Ini Alasan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta

TIKTAK.ID – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR yang merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, digugat oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu diajukan pada Rabu (22/10/25) dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT. Dalam SIPP tersebut, mereka yang digugat yaitu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada hari ini.
Sementara itu, kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman menjelaskan, alasan diajukannya gugatan tersebut yakni masyarakat merasa kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto.
Baca juga : Umrah Mandiri Dilegalkan, Ini Respons Sekjen MUI
“Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI merasa kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov, sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” ungkap Boyamin pada Rabu, seperti dilansir Kompas.com.
Boyamin mengatakan bahwa pembebasan bersyarat tak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tutur Boyamin.
Baca juga : Diusulkan Jadi UMKM, Suara Driver Ojol Terpecah
Boyamin menilai bila gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.
Sebelumnya, Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB), sebelum HUT Kemerdekaan RI lalu.
“Iya betul, sejak 16 Agustus,” terang Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, pada Minggu (17/8/25).
Baca juga : Jokowi Buka Suara Soal Isu Dugaan Mark Up Whoosh
Rika menyatakan pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan. Dia pun menyebut persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.
“Dengan pertimbangan sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko,” kata Rika.
Rika melanjutkan, berdasarkan Pasal 10 ayat (3), Setya Novanto telah memenuhi ketentuan sudah menjalani 2/3 masa pidana. Dia juga menyebut Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 untuk uang pengganti, yang dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 pada 14 Agustus 2025.
Baca juga : Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk
Selain itu, Setya Novanto sudah membayar Rp43.738.291.585 untuk pidana uang pengganti, dengan sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari).










