la mengatakan, pihaknya sendiri selaku pengurus wilayah akan segera melakukan konsolidasi serta evaluasi terhadap kepengurusan hingga kader.
Baca juga : Usulkan DPR Revisi UU ITE, Jokowi: Hapus Pasal-pasal Karet!
Bagi yang sempat ke “rombongan sebelah”, Ambiar menyatakan pihaknya masih membuka pintu untuk kembali bergabung. Namun, jika mereka tidak mau, maka dipersilakan untuk keluar dari Partai Berkarya yang dinyatakan sah.
Hal yang sama juga dilakukan DPD Partai Berkarya Jember kubu Tommy Soeharto, yang melalui Sekretarisnya, Ahmad Muhid Nurhasan langsung melakukan konsolidasi internal sambil menunggu instruksi dari DPW dan DPP.
“Kami akan langsung melakukan konsolidasi dengan jajaran DPW dan DPP serta koordinasi dengan pengurus yang setia terhadap Partai Berkaya Mas Tommy, dan tentunya juga melakukan evaluasi terhadap kader dan pengurus setelah surat salinan putusan PTUN keluar,” ujar Muhid Rabu (17/2/21).
Baca juga : Kabar Terkini Banjir Bandang dan Longsor Nganjuk, Tim SAR Surabaya Evakuasi 26 Korban Tertimbun
Muhid juga mengatakan, bahwa seluruh kader dan loyalis Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Ketum Tomy Soeharto dan Sekjend Priyo Budi S., sangat mengapresiasi hasil putusan PTUN Jakarta Atas Perkara Badan Hukum nomer Perkara: 182/G/2020/PTUN.Jakarta dengan Tergugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Yang jelas dalam waktu dekat kami juga akan segera menggelar Muscab, untuk menentukan pengurus DPD Partai Berkarya Jember, karena semua juga tahu, bahwa DPD Partai Berkarya Jember juga terbelah pengurusnya, di mana ada yang masih loyal kepada kepemimpinan Mas Tommy, ada juga yang ikut pimpinan Bapak Muchdi PR,” pungkas Muhid.