TIKTAK.ID – Penyidik Polresta Solo akhirnya berhasil mengungkap otak atau dalang di balik aksi brutal berupa penyerangan acara Midodareni di Kampung Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (8/8/20) lalu.
Orang tersebut berinisial BD dan merupakan salah satu tersangka yang ditangkap beberapa saat setelah kejadian. BD diduga sebagai otak dari perusakan salah satu rumah warga di Mertodranan.
Hal itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (20/8/20) siang.
Baca juga : Amien Rais Dikabarkan Siap Merapat ke KAMI
Kapolresta mengatakan seusai ricuh yang diwarnai penganiayaan dan perusakan tersebut, polisi telah memeriksa 12 orang sebagai terduga pelaku.
Dari jumlah itu, delapan orang ditetapkan tersangka. Berdasarkan penyidikan, para tersangka berkoordinasi melalui Whatsapp Group (WAG) sebelum berangkat menuju Metrodanan.
Menurut Kapolresta, tersangka berinisial BD yang ditangkap sesaat seusai kejadian diduga sebagai otak perusakan dan penyerangan tersebut. Menurutnya, BD berperan sebagai admin WAG serta turut mengajak dalam aksi itu.
Baca juga : PDIP Minta Jokowi Buka Dialog dengan KAMI, Bukan Hanya Kelompok yang ‘Satu Suara’ dengan Dirinya Saja
Kapolresta mengatakan aksi kekerasan saat ricuh di Mertodranan, Solo, itu berawal dari ajakan di WAG lalu bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang.
“Sudah berhasil mengerucut ke salah seorang tersangka yakni BD alias BA sebagai seseorang yang memulai menghasut di grup WhatsApp. Penghasutan BD membuat anggota grup datang ke lokasi TKP, tidak bersamaan tapi bertemu di lokasi,” ujar Kapolresta.
Ia menambahkan dari keterangan delapan tersangka, penyidik mengidentifikasi beberapa grup WhatsamApp yang mereka menjadi anggotanya.
Baca juga : Mantan Pejabat Jokowi dan Eks Pendukung Prabowo Bentuk Kelompok Oposisi, Siasat untuk Pemilu 2024?
Menurut Kapolresta, seluruh tersangka dalam kasus ricuh di Mertodranan, Solo, berasal dari gabungan beberapa kelompok yang berbeda.
Di sisi lain, Polresta Solo juga menangkap dua lagi tersangka kasus perusakan dan penganiayaan di kawasan Mertodranan itu. Keduanya ditangkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah, Kamis (20/8/20) dini hari.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua orang itu berinisial S alias J dan AN alias H warga Kota Solo.
Baca juga : ‘Kecewa’ dengan Menteri Jokowi, Sri Mulyani: Saya Pikir Mereka Semua seperti Saya, Ternyata…
Kedua tersangka menjadi buruan petugas seusai terlibat dalam upaya penghasutan yang mengakibatkan tiga orang terluka.
Ia menambahkan dua tersangka baru telah ditahan di Mapolresta Solo, sehingga saat ini total tersangka menjadi delapan orang. Sementara itu, berkas lima tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solo.