Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan KPK, Cak Imin Minta Tunda
TIKTAK.ID – Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan sudah mendapat surat panggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun kasus dugaan korupsi yang diusut oleh KPK ini terjadi pada 2012 silam, yang Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.
“Saya baru baca tadi, katanya besok saya dipanggil. Saya sudah mendapatkan surat pemanggilan. Sebetulnya saya mau datang,” ujar Cak Imin dalam tayangan Mata Najwa, Senin (4/9/23) malam, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Balas Pernyataan Cak Imin, Yenny Ungkap Wasiat Gus Dur
Akan tetapi, Cak Imin mengaku punya agenda di Banjarmasin yang telah dijadwalkan sejak lama. Untuk itu, ia mengatakan bakal meminta pemeriksaan di KPK dapat ditunda.
“Saya telah dijadwalkan oleh teman-teman Jam’iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH) organisasi para hafiz dan qori NU. Sudah dijadwalkan sejak lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara. Sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda,” jelas Cak Imin.
Cak Imin sendiri menyatakan menghormati dan menghargai langkah yang diambil oleh KPK untuk menuntaskan kasus korupsi. Dia juga tidak merasa langkah KPK memeriksanya berkaitan dengan deklarasi dirinya sebagai bakal Cawapres berpasangan dengan Anies Baswedan yang baru-baru ini dilakukan.
Baca juga : PDIP Sebut Ridwan Kamil Dipertimbangkan Jadi Cawapres Ganjar Meski Tak Masuk Daftar 5 Besar
“Kalau saya tegak lurus saja. KPK memang lembaga yang berwenang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Saya bukan dalam kompetensi atau punya wewenang untuk menilai itu politis atau tidak politis,” tegas Cak Imin.
Sebelumnya, KPK dikabarkan bakal memanggil Cak Imin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri tidak membantah informasi pemanggilan Cak Imin ini.
“Yang pasti siapa pun kalau keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK, maka kami panggil sebagai saksi. Tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan. Untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi,” tutur Ali Fikri kepada wartawan.