TIKTAK.ID – Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali mempersilakan para pejabat yang tak terima dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen di Kemenag, bila ingin menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Proses mutasi ini telah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah hak yang bersangkutan dan memang hal itu diatur dalam undang-undang, jadi silakan saja,” ujar Nizar dalam keterangan resminya, pada Selasa (21/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Kemudian Nizar merinci ada enam pejabat Eselon I di lingkungan Kemenag yang dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Keenam pejabat itu yakni Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Baca juga : Ridwan Kamil Rotasi 400 PNS Jabar, Diganti Robot
“Mutasi merupakan hal yang biasa untuk penyegaran organisasi,” terang Nizar.
Nizar pun menyebut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempunyai kewenangan untuk memutasi personel organisasinya. Dia melanjutkan, tentu keputusan tersebut dengan beragam pertimbangan untuk penyegaran.
“Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, melainkan upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa, setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan,” tegas Nizar.
Baca juga : Jenguk Korban Kekerasan Seks, Iriana Jokowi: Saya Sakit, Sakit Sekali
“Pastinya terdapat pertimbangan yang menjadi hak Pejabat Pembina Kepegawaian agar tidak disampaikan kepada yang bersangkutan,” imbuh Nizar.
Lantas Nizar menerangkan, mutasi dilakukan dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Dia menilai hal itu sekaligus menjadi bagian dari pola pembinaan karier pegawai.
“Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, maka mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan Kementerian. Bukan demi kepentingan orang per orang atau kelompok,” tutur Nizar.
Baca juga : Politisi Demokrat Desak Jokowi Robohkan Proyek Hambalang, Begini Kata Pengamat
Untuk diketahui, Thomas Pentury menyatakan bakal menggugat Yaqut ke PTUN. Gugatan tersebut terkait prosedur pengusulan pemberhentiannya dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Thomas sendiri adalah Dirjen di Kemenag yang dicopot dari jabatannya.
“Ya iya kita PTUN kan, jadi kita orientasinya mekanisme dan prosedur pengusulan pemberhentian itu. Kalau SK kan mutlak dari presiden, namun prosedur sampai dia masuk ke pemberhentian itu menurut saya ada cacat,” jelas Thomas.