TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menang Gugatan di PTUN Lawan Kubu Muchdi PR, Partai Berkarya Kubu Tommy Kembali Konsolidasi

Menang Gugatan di PTUN Lawan Kubu Muchdi PR, Partai Berkarya Kubu Tommy Kembali Konsolidasi

By Joni Sitohang
17 Februari 2021
885
0
Menkumham Sahkan Partai Berkarya Kubu Muchdi, Begini Kata Loyalis Tommy

TIKTAK.ID – Kisruh dualisme Partai Berkarya versi Tommy Soeharto dan Muchdi PR akhirnya terjawab. Hal ini setelah gugatan Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Tommy Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara resmi dinyatakan menang. Dengan kemenangan tersebut, otomatis kepengurusan DPP Berkarya kembali ke tangan anak Presiden kedua RI ini. Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Badan Hukum dengan register perkara nomor 182/G/2020/PTUN Jakarta.

Dalam putusan Majelis Hakim itu terdapat beberapa poin, yakni: Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Menyatakan Batal dan/atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Baca juga : Ini 12 Item Gratifikasi Raja Salman untuk Jokowi Senilai 8,7 Miliar yang Jadi Barang Milik Negara

Selain itu, majelis hakim juga “Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Tidak hanya itu, dalam putusan yang sama disebutkan pula bahwa “pihak Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti Semula dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini”.

Baca juga : Demokrat Heran, Usai Jokowi ke Pacitan Netizen Ramai Bahas Dana Museum SBY

Menanggapi putusan PTUN tersebut, sejumlah kader dari DPW dan DPD Partai Berkarya kubu Tommy pun antusias untuk segera melakukan konsolidasi.

“Alhamdulillah, tadi sudah diputuskan oleh Hakim PTUN bahwa kami dimenangkan. Dengan ini SK kepengurusan yang satunya (versi Muchdi PR) dinyatakan tidak sah dan kepengurusan Ketua Umum Tommy Soeharto yang sah,” kata Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Jambi, Ambiar Usman, Selasa (16/2/21) kemarin.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsMuchdi PrPartai BerkaryaPTUNTommy Soeharto

Related articles More from author

  • Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA Usai Partainya Ditolak Ikut Pemilu 2024
    Nasional

    Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA Usai Partainya Ditolak Ikut Pemilu 2024

    10 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Tak Terima Partainya Diacak-acak Pemerintah, Tommy Soeharto Gugat Menkumham Yasonna Laoly
    Nasional

    Tommy Soeharto Gugat Menkumham Yasonna Laoly

    28 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Kabulkan Permintaan Forum Peduli Papua Maju, Prabowo Bakal Perbanyak Prajurit Asal Papua
    Nasional

    Dituduh Bawa Kabur 100 Miliar Uang Tommy Soeharto ke Singapura, Tata Cahyani: Saya Selamatkan Diri dan Anak-Anak Saya

    14 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Lima Kesepakatan Usai Pertemuan Elit PKS-Berkarya, Apa Saja?
    Nasional

    Lima Kesepakatan Usai Pertemuan Elit PKS-Berkarya, Apa Saja?

    20 November 2019
    By Johan Arif
  • Tommy Soeharto Keberatan Namanya Dicatut, Sekjen Berkarya Kubu Muchdi PR: Agar Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan
    Nasional

    Tommy Soeharto Keberatan Namanya Dicatut, Sekjen Berkarya Kubu Muchdi PR: Agar Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan

    8 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Sri Mulyani Sita Harta Tommy 1,2 T
    Nasional

    Sri Mulyani Berhasil ‘Sikat’ 1,2 Triliun Uang Tommy Soeharto Eks Ipar Prabowo

    14 Januari 2020
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Mardani Ali Sera Soal Anies Baswedan
    Nasional

    PKS: Harus Diakui, Anies Baswedan Lebih Cekatan dan Profesional Ketimbang Menkes Terawan

  • Dokter Timnas Denmark Sebut Eriksen Alami Henti Jantung Saat Euro 2020
    Olahraga

    Dokter Timnas Denmark Sebut Eriksen Alami Henti Jantung Saat Euro 2020

  • TIKTAK.ID - Jakarta Banjir Lagi, Spanduk Tuntut Anies Mundur Muncul di Jakpus
    Nasional

    Jakarta Banjir Lagi, Spanduk Tuntut Anies Mundur Muncul di Jakpus

  • Kecewa Sikap Pemerintah dan DPR, MUI juga Desak Jokowi Kendalikan Tindakan Brutal Aparat di Demonstrasi Omnibus Law
    Nasional

    Kecewa Sikap Pemerintah dan DPR, MUI juga Desak Jokowi Kendalikan Tindakan Brutal Aparat di Demonstrasi Omnibus Law

  • Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis Satu Tahun Penjara
    Internasional

    Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis Satu Tahun Penjara

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.