TIKTAK.ID – Partai Perindo diketahui telah mengajak Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR untuk mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, Perindo beserta lima partai lain berencana menggugat.
Menurut Koordinator Juru Bicara Partai Perindo, Heri Budianto, Ketua Umum Partai Perindo Harry Tanoe sudah bertemu dengan Muchdi PR untuk membahas rencana tersebut.
“Beberapa waktu lalu, sejak putusan hukum yang mengakui Muchdi PR sebagai Ketua Berkarya, Pak Ketua Umum Harry Tanoe telah bertemu dengan Pak Muchdi PR,” ujar Heri di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Suara Istana Tolak Wacana Tunda Pemilu dan Usulan Presiden 3 Periode
Kini Perindo dan lima partai non-parlemen sedang berencana menggugat aturan itu. Kelima partai tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB), Hanura, dan Garuda.
Heri menjelaskan, selama ini keenam partai itu sudah rutin mengadakan pertemuan guna membahas masalah gugatan PT 20 persen tersebut. Dia mengaku pihaknya ingin ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.
“Kita memiliki sikap konsisten, yakni mendukung 0 persen. Bahkan kita sudah menyiapkan bersama teman-teman partai nonparlemen,” ucap Heri.
Baca juga : Emil Ikut Komentari Rencana Demo BEM SI 11 April
“Perindo juga sempat menggagas pertemuan partai non-parleman beberapa waktu lalu. Suaranya sangat signifikan partai non-parlemen ini, menembus 9,7 persen, dan kami mendukung setiap langkah-langkah hukum di MK demi memperjuangkan PT 0 persen,” sambung Heri.
Sekadar informasi, belakangan ini sejumlah pihak tengah mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa di antaranya yaitu mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Gerindra Ferry Juliantono, hingga beberapa anggota DPD.
Akan tetapi, MK memutuskan untuk menolak 6 dari total belasan gugatan terkait aturan ambang batas presiden pada Pilpres 2024 yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.
Baca juga : SMRC Rilis Hasil Survei, Elektabilitas Ganjar Melejit Salip Anies Hingga Prabowo
Adapun enam gugatan itu diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warga sipil.