TIKTAK.ID – Partai Berkarya di bawah pimpinan Tommy Soeharto kini secara resmi tidak diakui oleh Pemerintah. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi pengurus Berkarya kubu Syamsul Djalal, Muchdi Purwoprandjono, dan Menkumham Yasonna H. Laoly mengenai kepengurusan partai tersebut.
Hal itu berarti kepengurusan Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang diakui oleh Pemerintah. Sebab, mereka sudah terdaftar dan memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Menkumham.
“Kabul kasasi, Batal Judex Facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta), adili sendiri: gugatan tidak diterima”, begitu bunyi putusan, seperti dikutip CNN Indonesia dari situs kepaniteraan MA, pada Selasa (29/3/22).
Baca juga : Luhut Bertemu Puan di Bali, Lobi Tunda Pemilu?
Putusan tersebut pun dijatuhkan oleh MA pada Selasa, 22 Maret 2022. Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota masing-masing Yosran dan Is Sudaryono.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengungkapkan bahwa pihaknya berharap agar kedua pihak dapat menghormati keputusan MA tersebut.
“Kami berharap supaya semua pihak bisa menghormati dan menerima putusan MA soal sengketa partai dimaksud,” kata Tubagus kepada Kompas TV, pada Rabu (30/3/22).
Baca juga : Putra dan Menantu Jokowi Sambangi Ganjar, Bahas Apa?
Perlu diketahui, konflik di tubuh Partai Berkarya telah memanas sejak Juli 2020 silam. Saat itu, beberapa pengurus Partai Berkarya sempat mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Hotel Grand Kemang. Hasil Munaslub itu pun memutuskan untuk melengserkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dari kursi Ketua Umum.
Lantas Muchdi Pr terpilih menjabat sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Setelah itu, Muchdi Pr mendaftarkan kepengurusan Partai Berkarya hasil Munaslub ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan telah disetujui melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) mengenai perubahan struktur kepengurusan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.
Baca juga : Jadi Sorotan Usai Pecat Terawan, Ketua IDI Ternyata Juga Pengurus Pusat MUI
Akan tetapi, Tommy tidak terima atas keputusan itu. Oleh sebab itu, anak Presiden kedua RI Soeharto tersebut pun menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dikabulkan pada Februari 2021 silam, demikian di tingkat banding, tetapi kemudian kandas di tingkat kasasi.