TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Ancam Eksekusi Mati

Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Ancam Eksekusi Mati

By Joni Sitohang
6 Desember 2020
615
0
Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Ancam Eksekusi Mati

TIKTAK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta agar pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) dapat dituntut dengan hukuman mati. Firli menyampaikan hal itu pada Juli lalu. Ia mengaku telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

Perlu diketahui, lembaga antirasuah sendiri baru saja mengungkap korupsi program Bansos Corona yang turut melibatkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara yang merupakan politikus PDIP.

“Ini tidak main-main, saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta untuk diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi dengan hukuman mati,” ujar Firli di Gedung Transmedia, Jakarta, Rabu (29/7/20), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Rocky Gerung Sebut Sikap Anies Lebih Baik Ketimbang 9 Menteri Jokowi, Soal Apa?

Untuk diketahui, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu, menyebut hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Firli menjelaskan, untuk mencegah aksi korupsi anggaran pandemi, pihaknya telah membentuk 15 satuan petugas (satgas). Ia merinci, dari 15 satgas itu, terdapat lima satgas yang ditempatkan di kementerian/lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan Covid-19, satu satgas di Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan sembilan satgas yang disebar di koordinator wilayah KPK.

“Tugasnya yakni melakukan kajian, memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga supaya perbaikan sistem penganggaran, dan perbaikan program. Dengan begitu, seluruh anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan,” ucap Firli.

Baca juga : Tak Gunakan Masker Saat Ketemu Tenaga Medis, Anies Panen Hujatan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mensos, Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus Corona (Covid-19). KPK juga menetapkan tersangka empat orang lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Juliari diduga telah menerima uang sebanyak Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19. Politikus PDIP tersebut sempat menjadi buron, hingga akhirnya berhasil dicokok oleh KPK. Juliari sendiri tiba di Gedung KPK pada Minggu (6/12/20) sekitar pukul 02.50 WIB.

TagsCoronaCOVID-19KPKMensosMenteri SosialVirus Corona

Related articles More from author

  • Amerika Terpuruk, 17 Ribu Lebih Terinfeksi Corona, New York City Lockdown
    Internasional

    Amerika Terpuruk, 17 Ribu Lebih Terinfeksi Corona, New York City Lockdown

    22 Maret 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Pakar Sosiolog Bencana Sentil Mahfud MD: Tak Perlu Meromantisasi Pandemi
    Nasional

    Pakar Sosiolog Bencana Sentil Mahfud MD: Tak Perlu Meromantisasi Pandemi

    30 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Anies Ancam Tutup Paksa Jakarta Jika Warga Tak Ikuti Aturan Soal Virus Corona
    Nasional

    Anies Ancam Tutup Paksa Jakarta Jika Warga Tak Ikuti Aturan Soal Virus Corona

    16 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Mantap, RI Paling Top Pemulihan Covid Se-Asia Tenggara
    Nasional

    Mantap, RI Paling Top Pemulihan Covid Se-Asia Tenggara

    11 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Langgar Aturan Lockdown di Cordoba, Pangeran Belgia Terinfeksi Virus Corona
    Internasional

    Langgar Aturan Lockdown di Cordoba, Pangeran Belgia Terinfeksi Virus Corona

    1 Juni 2020
    By William Putra Wijaya
  • TIKTAK.ID - Jokowi Lega Acara Ijtima Jamaah Tabligh di Kabupaten Gowa Dibatalkan
    Nasional

    Jokowi Lega Acara Ijtima Jamaah Tabligh di Kabupaten Gowa Dibatalkan

    20 Maret 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Chelsea Melaju ke Semifinal Piala FA, Thomas Tuchel Akui Timnya Kelelahan
    Olahraga

    Chelsea Melaju ke Semifinal Piala FA, Thomas Tuchel Akui Timnya Kelelahan

  • Mimpi Jokowi Rayakan HUT RI di Ibu Kota Baru
    Nasional

    Mimpi Jokowi Rayakan HUT RI di Ibu Kota Baru

  • TIKTAK.ID - Ali Mukartono, Jaksa Pada Kasus Penistaan Agama Ahok Tahun 2016
    Nasional

    Jaksa yang Penjarakan Ahok Dulu, Jabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kini

  • Setara Institute Desak Mendagri Tangani Sikap Intoleran Wali Kota Bandung Usai Resmikan Gedung ANNAS
    Nasional

    Setara Institute Desak Mendagri Tangani Sikap Intoleran Wali Kota Bandung Usai Resmikan Gedung ANNAS

  • Terkenang Prabowo Jadikan Anis Cawapres 2019, Gelora Dukung Gerindra di Sumbar
    Nasional

    Terkenang Prabowo Jadikan Anis Cawapres 2019, Gelora Dukung Gerindra di Sumbar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.