TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menang Gugatan di PTUN Lawan Kubu Muchdi PR, Partai Berkarya Kubu Tommy Kembali Konsolidasi

Menang Gugatan di PTUN Lawan Kubu Muchdi PR, Partai Berkarya Kubu Tommy Kembali Konsolidasi

By Joni Sitohang
17 Februari 2021
885
0
Menkumham Sahkan Partai Berkarya Kubu Muchdi, Begini Kata Loyalis Tommy

TIKTAK.ID – Kisruh dualisme Partai Berkarya versi Tommy Soeharto dan Muchdi PR akhirnya terjawab. Hal ini setelah gugatan Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Tommy Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara resmi dinyatakan menang. Dengan kemenangan tersebut, otomatis kepengurusan DPP Berkarya kembali ke tangan anak Presiden kedua RI ini. Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Badan Hukum dengan register perkara nomor 182/G/2020/PTUN Jakarta.

Dalam putusan Majelis Hakim itu terdapat beberapa poin, yakni: Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Menyatakan Batal dan/atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Baca juga : Ini 12 Item Gratifikasi Raja Salman untuk Jokowi Senilai 8,7 Miliar yang Jadi Barang Milik Negara

Selain itu, majelis hakim juga “Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Tidak hanya itu, dalam putusan yang sama disebutkan pula bahwa “pihak Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti Semula dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini”.

Baca juga : Demokrat Heran, Usai Jokowi ke Pacitan Netizen Ramai Bahas Dana Museum SBY

Menanggapi putusan PTUN tersebut, sejumlah kader dari DPW dan DPD Partai Berkarya kubu Tommy pun antusias untuk segera melakukan konsolidasi.

“Alhamdulillah, tadi sudah diputuskan oleh Hakim PTUN bahwa kami dimenangkan. Dengan ini SK kepengurusan yang satunya (versi Muchdi PR) dinyatakan tidak sah dan kepengurusan Ketua Umum Tommy Soeharto yang sah,” kata Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Jambi, Ambiar Usman, Selasa (16/2/21) kemarin.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsMuchdi PrPartai BerkaryaPTUNTommy Soeharto

Related articles More from author

  • Jabat Presiden Dua Periode, Berapa Total Harta Kekayaan Jokowi?
    Nasional

    Ternyata Tak Sedikit Parpol yang Pecah Selama Era Jokowi, Parpol Apa Saja?

    8 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Tommy Soeharto Tak Terima Namanya Dicatut untuk Serang Jokowi
    Nasional

    Tommy Soeharto Tak Terima Namanya Dicatut untuk Serang Jokowi

    8 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Usai Munaslub, Partai Berkarya Pindah Dukung Jokowi dan Minta Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional
    Nasional

    Usai Munaslub, Partai Berkarya Pindah Dukung Jokowi dan Minta Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

    13 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Tommy Soeharto Keberatan Namanya Dicatut, Sekjen Berkarya Kubu Muchdi PR: Agar Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan
    Nasional

    Tommy Soeharto Keberatan Namanya Dicatut, Sekjen Berkarya Kubu Muchdi PR: Agar Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan

    8 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Tommy Soeharto vs Muchdi Pr Rebutan Partai Berkarya Berlanjut ke MA
    Nasional

    Tommy Soeharto vs Muchdi Pr Rebutan Partai Berkarya Berlanjut ke MA

    7 September 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Anies Baswedan Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I Sesuai Putusan PTUN
    Nasional

    Anies Baswedan Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I Sesuai Putusan PTUN

    27 Desember 2019
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • 'Yesus dari Siberia' Dibui Dua Bulan di Rusia
    Internasional

    ‘Yesus dari Siberia’ Dibui Dua Bulan di Rusia

  • Empat Dirjen Tak Terima Dicopot Yaqut, Kemenag Persilakan Gugat ke PTUN
    Nasional

    Empat Dirjen Tak Terima Dicopot Yaqut, Kemenag Persilakan Gugat ke PTUN

  • Apa Saja Kontribusi RI atas Resolusi PBB untuk Gencatan Senjata di Gaza?
    Nasional

    Apa Saja Kontribusi RI atas Resolusi PBB untuk Gencatan Senjata di Gaza?

  • PSG Kalah 0-2 dari Rennes, Messi Panen Kritik
    Olahraga

    PSG Kalah 0-2 dari Rennes, Messi Panen Kritik

  • Ketahui Bahaya Self Diagnose Bagi Kesehatan Mental
    Tips & Tutorial

    Ketahui Bahaya Self Diagnose Bagi Kesehatan Mental

Artikel Terbaru

  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026
  • Kejagung Segel Perusahaan Milik Don Ritto di SCBD Terkait Kasus Febrie 29 September 2026
  • Android vs iPhone: Mana yang Lebih Cocok untuk Kamu? 29 September 2026
  • Cara Mengatasi Varises secara Alami dan Kapan ke Dokter 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (59)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,945)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,225)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.