TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Ancam Pihak yang Hambat Pencarian Harun Masiku

KPK Ancam Pihak yang Hambat Pencarian Harun Masiku

By Joni Sitohang
3 Agustus 2021
466
0
KPK Ancam Pihak yang Hambat Pencarian Harun Masiku

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan ancaman pidana kepada pihak-pihak yang secara sengaja menghalangi pencarian dan penangkapan buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku. Menurut Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hal itu diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Bila ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan bisa diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (2/8/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta”.

Baca juga : PAN Minta Pemerintah Prioritaskan Vaksin di Zona Merah Jika PPKM Diperpanjang Lagi

Namun Ali tidak mengungkapkan informasi perihal lokasi-lokasi yang sudah disisir tim penyidik dalam upaya menangkap Harun. Ia hanya menyatakan KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat mantan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

“KPK masih terus berupaya menemukan Daftar Pencarian Orang (DPO) dimaksud, baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui National Central Bureau (NCB) Interpol,” ucap Ali.

“Kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian karena itu adalah teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan,” imbuhnya.

Baca juga : Polemik Hotel Berbintang untuk Isoman DPR, Habiburokhman: Kita Diperlakukan Seperti Binatang

Sebelumnya, KPK sempat mengklaim telah meminta bantuan Sekretariat NCB-Interpol Indonesia untuk mencari keberadaan Harun Masiku. KPK mengaku Interpol bahkan sudah menerbitkan Red Notice atas nama Harun Masiku.

“Berdasarkan informasi terbaru yang kami terima, pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” terang Ali, Jumat (30/7/21).

Untuk diketahui, KPK menetapkan Harun sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Harun diduga telah menyiapkan uang sebesar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia pun telah menjadi buron sejak Januari 2020 silam, namun hingga kini belum berhasil ditangkap pihak berwajib. Pasalnya, ada dugaan kuat bahwa yang bersangkutan sengaja “disembunyikan” demi menutupi jejak keterlibatan petinggi partai tempatnya bernaung.

TagsAli FikriHarun MasikuKPKPDIP

Related articles More from author

  • Klaim Prabowo-Puan Tak Lagi Menarik, Politikus PDIP ini Usulkan Duet Puan-Anies
    Nasional

    Klaim Prabowo-Puan Tak Lagi Menarik, Politikus PDIP ini Usulkan Duet Puan-Anies

    2 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Poster Duet Anies-Puan untuk Pilpres 2024 Viral, Pengamat: Kombinasi Religius dan Nasionalis
    Nasional

    Poster Duet Anies-Puan untuk Pilpres 2024 Viral, Pengamat: Kombinasi Religius dan Nasionalis

    4 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Nilai Pertemuan Prabowo-Budiman Ancaman Bagi Ganjar
    Nasional

    Pengamat Nilai Pertemuan Prabowo-Budiman Ancaman Bagi Ganjar

    22 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • PDIP Desak Prabowo Copot Kapolda yang Cawe-cawe di Pilkada 2024
    Nasional

    PDIP Desak Prabowo Copot Kapolda yang Cawe-cawe di Pilkada 2024

    11 November 2024
    By Joni Sitohang
  • Kader Nasdem Ramai-ramai Usulkan Ganjar Jadi Capres Nasdem, Begini Kata PDIP
    Nasional

    Kader Nasdem Ramai-ramai Usulkan Ganjar Jadi Capres Nasdem, Begini Kata PDIP

    19 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Ganjar Beri Bocoran Bisikan Jokowi Saat Rakernas PDIP
    Nasional

    Ganjar Beri Bocoran Bisikan Jokowi Saat Rakernas PDIP

    3 Oktober 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Senang Investor Pasar Modal Didominasi Kaum Milenial
    Nasional

    Jokowi Senang Investor Pasar Modal Didominasi Kaum Milenial

  • Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Curhat ke Jokowi Sebelum Pindah Partai
    Nasional

    Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Curhat ke Jokowi Sebelum Pindah Partai

  • Tiga Program Menparekraf Sandiaga Uno Tahun 2021: Gercep, Geber dan Gaspol
    Nasional

    Tiga Program Menparekraf Sandiaga Uno Tahun 2021: Gercep, Geber dan Gaspol

  • Demokrat Klaim Tak Akan Tarik Dukungan Meski Cawapres Anies Tak Diumumkan Bulan Ini
    Nasional

    Demokrat Klaim Tak Akan Tarik Dukungan Meski Cawapres Anies Tak Diumumkan Bulan Ini

  • Deklarasi Jadi Partai, Gerakan Rakyat Dukung Anies Maju 2029, Tolak Pilkada via DPRD
    Nasional

    Deklarasi Jadi Partai, Gerakan Rakyat Dukung Anies Maju 2029, Tolak Pilkada via DPRD

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.