TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Mantan Penguasa Pakistan, Pervez Musharraf Divonis Hukuman Mati

Mantan Penguasa Pakistan, Pervez Musharraf Divonis Hukuman Mati

By Bagas F Sinaga
18 Desember 2019
703
0
TIKTAK.ID - Mantan Penguasa Pakistan, Pervez Musharraf Divonis Hukuman Mati

TIKTAK.ID – Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Presiden dan Pemimpin Militer Pakistan Jenderal Pervez Musharraf. Presiden ke-10 Pakistan ini dituduh melakukan pengkhianatan terkait keadaan darurat yang diterapkannya ketika berkuasa pada 2007, seperti yang dilaporkan AP, Selasa (17/12/19).

Ini adalah kasus pertama di Paskitan, ketika seorang mantan kepala pasukan dan penguasa negara dijatuhi hukuman mati. Musharraf dijatuhi hukuman mati dalam sidang in absentia, karena yang bersangkutan sejak 2016 berada di Dubai untuk melakukan perawatan medis.

Musharraf dikatakan tak diizinkan pulang dulu oleh perawatnya di Dubai. Disebutkan, kondisinya tak memungkinkan untuk melakukan perjalanan pulang ke Pakistan demi menghadiri persidangan. Pakistan dan Uni Emirat Arab sendiri tak memiliki perjanjian ekstradisi, jadi besar kemungkinan Emirat tak akan menangkap Musharraf. Namun jika dia kembali ke Paskitan, dia akan memiliki hak jawab di pengadilan.

Baca juga: Rakyat India Protes Aturan Baru ‘Nasionalisme Hindu’ ala Modi yang Dicap Mirip Nazi

Dengan keputusan pengadilan itu, salah satu pengacara Musharraf, Akhtar Shah mengatakan akan mengajukan banding atas vonis itu.

“Hari ini saya mendapat pesan dari Musharraf, mengatakan bahwa dia siap untuk datang ke Pakistan tapi dokternya tak mengizinkannya untuk bepergian,” kata pengacara itu kepada The Associated Press pasca putusan.

Dia menambahkan bahwa Musharraf menawarkan untuk memberikan pernyataan kepada pengadilan melalui rekaman video tetapi permintaan itu ditolak pengadilan.

Sebelumnya, dalam sebuah pesan video yang dia rilis dua minggu lalu, Musharraf mengatakan dia siap untuk merekam pernyataannya terkait kasus pengkhianatan yang dituduhkan kepadanya. Sebab dia tak bisa melakukan perjalanan ke Pakistan.

Baca juga: AS Buka Kembali Kran Perundingan Damai dengan Taliban

Di video itu, Musharraf tampak kurang sehat, dia mengklaim tuduhan pengkhianatan itu tidak berdasar dan mengatakan dia telah melayani negaranya selama 10 tahun.

“Saya telah berjuang untuk negara saya,” katanya dalam sebuah video. “Ini adalah kasus di mana pernyataan saya belum didengar dan saya menjadi korban.”

Seorang pengacara senior Mahkamah Agung, Hamid Ali Khan, memuji vonis yang telah lama tertunda itu. “Untuk pertama kalinya dalam sejarah Pakistan … seorang diktator militer telah dihukum oleh pengadilan,” katanya.

Merespons putusan pengadilan, Menteri Informasi Pakistan Firdous Ashiq Awan mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintah Perdana Menteri Imran Khan akan “meninjau secara detail” putusan tersebut sebelum memberi komentar. Khan, yang memiliki hubungan baik dengan militer negara itu, diperkirakan akan pulang dari Jenewa pada hari Rabu besok.

Sementara, Militer Pakistan mengecam hukuman mati itu. Mereka mengatakan hukuman itu “diterima dengan sangat sakit dan sedih” oleh militer.

Baca juga: Timothy, Sandera Taliban yang Dibebaskan, Buka Suara

Pernyataan yang ditulis dalam bahasa Inggris itu mengatakan bahwa Musharraf, “telah melayani negara selama lebih dari 40 tahun, berperang demi pertahanan negara pasti tidak akan pernah bisa menjadi pengkhianat.”

