TIKTAK.ID – Ibu Negara, Iriana Joko Widodo mendesak agar pelaku kekerasan seksual maupun tindak pidana asusila dapat dihukum berat. Iriana mengaku sedih ketika melihat kondisi para korban kasus kekerasan seksual.
Untuk itu, Iriana berharap penegak hukum bisa memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan pelaku.
“Makanya untuk hukum harus ditindak tegas dan keras. Pelaku wajib dihukum seberat-beratnya sesuai kelakuannya,” ujar Iriana dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (21/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Politisi Demokrat Desak Jokowi Robohkan Proyek Hambalang, Begini Kata Pengamat
Sebelumnya, Iriana bersama Wury Ma’ruf Amin dan anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) menemui penyintas kekerasan seksual maupun tindak asusila, pada Selasa (21/12/21).
Pertemuan tersebut dilakukan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Kabupaten Bandung Barat. Mereka sempat berbincang dengan sebanyak 12 penyintas dan seorang saksi kasus tindak pidana asusila.
Lantas Iriana mengatakan prihatin setelah berbincang dengan mereka. Wanita berusia 58 tahun ini juga berharap supaya kejadian seperti ini tidak lagi mereka alami.
Baca juga : Aksi Saling Sindir Gerindra-Demokrat Makin Panas, AHY Disebut Ketum ‘Karbitan’
“Saya sebagai perempuan ikut sangat sakit sekali, sakit sekali. Nanti semoga tidak ada lagi korban-korban yang lain,” ungkap Iriana usai pertemuan.
Seperti diketahui, dalam sebulan terakhir ini mencuat di lini masa sejumlah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Korban dari tindak kekerasan seksual tersebut pun beragam, mulai dari usia dewasa, remaja, anak, sampai kaum difabel.
Salah satu yang belakangan menjadi sorotan adalah kasus pencabulan oleh Herry Wirawan, pengasuh pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat. Kini pelaku sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung.
Baca juga : Hasil Survei Charta Politika: Duet Ganjar-Erick Paling Moncer Kalahkan Anies-AHY dan Prabowo-Puan
Dalam dakwaan, Herry Wirawan disebut sudah melakukan aksinya sejak lima tahun silam. Lokasi kejadian berada di sejumlah tempat, antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Dilaporkan korban dari tindakan cabul Herry berjumlah 12 santriwati. Lantas sejumlah korban dikabarkan sedang mengandung, bahkan lima korbannya telah melahirkan hingga dua kali.