
TIKTAK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta agar pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) dapat dituntut dengan hukuman mati. Firli menyampaikan hal itu pada Juli lalu. Ia mengaku telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.
Perlu diketahui, lembaga antirasuah sendiri baru saja mengungkap korupsi program Bansos Corona yang turut melibatkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara yang merupakan politikus PDIP.
“Ini tidak main-main, saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta untuk diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi dengan hukuman mati,” ujar Firli di Gedung Transmedia, Jakarta, Rabu (29/7/20), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Rocky Gerung Sebut Sikap Anies Lebih Baik Ketimbang 9 Menteri Jokowi, Soal Apa?
Untuk diketahui, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu, menyebut hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Firli menjelaskan, untuk mencegah aksi korupsi anggaran pandemi, pihaknya telah membentuk 15 satuan petugas (satgas). Ia merinci, dari 15 satgas itu, terdapat lima satgas yang ditempatkan di kementerian/lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan Covid-19, satu satgas di Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan sembilan satgas yang disebar di koordinator wilayah KPK.
“Tugasnya yakni melakukan kajian, memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga supaya perbaikan sistem penganggaran, dan perbaikan program. Dengan begitu, seluruh anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan,” ucap Firli.
Baca juga : Tak Gunakan Masker Saat Ketemu Tenaga Medis, Anies Panen Hujatan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mensos, Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus Corona (Covid-19). KPK juga menetapkan tersangka empat orang lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Juliari diduga telah menerima uang sebanyak Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19. Politikus PDIP tersebut sempat menjadi buron, hingga akhirnya berhasil dicokok oleh KPK. Juliari sendiri tiba di Gedung KPK pada Minggu (6/12/20) sekitar pukul 02.50 WIB.