TIKTAK.ID – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, diketahui berhasil memenangkan gugatan putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto soal Partai Berkarya.
Putusan PT TUN telah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM, mengenai kepengurusan Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi Purwoprandjono.
“Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Februari 2021 yang dimohonkan banding tersebut,” begitu bunyi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT TUN Jakarta, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (6/9/21).
Baca juga : Meski Elektabilitas Tinggi, Pengamat Sebut Ganjar Mentok Jadi Cawapres di 2024
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengklaim masih belum mengambil keputusan terkait langkah lanjutan untuk menanggapi putusan itu. Yasonna mengaku akan mempelajari lebih dulu putusan PT TUN.
“Kami kan harus mempelajari dulu. Sebab, prosesnya kalau kita enggak kasasi, nanti dibilang berpihak, jadi kita biarkan proses hukum saja,” tutur Yasonna.
Kemudian Yasonna mengatakan bahwa Pemerintah akan taat pada hukum. Ia pun mengimbau publik turut melihat proses hukum yang berjalan hingga menghasilkan keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Setara Institute Tuding Kemendagri Era Tito Paling Lembek Tangani Kasus Ahmadiyah
“Silakan saja, kita taat hukum. Usai inkrah kita lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya,” tegas Yasonna.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono, Badaruddin Andi Picunang, berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah PT TUN memenangkan gugatan Tommy.
“Itu merupakan putusan sementara, belum putusan hukum tetap (inkrah). Masih ada kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Kita akan segera kasasi,” ucap Picunang.
Picunang pun menyebut Kemenkumham akan membela Surat Keputusan yang mereka keluarkan, yaitu mengakui kepengurusan Berkarya pimpinan Muchdi Pr. Ia menilai putusan PT TUN Jakarta tidak otomatis langsung bisa membatalkan SK Kemenkumham yang sudah dipegang pihaknya.
Baca juga : Buya Syafii Ingatkan Pemerintah Soal ‘Keping Neraka’ yang Dibawa Taliban
“Masalah hukum ini diharap tidak mengganggu dan prosesnya masih panjang, bahkan bisa setelah Pemilu 2024 baru selesai. Insya Allah Selasa besok 7 September 2021 Ketum Muchdi dan pimpinan DPP/DPW/DPD akan melakukan rapat menyampaikan sikap untuk lanjut ke kasasi,” jelasnya.