TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Apa Itu?

Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Apa Itu?

By Joni Sitohang
12 Desember 2022
424
0
Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Apa Itu?

TIKTAK.ID – Selebritas Deddy Corbuzier diketahui secara simbolis menerima pangkat militer tituler dari Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto. Deddy membagikan informasi itu melalui akun Instagram @mastercorbuzier. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari pun telah mengonfirmasi hal itu.

“Betul memang diberikan pangkat AD [Angkatan Darat], namun kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Soal DC [Deddy Corbuzier], itu didasarkan oleh permintaan Menhan,” ucap Hamim, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Jumat (9/12/22).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto memaparkan mengenai pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Baca juga : Gerindra Bulat Capreskan Prabowo, Sandiaga Bakal Pindah Partai?

Pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 menjelaskan bahwa dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI [Angkatan Perang RI] sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Kemudian pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang. Hal itu tercantum dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.

Pemberian pangkat militer tituler sendiri tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

Baca juga : Ancang-ancang 2024, Ridwan Kamil Siap Gabung Parpol Bulan ini

“Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali bila Peraturan Pemerintah menetapkan lain,” begitu bunyi Pasal 9 ayat 2 PP 36/1959.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 pasal 40 ayat 1 menyatakan warga negara yang menerima pangkat militer tituler dapat bekerja pada APRI dan dimintai pertolongan serta bantuan menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer yang dapat dilakukannya.

TagsDeddy CorbuzierMenteri PertahananPrabowo

Related articles More from author

  • Demokrat Klaim Gibran Tak Masuk 2 Kandidat Kuat Cawapres Prabowo, Lalu Siapa?
    Nasional

    Demokrat Klaim Gibran Tak Masuk 2 Kandidat Kuat Cawapres Prabowo, Lalu Siapa?

    18 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Nilai Dua Petinggi Muhammadiyah ini Layak masuk Kabinet Prabowo-Gibran
    Nasional

    Pengamat Nilai Dua Petinggi Muhammadiyah ini Layak masuk Kabinet Prabowo-Gibran

    6 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • PDIP Tolak Wacana Deklarasi 'Prabowo-Jokowi 2024', Bagaimana Respons Gerindra?
    Nasional

    Dinilai Paling Pantas Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Elektabilitas Prabowo Konsisten Teratas

    16 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Sekjen Gerindra Blak-blakan Ungkap Alasan Prabowo Dukung Gibran pada Pilkada Solo
    Nasional

    Sekjen Gerindra Blak-blakan Ungkap Alasan Prabowo Dukung Gibran pada Pilkada Solo

    7 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Meski Elektabilitasnya Berada di Puncak, Haikal Hassan Sebut 'Tidak Etis' Prabowo Kembali Nyapres
    Nasional

    Meski Elektabilitasnya Berada di Puncak, Haikal Hassan Sebut ‘Tidak Etis’ Prabowo Kembali Nyapres

    14 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • PAN Beri Bocoran Pengumuman Cawapres Prabowo Sebelum 10 Oktober 2023
    Nasional

    PAN Beri Bocoran Pengumuman Cawapres Prabowo Sebelum 10 Oktober 2023

    15 September 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sandiaga Uno Berubah Pendirian karena Pandemi, Soal Apa?
    Nasional

    Survei Nasional: Sandiaga Uno Masuk 5 Besar Buntuti Prabowo

  • Haikal Hassan Ungkit Perjuangannya Bela Prabowo-Sandi: Dari jual Mobil hingga Masuk Penjara
    Nasional

    Haikal Hassan Ungkit Perjuangannya Bela Prabowo-Sandi: Dari jual Mobil hingga Masuk Penjara

  • 'Happiness', Drama Comeback Hyung Sik dan Hyo Joo
    Selebriti

    ‘Happiness’, Drama Comeback Hyung Sik dan Hyo Joo

  • Diusulkan Jadi Duet Pemersatu Bangsa Bareng Ganjar, Begini Respons Anies Baswedan
    Nasional

    Elektabilitas Anies Merosot di Survei Litbang Kompas Terbaru, Apa Penyebabnya?

  • TIKTAK.ID - Ahoker 'Garis Keras' Ernest Prakasa Hingga Tompi Puji Gubernur Anies Baswedan, Soal Apa?
    Nasional

    Ernest Prakasa Hingga Tompi Puji Gubernur Anies Baswedan, Soal Apa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.