TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Apa Itu?

Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Apa Itu?

By Joni Sitohang
12 Desember 2022
424
0
Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Apa Itu?

TIKTAK.ID – Selebritas Deddy Corbuzier diketahui secara simbolis menerima pangkat militer tituler dari Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto. Deddy membagikan informasi itu melalui akun Instagram @mastercorbuzier. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari pun telah mengonfirmasi hal itu.

“Betul memang diberikan pangkat AD [Angkatan Darat], namun kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Soal DC [Deddy Corbuzier], itu didasarkan oleh permintaan Menhan,” ucap Hamim, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Jumat (9/12/22).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto memaparkan mengenai pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Baca juga : Gerindra Bulat Capreskan Prabowo, Sandiaga Bakal Pindah Partai?

Pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 menjelaskan bahwa dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI [Angkatan Perang RI] sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Kemudian pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang. Hal itu tercantum dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.

Pemberian pangkat militer tituler sendiri tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

Baca juga : Ancang-ancang 2024, Ridwan Kamil Siap Gabung Parpol Bulan ini

“Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali bila Peraturan Pemerintah menetapkan lain,” begitu bunyi Pasal 9 ayat 2 PP 36/1959.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 pasal 40 ayat 1 menyatakan warga negara yang menerima pangkat militer tituler dapat bekerja pada APRI dan dimintai pertolongan serta bantuan menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer yang dapat dilakukannya.

TagsDeddy CorbuzierMenteri PertahananPrabowo

Related articles More from author

  • Soal Kode-kode dan Sebut Nama Jelang 2024, Pengamat: Jokowi Ingin Duetkan Prabowo-Ganjar
    Nasional

    Soal Kode-kode dan Sebut Nama Jelang 2024, Pengamat: Jokowi Ingin Duetkan Prabowo-Ganjar

    1 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Begini Respons Keponakan Prabowo Atas Cuitan Panca dan Said Didu yang Dianggap Lecehkan Dirinya
    Nasional

    Begini Respon Keponakan Prabowo Usai Cuitan Pelecehan Seksual Panca dan Said Didu

    7 September 2020
    By Joni Sitohang
  • PAN Tegaskan Siap Legowo Jika Erick Thohir Tak Jadi Cawapres Prabowo
    Nasional

    PAN Tegaskan Siap Legowo Jika Erick Thohir Tak Jadi Cawapres Prabowo

    23 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Nilai Pertemuan Prabowo-Budiman Ancaman Bagi Ganjar
    Nasional

    Pengamat Nilai Pertemuan Prabowo-Budiman Ancaman Bagi Ganjar

    22 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Beberkan Akan Ada Pertemuan Prabowo dan PSI
    Nasional

    Gerindra Beberkan Akan Ada Pertemuan Prabowo dan PSI

    13 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Gibran dan Erick Thohir Mencuat di Bursa Cawapres Usai PAN-Golkar Usung Prabowo
    Nasional

    Gibran dan Erick Thohir Mencuat di Bursa Cawapres Usai PAN-Golkar Usung Prabowo

    15 Agustus 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Internasional

    Pekerjakan Terlalu Banyak Wanita, Wali Kota Paris Kena Denda

  • Jokowi: Tak Pakai Masker Kena Denda!
    Nasional

    Jokowi: Tak Pakai Masker Kena Denda!

  • Mulan Jameela Protes Ahok, Diskon BBM Khusus Ojol Bikin Cemburu Supir Angkot dan Ojek Pangkalan
    NasionalSelebriti

    Mulan Jameela Protes Ahok, Diskon BBM Khusus Ojol Bikin Cemburu Supir Angkot dan Ojek Pangkalan

  • TIKTAK.ID - Rutin Minum Rebusan Daun Singkong Tokcer Bikin 'Singkong' Tambah Greng, Gak Percaya? Coba Saja
    Tips & Tutorial

    Rutin Minum Rebusan Daun Singkong Tokcer Bikin ‘Singkong’ Tambah Greng, Gak Percaya? Coba Saja

  • Tiga Layanan Baru Grab Saat Ramadan dan Sambut Lebaran, Salah Satunya Paket Menu Rasa Kampung Halaman
    Teknologi

    Tiga Layanan Baru Grab Saat Ramadan dan Sambut Lebaran, Salah Satunya Paket Menu Rasa Kampung Halaman

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.