Penjara

Terbukti Anarkis dan Intoleran, 12 Pelaku Penyerangan Acara Midodareni Solo Divonis 10 Bulan hingga 1 Tahun Penjara

By Adam Humain
6 Februari 2021
1020
0
TIKTAK.ID - Terbukti Anarkis dan Intoleran, 12 Pelaku Penyerangan Acara Midodareni Solo Divonis 10 Bulan hingga 1 Tahun Penjara

TIKTAK.ID – Sebanyak 12 terdakwa kasus intoleran penyerangan kediaman almarhum Habib Assegaf bin Jufri yang menggelar acara “Midodareni” di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasarkliwon, Solo, telah menjalani sidang vonis secara online di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/2/21).

Dalam sidang putusan itu, rata-rata pelaku dijatuhi hukuman penjara 10 bulan. Vonis itu jelas lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman antara 1 tahun 3 bulan hingga dua tahun.

Dilansir Solopos.com, Pegawai Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan para terdakwa itu dinyatakan bersalah dan dijerat pasal 160 KUHP dan 170 KUHP karena terbukti menghasut dan melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.

Baca juga : Iwan Fals pun Penasaran dengan Isi Surat AHY ke Jokowi

“Terhadap keputusan hakim itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir,” ujar Eko saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis (4/2/21) malam.

Vonis 1 tahun penjara diberikan kepada dua terdakwa yakni Sugianto alias Romdlon dan Budi Doyo, atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara.

Sementara untuk Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Arif Nugroho, Maryanto, Sutanto dan Muhamad Lazmudin, divonis 10 bulan atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.

Baca juga : Demokrat Sesalkan Alasan Jokowi Tak Mau Balas Surat AHY

Kuasa hukum korban, Ary B. Soenardi, mengaku kecewa dengan keputusan hakim terkait hukuman yang lebih rendah dari tuntutan JPU tersebut.

“Dalam sidang ini terdakwa telah menyatakan tidak bersalah. Oleh karena itu, kami pikir-pikir (vonis hakim),” ujar Ary.

Meski demikian, Ary mengaku puas sidang berjalan lancar. Ia menilai ini merupakan kasus intoleransi dan radikalisme pertama di Solo yang bisa diproses secara hukum hingga melahirkan vonis pidana.

Baca juga : Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoaks

“Ini merupakan prestasi bagi masyarakat Solo dan bangsa Indonesia. Penanganan kasus ini adalah kemenangan bagi kaum minoritas. Bagi pelaku intoleran dan radikalisme sebaiknya mulai berpikir ulang untuk melakukan aksi kekerasan karena akan berujung hukuman pidana,” tegas Ary.

Sementara itu, sedikit berbeda dengan kuasa hukum korban, Ketua Umum Ormas Islam Ahlulbait Indonesia (ABI) Habib Bin Zahir Yahya justru mengaku terkejut sekaligus menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (4/2/21) terhadap pelaku tindak kekerasan intoleransi pada acara Midodareni di Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah, Agustus lalu itu. Pasalnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAnarkisHabib Assegaf bin JufriIntoleranMertodrananMidodareni

Related articles More from author

  • Yana Mulyana Resmikan Gedung ANNAS, Kemenag: Wali Kota Bukan pada Tempatnya Dukung Sikap Intoleransi
    Nasional

    Yana Mulyana Resmikan Gedung ANNAS, Kemenag: Wali Kota Bukan pada Tempatnya Dukung Sikap Intoleransi

    31 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Kapolresta Solo yang Baru Ketiban Tugas Tangkap Otak dan Pelaku Aksi Brutal 'Sabtu Malam Kelabu'
    Nasional

    Kapolresta Solo yang Baru Ketiban Tugas Tangkap Otak dan Pelaku Aksi Brutal ‘Sabtu Malam Kelabu’

    11 Agustus 2020
    By Adam Humain
  • Otak alias Dalang Aksi Penyerangan Acara Midodareni Solo Akhirnya Terungkap
    Nasional

    Otak alias Dalang Aksi Penyerangan Acara Midodareni Solo Akhirnya Terungkap

    21 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Akhirnya Terungkap, Dalang Kasus Penyerangan Acara Midodareni Solo Terkait Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah
    Nasional

    Akhirnya Terungkap, Dalang Kasus Penyerangan Acara Midodareni Solo Terkait Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah

    1 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Coba Kelabui Petugas dengan Cara ini, Dua Buron Pelaku Penyerang Acara Midodareni Solo Ditangkap di Klaten
    Nasional

    Coba Kelabui Petugas dengan Cara ini, Dua Buron Pelaku Penyerang Acara Midodareni Solo Ditangkap di Klaten

    21 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Polisi Buru 4 Buron Kasus Penyerangan Midodareni Solo, Total 12 Tersangka Tertangkap
    Nasional

    Polisi Buru 4 Buron Kasus Penyerangan Midodareni Solo, Total 12 Tersangka Tertangkap

    2 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Polres Brebes Interogasi Pengurus Ormas Usai Konvoi Ajak Dukung Khilafah di Jateng
    Nasional

    Polres Brebes Interogasi Pengurus Ormas Usai Konvoi Ajak Dukung Khilafah di Jateng

  • Maskapai Virgin Australia Nyaris Runtuh di Bawah Tekanan Covid-19
    Internasional

    Maskapai Virgin Australia Nyaris Runtuh di Bawah Tekanan Covid-19

  • Ketahui Penyebab Sering Merasa Lapar
    Tips & Tutorial

    Ketahui Penyebab Sering Merasa Lapar

  • Di Mana Habib Rizieq Saat Polisi Tembak Mati Anggota FPI?
    Nasional

    Di Mana Habib Rizieq Saat Polisi Tembak Mati Anggota FPI?

  • Sejarawan: Peristiwa G30S/PKI, Proses Lengserkan Sukarno
    Nasional

    Sejarawan: Peristiwa G30S/PKI, Proses Lengserkan Sukarno

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.