Penghentian Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara, ICW: Hasil Penghancuran KPK Secara Sistemik pada 2019

TIKTAK.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Menurut Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, tapi dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik.
“SP3 yang dikeluarkan oleh KPK tak hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, melainkan juga bisa dilihat sebagai hasil dari penghancuran KPK secara sistemik pada 2019 lalu,” ujar Wana, pada Senin (29/12/25), seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga : KPK Ungkap Nilai Pemerasan Noel Ebenezer Cs Capai Rp201 Miliar
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Wana menjelaskan, KPK menyampaikan bahwa SP3 dikeluarkan pada Desember 2024.
Menurut penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama Aswad Sulaiman tidak masuk di dalam laporan itu. Oleh sebab itu, ICW mempertanyakan alasan KPK membutuhkan waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.
Padahal, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewas paling lambat 14 hari, terhitung sejak dikeluarkannya SP3.
Baca juga : FX Rudy Ajukan Pengunduran Diri dari Plt Ketua PDIP Jateng ke Megawati
“Mengapa informasi itu tak segera disampaikan kepada publik? Publik patut mempertanyakan, mengapa KPK tidak berlaku transparan?” ucapnya.
Wana memaparkan, dalam kasus korupsi yang menyeret nama Aswad Sulaiman, ada dua pasal yang dikenakan KPK, yaitu kerugian keuangan negara dan suap-menyuap. Dia menjelaskan, bila menerbitkan SP3, KPK harus menjelaskan perkara terkait kerugian negara atau suap.
“Jika perkara suap-menyuap yang dihentikan, maka KPK wajib memberikan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan yang dilakukan pada 2022 lalu,” tutur Wana.
Baca juga : Cak Imin: Pilkada Langsung Tak Produktif dan Efektif
Sebelumnya, KPK menyebut kasus dugaan korupsi tambang nikel yang menyeret nama Bupati Aswad Sulaiman dihentikan sejak 2024, lantaran terkendala penghitungan kerugian negara.
“Benar, penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yakni terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” terang Budi, pada Minggu.










