
TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi diperiksa terkait penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Edi menjelaskan, kehadirannya itu untuk memberikan keterangan kepada tim penyelidik soal perencanaan perhelatan balap mobil listrik tersebut.
“Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, guna memberikan keterangan kepada KPK mengenai kasus penyelenggaraan Formula E,” terang Edi, seperti dilansir CNN Indonesia dari laman Instagramnya, Selasa (8/2/22).
Baca juga : Begini Kata Kader Gerindra Kaltim Soal Alasan Prabowo Tak Pasang Baliho
Menurut Edi, dalam pemeriksaan itu dirinya sudah membawa sejumlah dokumen penunjang. Di antaranya dokumen anggaran yang tercantum dalam KUA-PPAS, RAPBD, hingga APBD 2019.
Edi mengatakan nantinya seluruh dokumen itu bakal diserahkan kepada pihak KPK, supaya membantu proses penyelidikan yang saat ini masih berjalan. Dia pun mengklaim akan menyampaikan seluruh proses terkait penyelenggaraan Formula E, mulai dari tahapan usulan sampai pengesahan anggaran.
“Kemudian pembayaran commitment fee sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan,” ucap Edi.
“Semoga keterangan yang saya berikan mampu mendukung upaya penuh KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E ini,” sambung Edi.
Baca juga : Komunitas Ojek Jabodetabek Gelar Deklarasi Dukung Erick Thohir Capres 2024
Untuk diketahui, KPK sempat meminta keterangan dari sejumlah pihak dalam penyelidikan ini. Teranyar, penyelidik KPK mengklarifikasi Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo. Mereka menegaskan bakal mendalami kabar dugaan pemborosan anggaran untuk penyelenggaraan balapan mobil listrik tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakpro sudah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman mengenai Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 silam. Dokumen itu diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto.
Mereka turut didampingi oleh Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Penegakan Hukum, Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.
Baca juga : Sebut Anies Layak Jadi Presiden, AFPI Jabar: Gaya Memimpin Meniru Rasulullah
Meski begitu, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan. KPK bisa saja menghentikan penyelidikan bila memang tidak menemukan unsur pidana. Tak terkecuali untuk kasus Formula E yang oleh banyak pihak ditengarai sarat kepentingan politik dari PDIP dan PSI yang sejak awal getol ingin menjatuhkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.