TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MAKI Minta Tiket Rp90 Juta per Penumpang Dibayar Kaesang, Usai KPK Tetapkan ‘Nebeng’ Jet Pribadi Bukan Gratifikasi

MAKI Minta Tiket Rp90 Juta per Penumpang Dibayar Kaesang, Usai KPK Tetapkan ‘Nebeng’ Jet Pribadi Bukan Gratifikasi

By Joni Sitohang
8 November 2024
169
0
MAKI Minta Tiket Rp90 Juta per Penumpang Dibayar Kaesang, Usai KPK Tetapkan ‘Nebeng’ Jet Pribadi Bukan Gratifikasi

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggunaan jet pribadi yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, bukan perbuatan gratifikasi. Merespons hal itu, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kaesang agar tetap membayar ongkos jet pribadi senilai Rp90 juta per penumpang kepada KPK.

“Jika toh sekarang dinyatakan bukan gratifikasi, ya saya hormati. Sebenarnya saya berharap, terlepas Kaesang dinyatakan gratifikasi atau bukan itu sebagai contoh baik meminta Kaesang tetap menyerahkan uang sejumlah diakui dulu kalau itu dinilai kelas bisnis,” ujar Boyamin kepada wartawan, pada Jumat (1/11/24), seperti dilansir detikcom.

“Sebab, nanti masyarakat masih tetap menganggap ini gratifikasi atau bukan. Oleh sebab itu, saya minta Kaesang tetap membayar sejumlah yang diakui dari sisi tiket pesawat bisnis untuk 4 orang. Ketemunya berapa kemarin, Rp90 juta atau Rp16 juta? Atau berapa, nanti dicek lagi beritanya,” imbuh Boyamin.

Baca juga : Prabowo Bertemu Ketum Parpol Koalisi di Istana, Apa Saja yang Dibahas?

Boyamin turut menyoroti KPK yang membandingkan kasusnya dengan Kaesang. Untuk diketahui, pada 2020 silam, KPK sempat menerima laporan gratifikasi berupa uang tunai senilai 100 ribu Dolar Singapura dari Boyamin Saiman.

Ketika itu, KPK menyatakan laporan tersebut bukan gratifikasi karena Boyamin bukan penyelenggara negara. Alasan yang sama pun disampaikan KPK terkait laporan dugaan gratifikasi Kaesang.

“Terus, salah satu alasannya KPK menyatakan bukan gratifikasi lantaran Kaesang bukan penyelenggara Negara. Bahkan mencontohkan peristiwa terkait saya sendiri, Boyamin melapor menerima duit 100 ribu Dolar Singapura. Ketika itu saya serahkan ke KPK dan KPK menyatakan memang bukan gratifikasi karena saya bukan penyelenggara negara,” terang Boyamin.

Baca juga : Tepat 10 Hari Prabowo Dilantik: 11 Pegawai Komdigi Jadi Tersangka, 187 Ribu Situs Judi Online Diblokir 

Menurut Boyamin, laporannya dengan Kaesang sangat berbeda karena dirinya bukanlah anak maupun saudara dari penyelenggara negara. Sedangkan Kaesang adalah putra bungsu Presiden ke-7, Joko Widodo.

“Namun kan berbeda. Saya tidak memiliki saudara atau bapak yang penyelenggara negara. Jadi perbandingannya jangan saya dong, karena tidak apple to apple. Saya justru keberatan bila dibandingkan. Akhirnya uang itu diserahkan ke kas negara,” ucap Boyamin.

TagsJet PribadiKaesangKPKMasyarakat Anti Korupsi IndonesiaPSI

Related articles More from author

  • Ganjar Tegaskan Hasto Tetap Sekjen PDIP Meski jadi Tahanan KPK
    Nasional

    Ganjar Tegaskan Hasto Tetap Sekjen PDIP Meski jadi Tahanan KPK

    1 Mei 2025
    By Joni Sitohang
  • Politisi Demokrat Sentil Jokowi dan Mahfud MD: Di Tangan Mereka KPK Mati Kutu
    Nasional

    Politisi Demokrat Sentil Jokowi dan Mahfud MD: Di Tangan Mereka KPK Mati Kutu

    29 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Alasan Demokrat Kubu Moeldoko Gelar Konpers di Hambalang: Ibas Belum 'Diraba' KPK
    Nasional

    Alasan Demokrat Kubu Moeldoko Gelar Konpers di Hambalang: Ibas Belum ‘Diraba’ KPK

    29 Maret 2021
    By Johan Arif
  • OTT Komisioner KPU dan Bupati Sidoarjo, KPK Tak Perlu Izin Sadap Dewan Pengawas
    Nasional

    OTT Komisioner KPU dan Bupati Sidoarjo, KPK Tak Perlu Izin Sadap Dewan Pengawas

    9 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Gerindra
    Nasional

    Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Gerindra

    28 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • Perantara Koruptor Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Diduga Orang Dekat Wapres Maruf Amin
    Nasional

    Menyoal ‘Sunat’ Vonis Djoko Tjandra hingga Pinangki, Ternyata Ada 4 Hakim yang Sama

    30 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ketua DPD Klaim Penghapusan Ambang Batas Presiden Bisa Kembalikan Kedaulatan Rakyat
    Nasional

    Ketua DPD Klaim Penghapusan Ambang Batas Presiden Bisa Kembalikan Kedaulatan Rakyat

  • Peluang Bagus untuk Pebisnis di Masa Pandemi, WhatsApp Luncurkan Tiga Fitur Baru untuk Jualan Online
    Teknologi

    Peluang Bagus untuk Pebisnis di Masa Pandemi, WhatsApp Luncurkan Tiga Fitur Baru untuk Jualan Online

  • Kenali Dampak Konsumsi Gula Berlebihan pada Tubuh
    Tips & Tutorial

    Kenali Dampak Konsumsi Gula Berlebihan pada Tubuh

  • Pengamat Prediksi PAN Bakal Prioritaskan Duet Ganjar-Erick Jelang Pilpres 2024
    Nasional

    Pengamat: Milenial Condong Inginkan Duet Ganjar-Erick di Pilpres 2024

  • Karim Benzema Bidik Trofi di Piala Dunia 2022 untuk Kado Ulang Tahun
    Olahraga

    Karim Benzema Bidik Trofi di Piala Dunia 2022 untuk Kado Ulang Tahun

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.