TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ini Alasan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta

Ini Alasan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta

By Johan Arif
29 Oktober 2025
139
0
Ini Alasan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta

TIKTAK.ID – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR yang merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, digugat oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu diajukan pada Rabu (22/10/25) dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT. Dalam SIPP tersebut, mereka yang digugat yaitu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada hari ini.

Sementara itu, kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman menjelaskan, alasan diajukannya gugatan tersebut yakni masyarakat merasa kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto.

Baca juga : Umrah Mandiri Dilegalkan, Ini Respons Sekjen MUI

“Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI merasa kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov, sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” ungkap Boyamin pada Rabu, seperti dilansir Kompas.com.

Boyamin mengatakan bahwa pembebasan bersyarat tak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tutur Boyamin.

Baca juga : Diusulkan Jadi UMKM, Suara Driver Ojol Terpecah

Boyamin menilai bila gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.

Sebelumnya, Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB), sebelum HUT Kemerdekaan RI lalu.

“Iya betul, sejak 16 Agustus,” terang Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, pada Minggu (17/8/25).

Baca juga : Jokowi Buka Suara Soal Isu Dugaan Mark Up Whoosh

Rika menyatakan pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan. Dia pun menyebut persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.

“Dengan pertimbangan sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko,” kata Rika.

Rika melanjutkan, berdasarkan Pasal 10 ayat (3), Setya Novanto telah memenuhi ketentuan sudah menjalani 2/3 masa pidana. Dia juga menyebut Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 untuk uang pengganti, yang dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 pada 14 Agustus 2025.

Baca juga : Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk

Selain itu, Setya Novanto sudah membayar Rp43.738.291.585 untuk pidana uang pengganti, dengan sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari).

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsKorupsi e-KTPPTUNSetya Novanto

Related articles More from author

  • Terus Curigai Perpanjangan PSBB Ketat oleh Anies, PDIP DKI: Baunya Sangat Politis
    Nasional

    Anies Banding PTUN, PDIP: Tak Peka Persoalan Masyarakat

    11 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Pemprov DKI Bocorkan Alasan Anies Sempat Banding Putusan PTUN Keruk Kali Mampang
    Nasional

    Pemprov DKI Bocorkan Alasan Anies Sempat Banding Putusan PTUN Keruk Kali Mampang

    14 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Pengadilan Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Hukumannya
    Nasional

    Pengadilan Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Hukumannya

    4 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Begini Kronologi Sengketa Desa Wadas Berujung Represi Aparat Versi Ganjar
    Nasional

    Begini Kronologi Sengketa Desa Wadas Berujung Represi Aparat Versi Ganjar

    11 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Foto Setnov Bikin Geger Gara-gara Bebas Bawa HP di Penjara
    Nasional

    Foto Setnov Bikin Geger Gara-gara Bebas Bawa HP di Penjara

    19 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto
    Nasional

    Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto

    25 Agustus 2025
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • NasDem Bantah 'Reaksi Kimia' Pendukung PKB dan PKS Berdampak Elektabilitas
    Nasional

    NasDem Bantah ‘Reaksi Kimia’ Pendukung PKB dan PKS Berdampak Elektabilitas

  • Polisi Filipina Tangkap Sejumlah Penebar Ancaman Pembunuhan terhadap Presiden Duterte
    Internasional

    Polisi Filipina Tangkap Sejumlah Penebar Ancaman Pembunuhan terhadap Presiden Duterte

  • Naysila Mirdad Adu Akting dengan Lydia Kandou di Film ‘Inang’
    Selebriti

    Naysila Mirdad Adu Akting dengan Lydia Kandou di Film ‘Inang’

  • Anies Tunjuk Dirut TransJakarta Baru, PDIP: Jangan Lagi Asal Tunjuk
    Nasional

    Anies Tunjuk Dirut TransJakarta Baru, PDIP: Jangan Lagi Asal Tunjuk

  • TIKTAK.ID - Jauhi Medsos dan Rela Tak Mandi Lima Hari, Apa yang Terjadi dengan Nikita Willy?
    Selebriti

    Jauhi Medsos dan Rela Tak Mandi Lima Hari, Apa yang Terjadi dengan Nikita Willy?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.