TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Ancam Pihak yang Hambat Pencarian Harun Masiku

KPK Ancam Pihak yang Hambat Pencarian Harun Masiku

By Joni Sitohang
3 Agustus 2021
466
0
KPK Ancam Pihak yang Hambat Pencarian Harun Masiku

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan ancaman pidana kepada pihak-pihak yang secara sengaja menghalangi pencarian dan penangkapan buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku. Menurut Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hal itu diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Bila ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan bisa diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (2/8/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta”.

Baca juga : PAN Minta Pemerintah Prioritaskan Vaksin di Zona Merah Jika PPKM Diperpanjang Lagi

Namun Ali tidak mengungkapkan informasi perihal lokasi-lokasi yang sudah disisir tim penyidik dalam upaya menangkap Harun. Ia hanya menyatakan KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat mantan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

“KPK masih terus berupaya menemukan Daftar Pencarian Orang (DPO) dimaksud, baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui National Central Bureau (NCB) Interpol,” ucap Ali.

“Kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian karena itu adalah teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan,” imbuhnya.

Baca juga : Polemik Hotel Berbintang untuk Isoman DPR, Habiburokhman: Kita Diperlakukan Seperti Binatang

Sebelumnya, KPK sempat mengklaim telah meminta bantuan Sekretariat NCB-Interpol Indonesia untuk mencari keberadaan Harun Masiku. KPK mengaku Interpol bahkan sudah menerbitkan Red Notice atas nama Harun Masiku.

“Berdasarkan informasi terbaru yang kami terima, pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” terang Ali, Jumat (30/7/21).

Untuk diketahui, KPK menetapkan Harun sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Harun diduga telah menyiapkan uang sebesar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia pun telah menjadi buron sejak Januari 2020 silam, namun hingga kini belum berhasil ditangkap pihak berwajib. Pasalnya, ada dugaan kuat bahwa yang bersangkutan sengaja “disembunyikan” demi menutupi jejak keterlibatan petinggi partai tempatnya bernaung.

TagsAli FikriHarun MasikuKPKPDIP

Related articles More from author

  • Kasus Harun Masiku Jalan di Tempat, KPK Diminta Jujur
    Nasional

    Kasus Harun Masiku Jalan di Tempat, KPK Diminta Jujur

    25 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Heboh Harun Masiku di Indonesia, Novel Baswedan: KPK Tak Akan Tangkap
    Nasional

    Heboh Harun Masiku di Indonesia, Novel Baswedan: KPK Tak Akan Tangkap

    9 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Respons Isu Pertemuan Jokowi-Megawati, Puan: Pak Presidennya Mau Ketemu Enggak?
    Nasional

    Respons Isu Pertemuan Jokowi-Megawati, Puan: Pak Presidennya Mau Ketemu Enggak?

    30 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Sayangkan Parpol Boikut Retret Kepala Daerah, Demokrat: Tak Utamakan Tugas Negara
    Nasional

    Sayangkan Parpol Boikut Retret Kepala Daerah, Demokrat: Tak Utamakan Tugas Negara

    26 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Media Inggris Soroti Fenomena Dinasti Politik Keluarga di Indonesia, Mulai Jokowi, Ma'ruf Amin Hingga Prabowo
    Nasional

    Media Inggris Soroti Fenomena Dinasti Politik Keluarga di Indonesia, Mulai Jokowi, Ma’ruf Amin Hingga Prabowo

    5 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Jelang Pilgub Jakarta 2024, Puan dan Anies Saling Lempar Pujian
    Nasional

    Jelang Pilgub Jakarta 2024, Puan dan Anies Saling Lempar Pujian

    13 Juni 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kenali Manfaat Kopi untuk Rambut
    Tips & Tutorial

    Kenali Manfaat Kopi untuk Rambut

  • Dokter Timnas Denmark Sebut Eriksen Alami Henti Jantung Saat Euro 2020
    Olahraga

    Dokter Timnas Denmark Sebut Eriksen Alami Henti Jantung Saat Euro 2020

  • Dituntut Minta Maaf Australia, China: Jangan Alihkan Perhatian Publik
    Internasional

    Dituntut Minta Maaf Australia, China: Jangan Alihkan Perhatian Publik

  • Tips Cegah Penyakit Jantung Sejak Dini
    Tips & Tutorial

    Tips Cegah Penyakit Jantung Sejak Dini

  • Korea Utara Sebut Kerja Sama Militer AS-Inggris- Australia 'Berbahaya'
    Internasional

    Korea Utara Sebut Kerja Sama Militer AS-Inggris- Australia ‘Berbahaya’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.