TIKTAK.ID – Di tengah pro-kontra publik terkait opsi pembubarannya oleh Pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) menegaskan tidak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis mengatakan surat itu tidak diperlukan.
“FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (SKT). Bahkan males memperpanjang rekomendasi. Toh, tidak berguna,” ujar Shabri di Jakarta, Jumat (20/12/19).
Shabri menuturkan SKT dari Kemendagri tidak diperlukan karena FPI selama ini tidak pernah meminta bantuan dari Pemerintah.
FPI disebutnya bisa berjalan tanpa bantuan Pemerintah sehingga SKT tidak berguna.
Baca juga: Apa Motif Persekusi Haddad Alwi Saat Shalawatan di Sukabumi, Dendam Politik Ataukah Anti Shalawat?
“Terdaftar tidak berguna bagi FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama Pemerintah,” ujarnya.
SKT FPI sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019. FPI sudah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan SKT, namun Pemerintah belum juga memberikan perpanjangan SKT FPI.
Menyikapi kebuntuan proses itulah yang akhirnya membuat FPI mengaku malas memperpanjang rekomendasi berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai salah satu syarat keberadaan ormas di Indonesia.
Sementara opini publik tetap terbelah hingga kini dalam menyikapi keberadaan FPI, Humas Kemenko Polhukam RI lewat laman polkam.go.id bahkan sudah sejak tiga tahun silam mengunggah tulisan berjudul Pantaskah FPI Dibubarkan? yang di antaranya menyatakan perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
Baca juga: Pernyataan Pedas FPI Desak Anies Baswedan Stop Kebijakan Pro-Kemaksiatan
Halaman selanjutnya…