TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Empat Dirjen Tak Terima Dicopot Yaqut, Kemenag Persilakan Gugat ke PTUN

Empat Dirjen Tak Terima Dicopot Yaqut, Kemenag Persilakan Gugat ke PTUN

By Joni Sitohang
22 Desember 2021
613
0
Empat Dirjen Tak Terima Dicopot Yaqut, Kemenag Persilakan Gugat ke PTUN

TIKTAK.ID – Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali mempersilakan para pejabat yang tak terima dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen di Kemenag, bila ingin menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Proses mutasi ini telah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah hak yang bersangkutan dan memang hal itu diatur dalam undang-undang, jadi silakan saja,” ujar Nizar dalam keterangan resminya, pada Selasa (21/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Kemudian Nizar merinci ada enam pejabat Eselon I di lingkungan Kemenag yang dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Keenam pejabat itu yakni Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Baca juga : Ridwan Kamil Rotasi 400 PNS Jabar, Diganti Robot

“Mutasi merupakan hal yang biasa untuk penyegaran organisasi,” terang Nizar.

Nizar pun menyebut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempunyai kewenangan untuk memutasi personel organisasinya. Dia melanjutkan, tentu keputusan tersebut dengan beragam pertimbangan untuk penyegaran.

“Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, melainkan upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa, setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan,” tegas Nizar.

Baca juga : Jenguk Korban Kekerasan Seks, Iriana Jokowi: Saya Sakit, Sakit Sekali

“Pastinya terdapat pertimbangan yang menjadi hak Pejabat Pembina Kepegawaian agar tidak disampaikan kepada yang bersangkutan,” imbuh Nizar.

Lantas Nizar menerangkan, mutasi dilakukan dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Dia menilai hal itu sekaligus menjadi bagian dari pola pembinaan karier pegawai.

“Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, maka mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan Kementerian. Bukan demi kepentingan orang per orang atau kelompok,” tutur Nizar.

Baca juga : Politisi Demokrat Desak Jokowi Robohkan Proyek Hambalang, Begini Kata Pengamat

Untuk diketahui, Thomas Pentury menyatakan bakal menggugat Yaqut ke PTUN. Gugatan tersebut terkait prosedur pengusulan pemberhentiannya dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Thomas sendiri adalah Dirjen di Kemenag yang dicopot dari jabatannya.

“Ya iya kita PTUN kan, jadi kita orientasinya mekanisme dan prosedur pengusulan pemberhentian itu. Kalau SK kan mutlak dari presiden, namun prosedur sampai dia masuk ke pemberhentian itu menurut saya ada cacat,” jelas Thomas.

Related articles More from author

  • Polisi Ajak Rizieq Tunaikan Salat Maghrib Berjemaah
    Nasional

    Polisi Ajak Rizieq Tunaikan Salat Maghrib Berjemaah

    13 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Dahlan Iskan Disebut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Buka Suara
    Nasional

    Dahlan Iskan Disebut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Buka Suara

    11 Juli 2025
    By Joni Sitohang
  • Pramono Klaim Tak Berambisi Jadi Gubernur Jakarta Dua Periode
    Nasional

    Pramono Klaim Tak Berambisi Jadi Gubernur Jakarta Dua Periode

    15 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • Heran Cara Nagih Pemprov DKI, Stafsus Sri Mulyani ke Anies: Tak Ada yang Mengemplang Utang!
    Nasional

    Heran Cara Nagih Pemprov DKI, Stafsus Sri Mulyani ke Anies: Tak Ada yang Mengemplang Utang!

    11 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Pilkada 2022 Tetap Digelar, Tak Menjamin Nasib Anies Semulus Jokowi
    Nasional

    Pilkada 2022 Tetap Digelar, Tak Menjamin Nasib Anies Semulus Jokowi

    3 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • RI-Iran Sepakat Tingkatkan Kerja Sama dan Komitmen Bela Palestina
    Nasional

    RI-Iran Sepakat Tingkatkan Kerja Sama dan Komitmen Bela Palestina

    25 Mei 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kenali Gejala Flu Burung Pada Manusia
    Tips & Tutorial

    Kenali Gejala Flu Burung Pada Manusia

  • Singgung Pelemahan KPK oleh Jokowi, IM57+ Minta Masyarakat Tak Termakan Janji di Debat Capres
    Nasional

    Singgung Pelemahan KPK oleh Jokowi, IM57+ Minta Masyarakat Tak Termakan Janji di Debat Capres

  • Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden, Kutip Omongan Rizal Ramli Hingga Bos KPK
    Nasional

    Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden, Kutip Omongan Rizal Ramli Hingga Bos KPK

  • Batal Dukung Ganjar dan Bubar Jalan, Eks Ketum GP Mania: Dorong Puan Sajalah
    Nasional

    Batal Dukung Ganjar dan Bubar Jalan, Eks Ketum GP Mania: Dorong Puan Sajalah

  • WhatsApp Status Tambahkan Fitur Musik Seperti IG Stories
    Teknologi

    WhatsApp Status Tambahkan Fitur Musik Seperti IG Stories

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.