TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Penghentian Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara, ICW: Hasil Penghancuran KPK Secara Sistemik pada 2019

Penghentian Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara, ICW: Hasil Penghancuran KPK Secara Sistemik pada 2019

By Joni Sitohang
30 Desember 2025
18
0
Penghentian Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara, ICW: Hasil Penghancuran KPK Secara Sistemik pada 2019

TIKTAK.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

Menurut Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, tapi dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik.

“SP3 yang dikeluarkan oleh KPK tak hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, melainkan juga bisa dilihat sebagai hasil dari penghancuran KPK secara sistemik pada 2019 lalu,” ujar Wana, pada Senin (29/12/25), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : KPK Ungkap Nilai Pemerasan Noel Ebenezer Cs Capai Rp201 Miliar

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Wana menjelaskan, KPK menyampaikan bahwa SP3 dikeluarkan pada Desember 2024.

Menurut penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama Aswad Sulaiman tidak masuk di dalam laporan itu. Oleh sebab itu, ICW mempertanyakan alasan KPK membutuhkan waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.

Padahal, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewas paling lambat 14 hari, terhitung sejak dikeluarkannya SP3.

Baca juga : FX Rudy Ajukan Pengunduran Diri dari Plt Ketua PDIP Jateng ke Megawati

“Mengapa informasi itu tak segera disampaikan kepada publik? Publik patut mempertanyakan, mengapa KPK tidak berlaku transparan?” ucapnya.

Wana memaparkan, dalam kasus korupsi yang menyeret nama Aswad Sulaiman, ada dua pasal yang dikenakan KPK, yaitu kerugian keuangan negara dan suap-menyuap. Dia menjelaskan, bila menerbitkan SP3, KPK harus menjelaskan perkara terkait kerugian negara atau suap.

“Jika perkara suap-menyuap yang dihentikan, maka KPK wajib memberikan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan yang dilakukan pada 2022 lalu,” tutur Wana.

Baca juga : Cak Imin: Pilkada Langsung Tak Produktif dan Efektif

Sebelumnya, KPK menyebut kasus dugaan korupsi tambang nikel yang menyeret nama Bupati Aswad Sulaiman dihentikan sejak 2024, lantaran terkendala penghitungan kerugian negara.

“Benar, penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yakni terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” terang Budi, pada Minggu.

TagsICWIndonesia Corruption WatchKasus TambangKPKTambang NikelTambang Nikel Konawe

Related articles More from author

  • Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Jubir Istana: Kalau Tak Puas, Ajukan Banding
    Nasional

    Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Jubir Istana: Kalau Tak Puas, Ajukan Banding

    18 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • KPK Beri Bocoran Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Nasional

    KPK Beri Bocoran Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji

    28 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • Membandingkan Gaya Anies dan Ahok Saat Penuhi Panggilan KPK
    Nasional

    Membandingkan Gaya Anies dan Ahok Saat Penuhi Panggilan KPK

    23 September 2021
    By Joni Sitohang
  • ICW Ungkap Jokowi Keruk APBN 90 Miliar Lebih Sewa Jasa Influencer, Buat Apa Sih?
    Nasional

    ICW Ungkap Jokowi Keruk APBN 90 Miliar Lebih Sewa Jasa Influencer, Buat Apa Sih?

    22 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Sejumlah Pihak Dorong Prabowo Batalkan Capim KPK Era Jokowi, Istana: Lanjutkan Saja Prosesnya
    Nasional

    Sejumlah Pihak Dorong Prabowo Batalkan Capim KPK Era Jokowi, Istana: Lanjutkan Saja Prosesnya

    10 November 2024
    By Joni Sitohang
  • Kepala Daerah Kena OTT, Mendagri Singgung Pilkada dan Sistem
    Nasional

    Kepala Daerah Kena OTT, Mendagri Singgung Pilkada dan Sistem

    28 Januari 2026
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sering Diumpat, Jaksa Keluhkan Sikap Rizieq: Bertentangan dengan Revolusi Akhlak
    Nasional

    Sering Diumpat, Jaksa Keluhkan Sikap Rizieq: Bertentangan dengan Revolusi Akhlak

  • TIKTAK.ID - Penampakan Realme X2 Pro
    Teknologi

    Realme X2 Pro: Spesifikasi, Kelebihan dan Jadwal Rilis di Indonesia

  • Kenali Tanda-Tanda Buah dan Ikan Terkontaminasi Formalin
    Tips & Tutorial

    Konsumsi Makanan ini Jika Lidah Terasa Pahit Saat Sakit

  • Refly Harun: Ada Tugas Jokowi yang belum Dilaksanakan Gatot Nurmantyo
    Nasional

    Refly Harun: Ada Tugas Jokowi yang belum Dilaksanakan Gatot Nurmantyo

  • Ekonom Senior: Gara-gara Jokowi Cetak Utang Menggunung, Indonesia Tanggung Beban Bayar 1000 Triliun per Tahun
    Nasional

    Ekonom Senior: Gara-gara Jokowi Cetak Utang Menggunung, Indonesia Tanggung Beban Bayar 1000 Triliun per Tahun

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.