TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto

Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto

By Joni Sitohang
25 Agustus 2025
318
0
Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto

TIKTAK.ID – Para mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki peran dalam menjebloskan Setya Novanto ke sel penjara, mengaku merasa kecewa dengan pemberian remisi dan status bebas bersyarat terhadap eks ketua DPR RI tersebut.

Seperti diketahui, Setya Novanto adalah narapidana 15 tahun penjara terkait korupsi kakap e-KTP yang merugikan keuangan negara dengan total Rp2,8 triliun sepanjang 2011-2013. Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang telah menjalani hukuman sejak 2018 lalu, pada Sabtu (16/8/25) dinyatakan bebas bersyarat lewat pemberian remisi HUT ke-80 Republik Indonesia.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengatakan pemberian remisi, pun status bebas bersyarat memang menjadi hak para narapidana. Dia mengakui hak tersebut juga ada aturannya. Meski begitu, dia menegaskan rabat hukuman, pun pemberian status bebas bersyarat mengecualikan para terpidana kasus-kasus korupsi.

Baca juga : Jakarta Keluar dari 10 Besar Kota Termacet Dunia, Pramono: Jauh Lebih Baik dari New York

“Untuk tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, pemberian hak itu mestinya dilakukan dengan sangat selektif dan ketat,” ungkap Praswad, pada Senin (18/8/25), seperti dilansir Republika.co.id.

Praswad menganggap Setya Novanto tidak berhak memperoleh remisi dan status bebas persyarat tersebut. Pasalnya, kata Praswad, kasus korupsi yang menjebloskan Setya Novanto terbilang berat dan sangat merugikan negara.

“Hak remisi dan status bebas bersyarat terhadap Setya Novanto membuktikan bahwa negara telah gagal memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tutur Praswad.

Baca juga : Demokrat Tanggapi NasDem Soal Usulan Gibran Ngantor di IKN

Adapun kasus yang menjebloskan Setya Novanto ke sel penjara menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, lantaran merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp2,3 triliun. Kasus tersebut dalam penanganan di KPK pada 2017-2018 lalu.

Lebih lanjut, Praswad mengeklaim vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto pada peradilan tingkat pertama sebetulnya sempat memberikan harapan yang baik untuk memberikan dampak jera terhadap Setya Novanto.

Namun dia berpendapat belakangan harapan itu mulai sirna saat Mahkamah Agung (MA) mulai meringankan hukumannya menjadi 12,5 tahun penjara melalui Peninjauan Kembali (PK). Tak hanya itu, selama menjalani pemidanaan di Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Setya Novanto beberapa kali memperoleh korting hukuman.

Baca juga : Dahlan Iskan Disebut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Buka Suara

Puncaknya pada pemberian remisi HUT ke-80 Indonesia, yang berujung pada bebasnya Setya Novanto dari pemenjaraan. Praswad menilai hal itu adalah kado menyakitkan bagi masyarakat yang dirugikan atas perbuatan korupsi Setya Novanto.

TagsE-KTPGolkarKPKMahkamah AgungSetya Novanto

Related articles More from author

  • Jelang Pemilu 2024, Novel Baswedan Wanti-wanti Komitmen Pemberantasan Korupsi
    Nasional

    Jelang Pemilu 2024, Novel Baswedan Wanti-wanti Komitmen Pemberantasan Korupsi

    4 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • KPK Resmi Umumkan 75 Pegawai Gagal Tes Wawasan Kebangsaan
    Nasional

    KPK Resmi Umumkan 75 Pegawai Gagal Tes Wawasan Kebangsaan

    7 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Dua Orang Eks Pegawai Pecatan KPK Lolos Seleksi Dewan Komisioner OJK
    Nasional

    Dua Orang Eks Pegawai Pecatan KPK Lolos Seleksi Dewan Komisioner OJK

    1 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • PPP Minta Maaf atas Ucapan Ketumnya Soal 'Amplop untuk Kiai'
    Nasional

    PPP Minta Maaf atas Ucapan Ketumnya Soal ‘Amplop untuk Kiai’

    20 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Ganjar Tegaskan Hasto Tetap Sekjen PDIP Meski jadi Tahanan KPK
    Nasional

    Ganjar Tegaskan Hasto Tetap Sekjen PDIP Meski jadi Tahanan KPK

    1 Mei 2025
    By Joni Sitohang
  • KPK Tetap Lanjutkan Proses Kasus Formula E Meski Anies Resmi Dicapreskan NasDem
    Nasional

    KPK Ungkap Kendala Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E

    12 Desember 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ma'ruf Amin Kecam Menteri Keamanan Nasional Israel
    Nasional

    Ma’ruf Amin Kecam Menteri Keamanan Nasional Israel

  • Novel Baswedan Beberkan KPK Dihajar Habis Usai Ungkap Kasus ini
    Nasional

    Novel Baswedan Beberkan KPK Dihajar Habis Usai Ungkap Kasus ini

  • Pemerintah Korea Selatan Iming-imingi Warganya Bonus 25 Juta untuk Punya Anak
    Internasional

    Pemerintah Korea Selatan Iming-imingi Warganya Bonus 25 Juta untuk Punya Anak

  • Bisma Karisma Jadi Pemeran Utama Film ‘Romantik Problematik'
    Selebriti

    Bisma Karisma Jadi Pemeran Utama Film ‘Romantik Problematik’

  • Soal Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PPP: Bukan Ranah MK
    Nasional

    Soal Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PPP: Bukan Ranah MK

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.