TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto

Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto

By Johan Arif
25 Agustus 2025
318
0
Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto

TIKTAK.ID – Para mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki peran dalam menjebloskan Setya Novanto ke sel penjara, mengaku merasa kecewa dengan pemberian remisi dan status bebas bersyarat terhadap eks ketua DPR RI tersebut.

Seperti diketahui, Setya Novanto adalah narapidana 15 tahun penjara terkait korupsi kakap e-KTP yang merugikan keuangan negara dengan total Rp2,8 triliun sepanjang 2011-2013. Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang telah menjalani hukuman sejak 2018 lalu, pada Sabtu (16/8/25) dinyatakan bebas bersyarat lewat pemberian remisi HUT ke-80 Republik Indonesia.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengatakan pemberian remisi, pun status bebas bersyarat memang menjadi hak para narapidana. Dia mengakui hak tersebut juga ada aturannya. Meski begitu, dia menegaskan rabat hukuman, pun pemberian status bebas bersyarat mengecualikan para terpidana kasus-kasus korupsi.

Baca juga : Jakarta Keluar dari 10 Besar Kota Termacet Dunia, Pramono: Jauh Lebih Baik dari New York

“Untuk tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, pemberian hak itu mestinya dilakukan dengan sangat selektif dan ketat,” ungkap Praswad, pada Senin (18/8/25), seperti dilansir Republika.co.id.

Praswad menganggap Setya Novanto tidak berhak memperoleh remisi dan status bebas persyarat tersebut. Pasalnya, kata Praswad, kasus korupsi yang menjebloskan Setya Novanto terbilang berat dan sangat merugikan negara.

“Hak remisi dan status bebas bersyarat terhadap Setya Novanto membuktikan bahwa negara telah gagal memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tutur Praswad.

Baca juga : Demokrat Tanggapi NasDem Soal Usulan Gibran Ngantor di IKN

Adapun kasus yang menjebloskan Setya Novanto ke sel penjara menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, lantaran merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp2,3 triliun. Kasus tersebut dalam penanganan di KPK pada 2017-2018 lalu.

Lebih lanjut, Praswad mengeklaim vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto pada peradilan tingkat pertama sebetulnya sempat memberikan harapan yang baik untuk memberikan dampak jera terhadap Setya Novanto.

Namun dia berpendapat belakangan harapan itu mulai sirna saat Mahkamah Agung (MA) mulai meringankan hukumannya menjadi 12,5 tahun penjara melalui Peninjauan Kembali (PK). Tak hanya itu, selama menjalani pemidanaan di Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Setya Novanto beberapa kali memperoleh korting hukuman.

Baca juga : Dahlan Iskan Disebut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Buka Suara

Puncaknya pada pemberian remisi HUT ke-80 Indonesia, yang berujung pada bebasnya Setya Novanto dari pemenjaraan. Praswad menilai hal itu adalah kado menyakitkan bagi masyarakat yang dirugikan atas perbuatan korupsi Setya Novanto.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsE-KTPGolkarKPKMahkamah AgungSetya Novanto

Related articles More from author

  • KPK Ungkap Nilai Pemerasan Noel Ebenezer Cs Capai Rp201 Miliar
    Nasional

    KPK Ungkap Nilai Pemerasan Noel Ebenezer Cs Capai Rp201 Miliar

    26 Desember 2025
    By Johan Arif
  • Edhy Prabowo Terkena OTT KPK, Poyuono: Tamat Sudah Ambisi Prabowo Jadi Presiden!
    Nasional

    Edhy Prabowo Terkena OTT KPK, Poyuono: Tamat Sudah Ambisi Prabowo Jadi Presiden!

    25 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Semprot Anies karena Jakarta Banjir Lagi, Golkar: Jangan Selalu Cari Pembelaan!

    9 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • PKB Janji Siap Dukung Jokowi Jabat Presiden 3 Periode
    Nasional

    PKB Janji Siap Dukung Jokowi Jabat Presiden 3 Periode

    16 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • KPK Respons Dingin Kubu Moeldoko yang Ungkit Kasus Hambalang dan Seret-seret Nama Ibas
    Nasional

    KPK Respons Dingin Kubu Moeldoko yang Ungkit Kasus Hambalang dan Seret-seret Nama Ibas

    29 Maret 2021
    By Johan Arif
  • Survei IPI Ungkap Elektabilitas Ridwan Kamil Justru Alami Penurunan Usai Gabung Golkar
    Nasional

    Survei IPI Ungkap Elektabilitas Ridwan Kamil Justru Alami Penurunan Usai Gabung Golkar

    2 Mei 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Mahfud MD: Reuni Alumni 212 di Monas Hal Biasa Saja, Tak Perlu Dibesar-besarkan
    Nasional

    Mahfud MD: Reuni Alumni 212 di Monas Hal Biasa Saja, Tak Perlu Dibesar-besarkan

  • Kecam Serangan Israel ke Masjid Al-Aqsa, Ketum PKB Dorong PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel
    Nasional

    Kecam Serangan Israel ke Masjid Al-Aqsa, Ketum PKB Dorong PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel

  • Tips Atasi Trauma Masa Kecil pada Anak dan Dewasa
    Tips & Tutorial

    Tips Atasi Trauma Masa Kecil pada Anak dan Dewasa

  • Begini Pesan Anies ke Pj Heru Budi Hartono Sebelum Lengser
    Nasional

    Begini Pesan Anies ke Pj Heru Budi Hartono Sebelum Lengser

  • Presiden Brasil Klaim Punya Info Kecurangan Pilpres AS
    Internasional

    Presiden Brasil Klaim Punya Info Kecurangan Pilpres AS

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.