
TIKTAK.ID – Selebritas Deddy Corbuzier diketahui secara simbolis menerima pangkat militer tituler dari Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto. Deddy membagikan informasi itu melalui akun Instagram @mastercorbuzier. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari pun telah mengonfirmasi hal itu.
“Betul memang diberikan pangkat AD [Angkatan Darat], namun kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Soal DC [Deddy Corbuzier], itu didasarkan oleh permintaan Menhan,” ucap Hamim, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Jumat (9/12/22).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto memaparkan mengenai pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
Baca juga : Gerindra Bulat Capreskan Prabowo, Sandiaga Bakal Pindah Partai?
Pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 menjelaskan bahwa dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI [Angkatan Perang RI] sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Kemudian pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang. Hal itu tercantum dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.
Pemberian pangkat militer tituler sendiri tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.
Baca juga : Ancang-ancang 2024, Ridwan Kamil Siap Gabung Parpol Bulan ini
“Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali bila Peraturan Pemerintah menetapkan lain,” begitu bunyi Pasal 9 ayat 2 PP 36/1959.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 pasal 40 ayat 1 menyatakan warga negara yang menerima pangkat militer tituler dapat bekerja pada APRI dan dimintai pertolongan serta bantuan menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer yang dapat dilakukannya.