Militer menambahkan bahwa “proses hukum sepertinya telah diabaikan”. Pernyataannya itu menyoroti posisi Musharraf yang tidak diizinkan untuk melakukan pembelaan.

Pada 2007, Musharraf memberlakukan keadaan darurat dan menempatkan beberapa hakim kunci dalam tahanan rumah di ibu kota, Islamabad, dan di tempat lain di Pakistan. Dia berkuasa setelah menggulingkan mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif dalam kudeta tak berdarah pada 1999.

Kemudian, ketika Sharif kembali berkuasa, dia menuduh Musharraf melakukan pengkhianatan yang pertama kali disampaikan pada 2013. Musharraf kemudian secara resmi didakwa pada 2014.

Sharif sendiri digulingkan pada 2017 dan kemudian dihukum karena korupsi. Dia meninggalkan Pakistan dengan jaminan pada awal bulan ini untuk melakukan perawatan medis di London.

Baca juga: Aktivis Kemanusiaan Jepang Peraih ‘Nobel Asia’ Tewas di Afghanistan

Juru bicara Sharif Ahsan Iqbal memuji keputusan pengadilan. Dia mengatakan Musharraf pantas dihukum mati karena ia telah menggulingkan pemerintah terpilih.

“Kami menyambut putusan pengadilan ini,” kata Iqbal.

Ia menambahkan bahwa para hakim telah berlaku adil kepada mantan diktator tersebut.

TagsDubaiImran KhanMahkamah AgungNawaz SharifPakistanPervez MusharrafUni Emirat Arab

Related articles More from author

  • Pakistan Protes Keras Campur Tangan AS atas Urusan Internal Negaranya
    Internasional

    Pakistan Protes Keras Campur Tangan AS atas Urusan Internal Negaranya

    3 April 2022
    By Bagas F Sinaga
  • TIKTAK.ID - Timothy, Sandera Taliban yang Dibebaskan, Buka Suara
    Internasional

    Timothy, Sandera Taliban yang Dibebaskan, Buka Suara

    2 Desember 2019
    By William Putra Wijaya
  • Jutaan Belalang Serang Pakistan Somalia
    Internasional

    Diserbu Jutaan Belalang, Pakistan dan Somalia Deklarasi Darurat Nasional

    6 Februari 2020
    By Bagas F Sinaga
  • kashmir
    Internasional

    Pakistan Bilang Kashmir Butuh Bantuan Dunia

    5 Februari 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Sebut Putusan Pengadilan 'Zalim dan Pandir', Rizieq Shihab Siap Ajukan Kasasi
    Nasional

    Sebut Putusan Pengadilan ‘Zalim dan Pandir’, Rizieq Shihab Siap Ajukan Kasasi

    5 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Tujuh Orang Tewas dalam Serangan Bersenjata ke Bursa Efek Pakistan
    Internasional

    Tujuh Orang Tewas dalam Serangan Bersenjata ke Bursa Efek Pakistan

    2 Juli 2020
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tiru Kazakhstan, Fadli Zon Usul 'Jokowi' Jadi Nama Ibu Kota Baru
    Nasional

    Tiru Kazakhstan, Fadli Zon Usul ‘Jokowi’ Jadi Nama Ibu Kota Baru

  • Dinilai Cocok Jadi Cawapres Ganjar, Pengamat Sebut Erick Punya Modal Usai Diendorse PBNU
    Nasional

    Dinilai Cocok Jadi Cawapres Ganjar, Pengamat Sebut Erick Punya Modal Usai Diendorse PBNU

  • Klaim RI Negara Paling Toleran di Dunia, Apa Indikator Ma'ruf Amin?
    Nasional

    Klaim RI Negara Paling Toleran di Dunia, Apa Indikator Ma’ruf Amin?

  • Tips Hilangkan Spam Iklan di Google Chrome
    Tips & Tutorial

    Tips Hilangkan Spam Iklan di Google Chrome

  • Navalny Tuding Putin yang Meracunnya
    Internasional

    Navalny Tuding Putin yang Meracunnya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.