
TIKTAK.ID – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa kronologi sengketa tanah yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, untuk pembangunan Bendungan Bener sudah berlangsung bertahun-tahun.
Ganjar menjelaskan, mulanya warga sempat mengajukan gugatan atas Keputusan Gubernur Jateng ke PTUN Semarang. Tapi pada 13 Agustus 2021, gugatan itu ditolak. Kemudian warga Wadas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan pun keluar pada 29 November 2021 yang menyatakan kasasi juga ditolak.
Menurut Ganjar, proses pembebasan tanah per November 2021 telah mencapai 57,17 persen atau setara dengan Rp698 Miliar. Dia menyebut ada 1.167 bidang tanah yang sedang dalam proses pengajuan pembayaran.
Baca juga : AHY Pasang ‘Kuda-kuda’ Jelang Pemilu 2024
“Bila ini terbayar, maka proses pembayarannya jadi 72,3 persen dan terdapat sisanya 27,7 persen yang masih belum memperoleh pembayaran atau penggantian,” terang Ganjar saat konferensi pers, Rabu (9/2/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Ganjar mengatakan 27 persen warga belum mendapat pembayaran akibat berbagai kendala, mulai administrasi sampai proses gugatan perdata. Sedangkan 21 persen di antaranya adalah penolakan pengukuran lahan di Desa Wadas.
“Data lahan terdampak dari 617 bidang, 133 masih menolak, 346 setuju, dan sisanya masih belum memutuskan,” tutur Ganjar.
Baca juga : Jokowi Resmikan Holding Danareksa, Untuk Apa?
Ganjar mengaku sempat mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Polda Jateng, Kepala Desa Wadas, Bupati Purworejo, dan pakar lingkungan untuk melakukan diskusi sebelum putusan kasasi keluar atau pada 16 November 2021.
Ganjar mengklaim 20 hari setelahnya, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi untuk Gubernur Jateng, Bupati Purworejo, BBWSO Serayu Opak, dan instansi terkait lainnya.
“Isinya untuk membangun ruang dialog dengan warga untuk penyelesaian konflik dan Gubernur bisa meminta Komnas HAM memfasilitasi dialog,” ucap Ganjar.
Lebih lanjut, pada 20 Januari 2022, Komnas HAM mengundang warga yang setuju maupun menolak pembebasan lahan untuk berdialog. Mereka turut mengundang berbagai instansi yang berkaitan, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Namun pertemuan hanya dihadiri oleh warga yang pro [pembangunan]. Mereka mendesak segera dilakukan pengukuran lahan dan kemarin itu dilakukan,” imbuhnya.