TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Empat Dirjen Tak Terima Dicopot Yaqut, Kemenag Persilakan Gugat ke PTUN

Empat Dirjen Tak Terima Dicopot Yaqut, Kemenag Persilakan Gugat ke PTUN

By Joni Sitohang
22 Desember 2021
613
0
Empat Dirjen Tak Terima Dicopot Yaqut, Kemenag Persilakan Gugat ke PTUN

TIKTAK.ID – Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali mempersilakan para pejabat yang tak terima dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen di Kemenag, bila ingin menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Proses mutasi ini telah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah hak yang bersangkutan dan memang hal itu diatur dalam undang-undang, jadi silakan saja,” ujar Nizar dalam keterangan resminya, pada Selasa (21/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Kemudian Nizar merinci ada enam pejabat Eselon I di lingkungan Kemenag yang dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Keenam pejabat itu yakni Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Baca juga : Ridwan Kamil Rotasi 400 PNS Jabar, Diganti Robot

“Mutasi merupakan hal yang biasa untuk penyegaran organisasi,” terang Nizar.

Nizar pun menyebut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempunyai kewenangan untuk memutasi personel organisasinya. Dia melanjutkan, tentu keputusan tersebut dengan beragam pertimbangan untuk penyegaran.

“Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, melainkan upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa, setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan,” tegas Nizar.

Baca juga : Jenguk Korban Kekerasan Seks, Iriana Jokowi: Saya Sakit, Sakit Sekali

“Pastinya terdapat pertimbangan yang menjadi hak Pejabat Pembina Kepegawaian agar tidak disampaikan kepada yang bersangkutan,” imbuh Nizar.

Lantas Nizar menerangkan, mutasi dilakukan dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Dia menilai hal itu sekaligus menjadi bagian dari pola pembinaan karier pegawai.

“Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, maka mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan Kementerian. Bukan demi kepentingan orang per orang atau kelompok,” tutur Nizar.

Baca juga : Politisi Demokrat Desak Jokowi Robohkan Proyek Hambalang, Begini Kata Pengamat

Untuk diketahui, Thomas Pentury menyatakan bakal menggugat Yaqut ke PTUN. Gugatan tersebut terkait prosedur pengusulan pemberhentiannya dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Thomas sendiri adalah Dirjen di Kemenag yang dicopot dari jabatannya.

“Ya iya kita PTUN kan, jadi kita orientasinya mekanisme dan prosedur pengusulan pemberhentian itu. Kalau SK kan mutlak dari presiden, namun prosedur sampai dia masuk ke pemberhentian itu menurut saya ada cacat,” jelas Thomas.

Related articles More from author

  • Jokowi Jawab Kritik China Soal Cara Indonesia Hadapi Virus Corona
    Nasional

    Jokowi Jawab Kritik China Soal Cara Indonesia Hadapi Virus Corona

    6 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Menakar Peluang Duet Prabowo-Puan Usai Acara 'Sowan' ke Megawati
    Nasional

    Menakar Peluang Duet Prabowo-Puan Usai Acara ‘Sowan’ ke Megawati

    10 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Biar Adil, Staf Ahli Menkominfo yang Suka Sebar Hoaks Mesti Dituntut Pakai UU ITE
    Nasional

    Pengamat: Biar Adil, Staf Ahli Menkominfo yang Suka Sebar Hoaks Mesti Dituntut Pakai UU ITE

    5 April 2021
    By Johan Arif
  • Kiai Miftachul Akhyar Rangkap Jabatan di NU dan MUI, Begini Kata Ma'ruf Amin
    Nasional

    Kiai Miftachul Akhyar Rangkap Jabatan di NU dan MUI, Begini Kata Ma’ruf Amin

    3 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Amien Rais Janji Jewer Pemerintah
    Nasional

    Amien Rais ke Pemerintah: Kerja Gak Becus, Saya Jewer

    30 Oktober 2019
    By Adam Humain
  • Tak Peduli Suara Rakyat, Jokowi: Tak Puas dengan Omnibus Law Silakan ke MK
    Nasional

    Bagaimana Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Terkini?

    8 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dituding Dalangi ‘Jokowi End Game’, Aktivis ini Kena Teror Doxing dan Diancam Dibunuh
    Nasional

    Dituding Dalangi ‘Jokowi End Game’, Aktivis ini Kena Teror Doxing dan Diancam Dibunuh

  • Nadia Stefanie
    Selebriti

    Pemeran ‘Saras 008’ Kini Buka Bisnis Perawatan Kulit

  • Anggap Pembantaian Anak di Gaza Tak Cukup, Pemukim Yahudi Ikut-ikutan Teror Anak-anak Tepi Barat Palestina
    Nasional

    Anggap Pembantaian Anak di Gaza Tak Cukup, Pemukim Yahudi Ikut-ikutan Teror Anak-anak Tepi Barat Palestina

  • Menteri HAM Ogah Banyak Komentari Lagu Kritik Polisi Milik Band Sukatani
    Nasional

    Menteri HAM Ogah Banyak Komentari Lagu Kritik Polisi Milik Band Sukatani

  • Hasto Sebut Megawati Sudah Bisiki Jokowi Soal Nama Capres PDIP, Ganjar atau Puan?
    Nasional

    Hasto Sebut Megawati Sudah Bisiki Jokowi Soal Nama Capres PDIP, Ganjar atau Puan?

Artikel Terbaru

  • Riwayat Sekolah Gibran Diungkap Jokowi: UTS Australia-MDIS Singapura 25 September 2026
  • Manfaat Tidur Siang Singkat untuk Kesehatan Tubuh dan Otak 25 September 2026
  • Cara Menyimpan Sayuran agar Tahan Lama dan Tetap Segar di Rumah 24 September 2026
  • Profil Rio Haryanto: Pembalap F1 Pertama dari Indonesia 24 September 2026
  • DKI Evaluasi Jalur Sepeda di Jakarta, Komunitas Pesepeda Beri Catatan 24 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (54)
  • Keuangan (8)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,931)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,210)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.