TIKTAK.ID – Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Presiden dan Pemimpin Militer Pakistan Jenderal Pervez Musharraf. Presiden ke-10 Pakistan ini dituduh melakukan pengkhianatan terkait keadaan darurat yang diterapkannya ketika berkuasa pada 2007, seperti yang dilaporkan AP, Selasa (17/12/19).
Ini adalah kasus pertama di Paskitan, ketika seorang mantan kepala pasukan dan penguasa negara dijatuhi hukuman mati. Musharraf dijatuhi hukuman mati dalam sidang in absentia, karena yang bersangkutan sejak 2016 berada di Dubai untuk melakukan perawatan medis.
Musharraf dikatakan tak diizinkan pulang dulu oleh perawatnya di Dubai. Disebutkan, kondisinya tak memungkinkan untuk melakukan perjalanan pulang ke Pakistan demi menghadiri persidangan. Pakistan dan Uni Emirat Arab sendiri tak memiliki perjanjian ekstradisi, jadi besar kemungkinan Emirat tak akan menangkap Musharraf. Namun jika dia kembali ke Paskitan, dia akan memiliki hak jawab di pengadilan.
Baca juga: Rakyat India Protes Aturan Baru ‘Nasionalisme Hindu’ ala Modi yang Dicap Mirip Nazi
Dengan keputusan pengadilan itu, salah satu pengacara Musharraf, Akhtar Shah mengatakan akan mengajukan banding atas vonis itu.
“Hari ini saya mendapat pesan dari Musharraf, mengatakan bahwa dia siap untuk datang ke Pakistan tapi dokternya tak mengizinkannya untuk bepergian,” kata pengacara itu kepada The Associated Press pasca putusan.
Dia menambahkan bahwa Musharraf menawarkan untuk memberikan pernyataan kepada pengadilan melalui rekaman video tetapi permintaan itu ditolak pengadilan.
Sebelumnya, dalam sebuah pesan video yang dia rilis dua minggu lalu, Musharraf mengatakan dia siap untuk merekam pernyataannya terkait kasus pengkhianatan yang dituduhkan kepadanya. Sebab dia tak bisa melakukan perjalanan ke Pakistan.
Baca juga: AS Buka Kembali Kran Perundingan Damai dengan Taliban
Di video itu, Musharraf tampak kurang sehat, dia mengklaim tuduhan pengkhianatan itu tidak berdasar dan mengatakan dia telah melayani negaranya selama 10 tahun.
“Saya telah berjuang untuk negara saya,” katanya dalam sebuah video. “Ini adalah kasus di mana pernyataan saya belum didengar dan saya menjadi korban.”
Seorang pengacara senior Mahkamah Agung, Hamid Ali Khan, memuji vonis yang telah lama tertunda itu. “Untuk pertama kalinya dalam sejarah Pakistan … seorang diktator militer telah dihukum oleh pengadilan,” katanya.
Merespons putusan pengadilan, Menteri Informasi Pakistan Firdous Ashiq Awan mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintah Perdana Menteri Imran Khan akan “meninjau secara detail” putusan tersebut sebelum memberi komentar. Khan, yang memiliki hubungan baik dengan militer negara itu, diperkirakan akan pulang dari Jenewa pada hari Rabu besok.
Sementara, Militer Pakistan mengecam hukuman mati itu. Mereka mengatakan hukuman itu “diterima dengan sangat sakit dan sedih” oleh militer.
Baca juga: Timothy, Sandera Taliban yang Dibebaskan, Buka Suara
Pernyataan yang ditulis dalam bahasa Inggris itu mengatakan bahwa Musharraf, “telah melayani negara selama lebih dari 40 tahun, berperang demi pertahanan negara pasti tidak akan pernah bisa menjadi pengkhianat.”
Militer menambahkan bahwa “proses hukum sepertinya telah diabaikan”. Pernyataannya itu menyoroti posisi Musharraf yang tidak diizinkan untuk melakukan pembelaan.
Pada 2007, Musharraf memberlakukan keadaan darurat dan menempatkan beberapa hakim kunci dalam tahanan rumah di ibu kota, Islamabad, dan di tempat lain di Pakistan. Dia berkuasa setelah menggulingkan mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif dalam kudeta tak berdarah pada 1999.
Kemudian, ketika Sharif kembali berkuasa, dia menuduh Musharraf melakukan pengkhianatan yang pertama kali disampaikan pada 2013. Musharraf kemudian secara resmi didakwa pada 2014.
Sharif sendiri digulingkan pada 2017 dan kemudian dihukum karena korupsi. Dia meninggalkan Pakistan dengan jaminan pada awal bulan ini untuk melakukan perawatan medis di London.
Baca juga: Aktivis Kemanusiaan Jepang Peraih ‘Nobel Asia’ Tewas di Afghanistan
Juru bicara Sharif Ahsan Iqbal memuji keputusan pengadilan. Dia mengatakan Musharraf pantas dihukum mati karena ia telah menggulingkan pemerintah terpilih.
“Kami menyambut putusan pengadilan ini,” kata Iqbal.
Ia menambahkan bahwa para hakim telah berlaku adil kepada mantan diktator tersebut.