Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto

TIKTAK.ID – Para mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki peran dalam menjebloskan Setya Novanto ke sel penjara, mengaku merasa kecewa dengan pemberian remisi dan status bebas bersyarat terhadap eks ketua DPR RI tersebut.
Seperti diketahui, Setya Novanto adalah narapidana 15 tahun penjara terkait korupsi kakap e-KTP yang merugikan keuangan negara dengan total Rp2,8 triliun sepanjang 2011-2013. Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang telah menjalani hukuman sejak 2018 lalu, pada Sabtu (16/8/25) dinyatakan bebas bersyarat lewat pemberian remisi HUT ke-80 Republik Indonesia.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengatakan pemberian remisi, pun status bebas bersyarat memang menjadi hak para narapidana. Dia mengakui hak tersebut juga ada aturannya. Meski begitu, dia menegaskan rabat hukuman, pun pemberian status bebas bersyarat mengecualikan para terpidana kasus-kasus korupsi.
Baca juga : Jakarta Keluar dari 10 Besar Kota Termacet Dunia, Pramono: Jauh Lebih Baik dari New York
“Untuk tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, pemberian hak itu mestinya dilakukan dengan sangat selektif dan ketat,” ungkap Praswad, pada Senin (18/8/25), seperti dilansir Republika.co.id.
Praswad menganggap Setya Novanto tidak berhak memperoleh remisi dan status bebas persyarat tersebut. Pasalnya, kata Praswad, kasus korupsi yang menjebloskan Setya Novanto terbilang berat dan sangat merugikan negara.
“Hak remisi dan status bebas bersyarat terhadap Setya Novanto membuktikan bahwa negara telah gagal memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tutur Praswad.
Baca juga : Demokrat Tanggapi NasDem Soal Usulan Gibran Ngantor di IKN
Adapun kasus yang menjebloskan Setya Novanto ke sel penjara menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, lantaran merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp2,3 triliun. Kasus tersebut dalam penanganan di KPK pada 2017-2018 lalu.
Lebih lanjut, Praswad mengeklaim vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto pada peradilan tingkat pertama sebetulnya sempat memberikan harapan yang baik untuk memberikan dampak jera terhadap Setya Novanto.
Namun dia berpendapat belakangan harapan itu mulai sirna saat Mahkamah Agung (MA) mulai meringankan hukumannya menjadi 12,5 tahun penjara melalui Peninjauan Kembali (PK). Tak hanya itu, selama menjalani pemidanaan di Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Setya Novanto beberapa kali memperoleh korting hukuman.
Baca juga : Dahlan Iskan Disebut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Buka Suara
Puncaknya pada pemberian remisi HUT ke-80 Indonesia, yang berujung pada bebasnya Setya Novanto dari pemenjaraan. Praswad menilai hal itu adalah kado menyakitkan bagi masyarakat yang dirugikan atas perbuatan korupsi Setya Novanto.










